Konvensi ASEAN mengenai Pemberantasan Terorisme

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Loncat ke navigasi Loncat ke pencarian
Konvensi ASEAN mengenai Pemberantasan Terorisme  (2007) 
ASEAN
, diterjemahkan oleh Wikisource

KONVENSI ASEAN MENGENAI PEMBERANTASAN TERORISME





Negara-Negara Anggota Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara (ASEAN)--Brunei Darussalam, Kerajaan Kamboja, Republik Indonesia, Republik Rakyat Demokratik Lao, Malaysia, Uni Myanmar, Republik Filipina, Republik Singapura, Kerajaan Thailand, dan Republik Sosialis Viet Nam, selanjutnya disebut sebagai "Para Pihak";


MENGINGAT Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa dan prinsip-prinsip hukum internasional yang relevan, konvensi-konvensi dan protokol-protokol internasional yang relevan berkaitan dengan pemberantasan terorisme, serta resolusi-resolusi Perserikatan Bangsa-Bangsa yang relevan tentang langkah-langkah yang dimaksudkan untuk memberantas terorisme internasional, dan menegaskan kembali komitmen kami untuk melindungi hak asasi manusia, perlakuan adil, aturan hukum, dan proses hukum semestinya serta prinsip-prinsip yang terkandung dalam Perjanjian Persahabatan dan Kerja Sama di Asia Tenggara yang dibuat di Bali pada tanggal 24 Februari 1976;


MENEGASKAN KEMBALI bahwa terorisme tidak dapat dan tidak boleh dihubungkan dengan agama, kewarganegaraan, peradaban, atau kelompok etnis apa pun;


MENGINGAT juga Deklarasi ASEAN tentang Aksi Bersama Pemberantasan Terorisme dan Deklarasi tentang Terorisme yang masing-masing diterima pada Konferensi Tingkat Tinggi ASEAN pada tahun 2001 dan 2002;


MENEGASKAN KEMBALI komitmen kami pada Program Aksi Vientiane yang dibuat di Vientiane pada tanggal 29 November 2004, khususnya penekanannya dalam ‘membentuk dan berbagi norman-norma’, dan kebutuhan, antara lain, untuk membantu penandatanganan suatu Perjanjian Bantuan Hukum Timbal Balik ASEAN, dan suatu Konvensi ASEAN mengenai Pemberantasan Terorisme, dan pembentukan suatu Perjanjian Ekstradisi ASEAN, yang diamanatkan oleh Deklarasi ASEAN Concord tahun 1976;


MEMPERHATIKAN DENGAN SAKSAMA atas bahaya serius yang ditimbulkan oleh terorisme terhadap manusia-manusia tidak bersalah, infrastruktur dan lingkungan, perdamaian dan stabilitas kawasan dan internasional, serta pembangunan ekonomi;


MENYADARI pentingnya pengidentifikasian dan penyelesaian secara efektif akar permasalahan terorisme dalam perumusan setiap langkah pemberantasan terorisme;


MENYATAKAN KEMBALI bahwa terorisme, dalam segala bentuk dan manifestasinya, yang dilakukan di mana pun, kapan pun, dan oleh siapa pun, merupakan suatu ancaman besar bagi perdamaian dan keamanan internasional dan tantangan langsung bagi pencapaian perdamaian, kemajuan, dan kesejahteraan ASEAN, dan perwujudan Visi ASEAN 2020;


MENEGASKAN KEMBALI komitmen kuat kami untuk meningkatkan kerja sama dalam pemberantasan terorisme yang mencakupi pencegahan dan penghentian segala bentuk tindakan teroris;


MENYATAKAN KEMBALI perlunya meningkatkan kerja sama kawasan dalam pemberantasan terorisme dan mengambil langkah-langkah efektif dengan mempererat kerja sama antar lembaga penegak hukum di ASEAN dan otoritas yang relevan dalam memberantas terorisme;


MENDORONG para Pihak untuk menjadi pihak-pihak sesegera mungkin pada konvensi-konvensi dan protokol-protokol internasional yang relevan berkaitan dengan pemberantasan terorisme;
Telah menyetujui hal-hal sebagai berikut:


Pasal I

Tujuan


Konvensi ini akan memberikan kerangka kerja sama kawasan untuk memberantas, mencegah, dan menghentikan terorisme dalam segala bentuk dan manifestasinya, dan untuk mempererat kerja sama antar lembaga penegak hukum dan otoritas yang relevan dari para Pihak dalam memberantas terorisme.


Pasal II

Tindak Pidana Terorisme


1. Untuk maksud-maksud Konvensi ini, ‘kejahatan’ berarti setiap kejahatan dalam ruang lingkup dari dan sebagaimana didefinisikan dalam setiap perjanjian yang tertera sebagai berikut:
a. Convention for the Suppression of Unlawful Seizure of Aircraft, ditandatangani di Den Haag pada tanggal 16 Desember 1970;
b. Convention for the Suppression of Unlawful Acts Against the Safety of Civil Aviation, disepakati di Montreal pada tanggal 23 September 1971;
c. Convention on the Prevention and Punsihment of Crimes Against Internationally protected Persons, Including Diplomatic Agents, disepakati di New York pada tanggal 14 December 1973;
d. International Convention Against the Taking of Hostages, disepakati di New York, tanggal 17 Desember 1979;
e. Convention on the Physical Protection of Nuclear Material, disepakati di Wina, tanggal 26 Oktober 1979;
f. Protocol for the Suppression of Unlaful Act of Violence at Airports Serving International Civil Aviation, suplementary to the Convention for the Suppression of Unlawful Acts Against Safety of Civil Aviation, disepakati di Montreal, tanggal 24 Februari 1988;
g. Convention for the Suppression of Unlawful Acts Against the Safety of Maritime Navigation, disepakati di Roma , tanggal 10 Maret 1988;
h. Protocol for the Suppression of Unlawful Acts Against the Safety of Fixed Platforms Located on the Continental Shelf, disepakati di Roma, tanggal 10 Maret 1988;
i. International Convention for the Suppression of Terrorist Bombings, disepakati di New York, tanggal 15 Desember 1997;
j. International Convention for the Suppression of the Financing of Terrorism, disepakati di New York, tanggal 9 Desember 1999;
k. International Convention for the Suppression of Acts of Nuclear Terrorism, disepakati di New York, tanggal 13 April 2005;
l. Amendment to the Convention on the Physical Protection of Nuclear Material, disepakati di Wina, tanggal 8 Juli 2005;
m. Protocol of 2005 to the Convention for the Suppression of Unlawful Acts Against the Safety of Maritime Navigation, disepakati di London tanggal 14 Oktober 2005; dan
n. Protocol of 2005 to the Protocol for the Suppression of Unlawful Acts Against the Safety of Fixed Platforms Located on the Continental Shelf, disepakati di London, tanggal 14 Oktober 2005.
2. Pada saat penyerahan instrumen ratifikasi atau persetujuan, Pihak yang bukan merupakan Pihak pada salah satu perjanjian yang tertera pada ayat 1 Pasal ini dapat menyatakan bahwa, dalam penerapan Konvensi ini bagi Pihak dimaksud, perjanjian dimaksud dianggap tidak termasuk pada ayat 1 Pasal ini. Pernyataan ini berhenti berlaku segera setelah perjanjian tersebut berlaku bagi Pihak yang membuat pernyataan dimaksud, yang wajib memberitahu penyimpan sebagaimana dinyatakan dalam ayat 2 Pasal XX mengenai pemberlakuan.
3. Ketika suatu Pihak berhenti menjadi pihak pada suatu perjanjian yang tertera pada ayat 1 Pasal ini, Pihak tersebut dapat membuat suatu pernyataan sebagaimana diatur pada Pasal ini, mengenai perjanjian dimaksud.


Pasal III

Kesetaraan Berdaulat, Integritas Wilayah dan Non-Interferensi


Para Pihak wajib melaksanakan kewajibannya dalam Konvensi ini dengan cara konsisten sesuai dengan prinsip-prinsip kesetaraan berdaulat dan integritas wilayah Negara-Negara serta non-interferensi dalam urusan internal Pihak-Pihak lain.


Pasal IV

Penghormatan Kedaulatan


Tidak satu pun dalam Konvensi ini memberikan hak kepada suatu Pihak untuk melakukan, di dalam wilayah Pihak lain,, penerapan yurisdiksi atau pelaksanaan fungsi-fungsi yang secara eksklusif diperuntukkan bagi otoritas-otoritas dari Pihak lain yang dimaksud oleh hukum-hukum domestiknya.


Pasal V

Non-Aplikasi


Konvensi ini tidak akan berlaku apabila kejahatan dilakukan di dalam wilayah satu Pihak, tersangka pelaku kejahatan dan korban-korbannya adalah warga negara dari Pihak dimaksud, tersangka pelaku kejahatan ditemukan di dalam wilayah Pihak dimaksud dan tidak ada Pihak lain yang memiliki landasan dalam Konvensi ini untuk menerapkan yurisdiksi.


Pasal VI

Bidang Kerja Sama


1. Bidang-bidang kerja sama dalam Konvensi ini dapat, selaras dengan hukum nasional dari Pihak masing-masing, mencakupi upaya-upaya yang tepat, antara lain untuk:
a. mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk mencegah terjadinya tindakan teroris, termasuk pemberian peringatan dini kepada Pihak-Pihak lain melalui pertukaran informasi;
b. mencegah siapa pun yang mendanai, merencanakan, memfasilitasi, atau melakukan tindakan teroris dari penggunaan wilayah masing-masing untuk tujuan-tujuan melawan Pihak-Pihak lain dan/atau warga negara Pihak-Pihak lain;
c. mencegah dan menindak pendanaan tindakan teroris;
d. mencegah pergerakan para teroris atau kelompok-kelompok teroris dengan pengawasan perbatasan yang efektif dan pengawasan penerbitan surat-surat identitas dan dokumen-dokumen perjalanan, dan melalui langkah-langkah untuk mencegah pemalsuan, penjiplakan, atau penyalahgunaan surat-surat identitas dan dokumen-dokumen perjalanan;
e. memajukan pengembangan kapasitas termasuk pelatihan dan kerja sama teknis dan penyelenggaraan pertemuan-pertemuan regional;
f. meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam upaya untuk memberantas terorisme, serta mengembangkan dialog antar-kepercayaan dan dalam satu kepercayaan serta dialog antarperadaban;
g. meningkatkan kerja sama lintasbatas;
h. meningkatkan pertukaran data intelijen dan tukar-menukar informasi;
i. meningkatkan kerja sama yang telah ada untuk pengembangan bank data kawasan dibawah lingkup badan-badan ASEAN yang relevan;
j. memperkuat kapabilitas dan kesiapsiagaan untuk menangani terorisme dengan bahan kimia, biologi, radiologi, nuklir, terorisme dunia maya dan setiap bentuk terorisme baru;
k. melakukan penelitian dan pengembangan langkah-langkah untuk memberantas terorisme;
l. mendorong penggunaan fasilitas video-konferensi atau telekonferensi untuk proses peradilan, apabila dimungkinkan; dan
m. memastikan bahwa siapa pun yang terlibat dalam pendanaan, perencanaaan, persiapan atau yang melakukan tindakan teroris atau membantu tindakan teroris akan diajukan ke persidangan..
2. Tunduk pada persetujuan para Pihak terkait, Pihak-Pihak wajib bekerja sama untuk mengatasi akar permasalahan terorisme dan kondisi yang kondusif untuk penyebaran terorisme guna mencegah terjadinya tindakan teroris dan perluasan sel-sel teroris.


Pasal VII

Yurisdiksi Negara


1. Suatu Pihak wajib mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk menetapkan yurisdiksinya terhadap kejahatan-kejahatan yang tercakupi dalam Pasal II Konvensi ini apabila:
a. kejahatan dilakukan di wilayah Pihak dimaksud, atau
b. kejahatan dilakukan di atas kapal berbendera Pihak dimaksud atau di pesawat yang terdaftar menurut peraturan perundang-undangan Pihak dimaksud pada saat kejahatan dilakukan, atau
c. kejahatan dilakukan oleh warga negara Pihak dimaksud.
2. Suatu Pihak dapat juga menetapkan yurisdiksinya atas setiap kejahatan apabila:
a. kejahatan dilakukan terhadap warga negara Pihak dimaksud, atau
b. kejahatan dilakukan terhadap fasilitas negara atau pemerintah dari Pihak dimaksud di luar negeri, termasuk Kedutaan Besar atau wilayah diplomatik dan konsuler lainnya, atau
c. kejahatan dilakukan sebagai upaya untuk memaksa Pihak dimaksud agar melakukan atau tidak melakukan tindakan apa pun, atau
d. kejahatan dilakukan oleh seseorang yang tidak memiliki kewarganegaraan yang berdomisili tetap di wilayah Pihak dimaksud.
3. Suatu Pihak juga wajib menetapkan yurisdiksinya atas kejahatan-kejahatan yang tercakupi dalam Pasal II Konvensi ini dalam hal tersangka pelaku kejahatan berada di dalam wilayah Pihak dimaksud dan Pihak tersebut tidak mengekstradisi tersangka dimaksud ke Pihak-Pihak mana pun yang telah menetapkan yurisdiksinya sesuai dengan ayat 1 atau 2 Pasal ini.
4. Konvensi ini tidak mengecualikan penerapan setiap yurisdiksi pidana yang ditetapkan oleh suatu Pihak sesuai dengan peraturan perundang-undangan nasionalnya.



Pasal VIII

Perlakuan Adil


1. Siapa pun yang ditahan atau yang dikenai tindakan-tindakan lain atau proses sesuai dengan Konvensi ini wajib diberikan jaminan perlakuan adil, termasuk pemenuhan semua hak dan jaminan selaras dengan peraturan perundang-undangan dari Pihak di wilayah orang tersebut berada dan ketentuan-ketentuan hukum internasional yang berlaku termasuk hukum hak asasi manusia internasional.
2. Pada saat menerima informasi bahwa seseorang yang telah melakukan atau disangka telah melakukan suatu kejahatan yang tercakupi dalam Pasal II Konvensi ini berada di wilayahnya, Pihak yang berkepentingan wajib mengambil langkah-langkah yang diperlukan berdasarkan perundang-undangan domestik Pihak dimaksud untuk menyelidiki fakta-fakta dalam informasi tersebut.
3. Pada saat keadaan memang menghendaki demikian, Pihak yang di wilayahnya pelaku atau tersangka dimaksud berada wajib mengambil langkah-langkah yang tepat berdasarkan perundang-undangan domestik untuk memastikan kehadiran orang tersebut untuk tujuan penuntutan atau ekstradisi.
4. Siapa pun yang dikenai tindakan-tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat 3 Pasal ini berhak:
a. berkomunikasi tanpa penundaan dengan wakil terdekat Negara yang orang tersebut adalah warga negaranya atau wakil lain yang memiliki wewenang untuk melindungi hak-hak orang tersebut;
b. Dikunjungi wakil Negara tersebut;
c. Diberi informasi mengenai hak-hak orang berdasarkan sub ayat a dan b dari ayat 4 Pasal ini.
5. Hak-hak yang dirujuk pada ayat 4 Pasal ini harus diterapkan selaras dengan peraturan perundang-undangan dan regulasi–regulasi dari Pihak di wilayah keberadaan pelaku kejahatan atau tersangka pelaku kejahatan, tunduk pada ketentuan peraturan perundang-undangan dan regulasi-regulasi dimaksud harus memungkinkan pemberian hak-hak secara penuh berdasarkan ayat 4 Pasal ini.
6. Apabila suatu Pihak, berdasarkan Pasal ini, telah menahan seseorang, Pihak tersebut wajib segera memberitahukan, secara langsung atau melalui Sekretaris Jenderal ASEAN, Pihak-Pihak yang telah menetapkan yurisdiksi sesuai dengan ayat 1 atau 2 dalam Pasal VII, dan, apabila dipandang perlu, Pihak-Pihak lain mana pun yang berkepentingan, terhadap fakta bahwa orang tersebut dalam penahanan dan keadaan yang mengharuskan penahanan orang tersebut. Pihak yang sedang melakukan penyelidikan yang dirujuk pada ayat 2 Pasal ini wajib dengan segera memberitahukan Pihak-Pihak tersebut mengenai temuan-temuannya dan harus mengindikasikan apakah Pihak tersebut bermaksud untuk menerapkan yurisdiksi terhadap orang dimaksud.



Pasal IX

Ketentuan Umum


1. Para Pihak wajib menerapkan langkah-langkah yang dianggap perlu, termasuk, jika dipandang tepat, perundang-undangan nasional, untuk menjamin bahwa kejahatan-kejahatan yang tercakupi dalam Pasal II dari Konvensi ini, khususnya apabila kejahatan tersebut dimaksudkan untuk mengintimidasi suatu populasi, atau memaksa suatu pemerintah atau suatu organisasi internasional untuk melakukan atau tidak melakukan tindakan apa pun, dalam keadaan apa pun, tidak dapat dibenarkan atas pertimbangan-pertimbangan politik, filosofi, ideologi, ras, suku, agama atau dasar pertimbangan lain yang serupa.
2. Berdasarkan Pasal VI Konvensi ini, Para Pihak wajib, jika memungkinkan, membentuk saluran-saluran komunikasi antar instansi yang berwenang untuk memfasilitasi pertukaran informasi guna mencegah terjadinya kejahatan-kejahatan yang tercakupi dalam Pasal II Konvensi ini.
3. Pihak yang di wilayahnya tersangka pelaku kejahatan dituntut, wajib, atas permintaan dari Pihak-Pihak lain yang mengklaim yurisdiksi yang sama, mengomunikasikan status kasus tersebut pada setiap tahap persidangan kepada Pihak-Pihak lain dimaksud.



Pasal X

Status Pengungsi


Para Pihak wajib mengambil langkah-langkah yang tepat, sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang relevan dari peraturan perundang-undangan domestik masing-masing dan hukum internasional yang sesuai, termasuk standar-standar internasional mengenai hak asasi manusia, sebelum memberikan status pengungsi, dalam hal para Pihak mengakui dan memberikan status dimaksud, guna memastikan bahwa pencari suaka tidak merencanakan, memfasilitasi, atau terlibat dalam tindakan terorisme.



Pasal XI

Program Rehabilitasi


Para Pihak wajib berupaya untuk memajukan tukar-menukar pengalaman-pengalaman terbaik mengenai program-program rehabilitasi termasuk, apabila tepat, reintegrasi sosial orang-orang yang terlibat dalam melakukan setiap tindak kejahatan yang tercakupi dalam Pasal II Konvensi ini dengan tujuan mencegah terjadinya tindak kejahatan teroris.



Pasal XII

Bantuan Hukum Timbal Balik dalam Masalah Pidana


1. Para Pihak wajib, selaras dengan peraturan perundang-undangan domestik masing-masing, memberikan bantuan seluas-luasnya sehubungan dengan penyelidikan atau proses hukum pidana yang diajukan berkaitan dengan kejahatan-kejahatan yang tercakupi dalam Pasal II Konvensi ini.
2. Para Pihak wajib, apabila mereka merupakan pihak-pihak pada Perjanjian Bantuan Hukum Timbal Balik dalam Masalah Pidana yang dibuat di Kuala Lumpur pada tanggal 29 November 2004, melaksanakan kewajiban-kewajibannya berdasarkan ayat 1 Pasal ini selaras dengan Perjanjian dimaksud.



Pasal XIII

Ekstradisi


1. Pihak yang di wilayahnya tersangka pelaku kejahatan berada, dalam hal Pasal VII Konvensi ini berlaku, apabila tidak mengekstradisi orang tersebut, diwajibkan, tanpa pengecualian apa pun dan apakah kejahatan itu dilakukan atau tidak dilakukan di wilayahnya, menyerahkan kasus tersebut tanpa penundaan kepada otoritas berwenang untuk tujuan penuntutan, melalui proses hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan domestik Pihak tersebut. Para otoritas berwenang dimaksud wajib mengambil keputusan dengan cara yang sama dalam kasus kejahatan serius lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan domestik Pihak dimaksud.
2. Kejahatan-kejahatan yang tercakupi dalam Pasal II Konvensi ini wajib dianggap masuk sebagai kejahatan yang dapat diekstradisi dalam setiap perjanjian ekstradisi yang telah ada di antara Para Pihak sebelum berlakunya Konvensi ini. Para Pihak sepakat untuk memasukan kejahatan-kejahatan tersebut sebagai kejahatan yang dapat diekstradisi dalam setiap perjanjian ekstradisi yang akan dibentuk di antara mereka.
3. Apabila suatu Pihak, yang melakukan ekstradisi mensyaratkan adanya suatu perjanjian, menerima suatu permintaan ekstradisi dari Pihak lain yang dengannya tidak memiliki perjanjian ekstradisi, Pihak yang diminta dapat, bila diperlukan, atas pilihannya, dan selaras dengan peraturan perundang-undangan domestiknya, mempertimbangkan untuk menjadikan Konvensi ini sebagai suatu dasar hukum bagi ekstradisi atas kejahatan-kejahatan yang tercakupi dalam Pasal II Konvensi ini.



Pasal XIV

Pengecualian Kejahatan Politik


Tidak satu pun kejahatan-kejahatan yang tercakupi dalam Pasal II Konvensi ini yang dianggap untuk tujuan ekstradisi berdasarkan Pasal XIII Konvensi ini atau bantuan hukum timbal balik dalam masalah pidana berdasarkan Pasal XII Konvensi ini sebagai suatu kejahatan politik atau sebagai suatu kejahatan yang berhubungan dengan kejahatan politik atau sebagai suatu kejahatan yang diilhami oleh motif-motif politik. Sejalan dengan itu, suatu permintaan ekstradisi atau bantuan hukum timbal balik dalam masalah pidana yang didasarkan pada kejahatan dimaksud tidak boleh ditolak semata-mata dengan alasan bahwa kejahatan tersebut berhubungan dengan kejahatan politik atau kejahatan yang diilhami oleh motif-motif politik.



Pasal XV

Penunjukan Otoritas Sentral atau Struktur Koordinator


Setiap Pihak wajib menunjuk, apabila tepat, suatu otoritas sentral atau struktur koordinator untuk meningkatkan kerja sama berdasarkan Konvensi ini.



Pasal XVI

Implementasi, Pengawasan dan Peninjauan Kembali


Badan-badan sektoral ASEAN relevan yang terlibat dalam kerja sama ASEAN dalam pemberantasan terorisme wajib bertanggung jawab untuk pengawasan dan peninjauan kembali implementasi Konvensi ini.



Pasal XVII

Kerahasiaan


1. Setiap Pihak wajib menjaga kerahasiaan dokumen-dokumen, catatan-catatan, dan informasi lain yang diterima dari Pihak lain, termasuk sumbernya.
2. Tidak satu pun dokumen, catatan atau informasi lain yang diperoleh berdasarkan Konvensi ini wajib dibuka atau dibagikan kepada Pihak, Negara atau orang lain kecuali atas persetujuan tertulis sebelumnya dari Pihak yang memberikan dokumen, catatan, atau informasi dimaksud.



Pasal XVIII

Kaitan dengan Instrumen Internasional Lain


Konvensi ini tidak mengurangi kewajiban-kewajiban yang masih ada di antara para Pihak berdasarkan perjanjian-perjanjian internasional lain dan tidak pula, apabila para Pihak setuju, Konvensi ini mencegah para Pihak untuk saling memberikan bantuan berdasarkan perjanjian-perjanjian internasional lain atau ketentuan dari peraturan perundang-undangan domestik masing-masing.


Pasal XIX

Penyelesaian Sengketa


Setiap perbedaan atau sengketa antara para Pihak yang timbul dari penafsiran atau penerapan ketentuan-ketentuan dalam Konvensi ini wajib diselesaikan secara persahabatan melalui konsultasi dan perundingan di antara para Pihak melalui saluran-saluran diplomatik atau cara damai lainnya untuk penyelesaian sengketa sebagaimana disepakati antara para Pihak.


Pasal XX

Pengesahan, Persetujuan, dan Penyimpanan


1. Konvensi ini wajib tunduk pada pengesahan atau persetujuan sesuai dengan prosedur internal para Pihak.
2. Instrumen-instrumen pengesahan atau persetujuan wajib disimpan pada Sekretaris Jenderal ASEAN yang segera memberitahukan kepada Pihak-Pihak lain mengenai penyimpanan dimaksud.


Pasal XXI

Pemberlakuan dan Amandemen


1. Konvensi ini berlaku pada hari ke-30 (ketigapuluh) sejak tanggal penyerahan instrumen pengesahan atau persetujuan yang ke-6 (enam) kepada Sekretaris Jenderal ASEAN bagi Pihak-Pihak yang telah menyerahkan instrumen-instrumen pengesahan atau persetujuan mereka.
2. Bagi setiap Pihak yang mengesahkan atau menyetujui Konvensi ini setelah penyimpanan instrumen pengesahan atau persetujuan yang ke-6 (keenam), tetapi sebelum hari Konvensi ini berlaku, Konvensi ini akan mulai berlaku pula bagi Pihak dimaksud pada tanggal Konvensi ini berlaku.
3. Dalam hal suatu Pihak yang mengesahkan atau menyetujui Konvensi ini setelah pemberlakuannya sesuai dengan ayat 1, Konvensi ini mulai berlaku bagi Pihak dimaksud pada tanggal instrumen pengesahan atau persetujuan disimpan.
4. Konvensi ini dapat disesuaikan atau diamandemen setiap saat dengan persetujuan tertulis bersama dari para Pihak. perubahan dan amandemen dimaksud mulai berlaku pada tanggal yang disetujui bersama oleh para Pihak dan wajib menjadi bagian dari Konvensi ini.
5. Setiap penyesuaian atau amandemen tidak memengaruhi hak-hak dan kewajiban-kewajiban para Pihak yang timbul dari atau berdasarkan ketentuan-ketentuan Konvensi ini sebelum berlakunya penyesuaian atau amandemen dimaksud.


Pasal XXII

Penarikan Diri


1. Setiap Pihak dapat menarik diri dari Konvensi ini kapan pun setelah tanggal pemberlakuan Konvensi ini bagi Pihak tersebut.
2. Penarikan diri wajib disampaikan melalui instrumen penarikan diri yang diserahkan kepada Sekretaris Jenderal ASEAN.
3. Penarikan diri mulai berlaku seratus delapanpuluh (180 ) hari sejak penerimaan instrumen penarikan diri oleh Sekretaris Jenderal ASEAN.
4. Sekretaris Jenderal ASEAN wajib segera memberitahukan kepada seluruh Pihak lainnya mengenai setiap penarikan diri.


Pasal XXIII

Pendaftaran


Konvensi ini wajib didaftarkan oleh Sekretaris Jenderal ASEAN kepada Sekretariat Perserikatan Bangsa-Bangsa sesuai dengan Pasal 102 Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa.
DIBUAT di Cebu, Filipina, tanggal Tiga Belas Januari tahun Dua Ribu Tujuh, dalam satu naskah asli dalam bahasa Inggris.



Untuk Brunei Darussalam:

HAJI HASSANAH BOLKIAH
Sultan Brunei Darussalam



Untuk Kerajaan Kamboja:

SAMDECH HUN SEN
Perdana Menteri



Untuk Republik Indonesia:

DR. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Presiden



Untuk Republik Rakyat Demokratik Lao:

BOUASONE BOUPHAVANH
Perdana Menteri



Untuk Malaysia:

DATO’ SERI ABDULLAH AHMAD BADAWI
Perdana Menteri



Untuk Uni Myanmar:

JENDERAL SOE WIN
Perdana Menteri



Untuk Republik Filipina:

GLORIA MACAPAGAL-ARROYO
Presiden





Untuk Republik Singapura:

LEE HSIEN LOONG
Perdana Menteri



Untuk Kerajaan Thailand:

JENDERAL (PURN) SURAYUD CHULANONT
Perdana Menteri



Untuk Republik Sosialis Viet Nam:

NGUYEN TAN DUNG
Perdana Menteri


  Karya ini sebuah terjemahan dan memiliki status hak cipta terpisah dengan perlindungan hak cipta pada konten asli.
Asli:

Karya ini berada pada domain publik di Indonesia, karena tidak dilindungi hak cipta berdasarkan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Tidak ada Hak Cipta atas:

  1. hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara;
  2. peraturan perundang-undangan;
  3. pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah;
  4. putusan pengadilan atau penetapan hakim; atau
  5. kitab suci atau simbol keagamaan.

Karena merupakan dokumen resmi pemerintahan, karya ini juga berada pada domain publik di Amerika Serikat.

 
Terjemahan:

Saya, pemegang hak cipta atas karya ini, dengan ini melepaskannya ke domain publik. Ini berlaku di seluruh dunia.
Jika hal ini tidak memungkinkan secara hukum:
Saya memberikan hak kepada siapapun untuk menggunakan karya ini untuk tujuan apapun, tanpa syarat, kecuali ada syarat tertentu berdasarkan peraturan perundang-undangan.