Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 2425/MENKES/SK/XII/2011
Karya ini berada pada domain publik di Indonesia, karena tidak dilindungi hak cipta berdasarkan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Tidak ada Hak Cipta atas:
- hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara;
- peraturan perundang-undangan;
- pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah;
- putusan pengadilan atau penetapan hakim; atau
- kitab suci atau simbol keagamaan.
Karena merupakan dokumen resmi pemerintahan, karya ini juga berada pada domain publik di Amerika Serikat.
KEPUTUSAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : 2425/MENKES/SK/XII/2011
TENTANG
PELIMPAHAN WEWENANG PENETAPAN PEJABAT YANG DIBERI
WEWENANG DAN TANGGUNGJAWAB UNTUK ATAS NAMA MENTERI
KESEHATAN SELAKU PENGGUNA ANGGARAN/PENGGUNA BARANG
DALAM PENGELOLAAN ANGGARAN KEMENTERIAN KESEHATAN YANG
DILAKSANAKAN DI TINGKAT KABUPATEN/KOTA
TAHUN ANGGARAN 2012
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
Menimbang : | bahwa untuk mendukung pelaksanaan dana Kementerian Kesehatan yang dilaksanakan di tingkat kabupaten/kota Tahun Anggaran 2012 perlu melimpahkan kewenangan penetapan pejabat pengelola keuangan/barang dalam pengelolaan anggaran Kementerian Kesehatan di tingkat kabupaten/kota yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Kesehatan; |
Mengingat: |
|
Menetapkan: | KEPUTUSAN MENTERI KESEHATAN TENTANG PELIMPAHAN WEWENANG PENETAPAN PEJABAT YANG DIBERI WEWENANG DAN TANGGUNGJAWAB UNTUK ATAS NAMA MENTERI KESEHATAN SELAKU PENGGUNA ANGGARAN/PENGGUNA BARANG DALAM PENGELOLAAN ANGGARAN KEMENTERIAN KESEHATAN YANG DILAKSANAKAN DI TINGKAT KABUPATEN/KOTA TAHUN ANGGARAN 2012. |
KESATU: | Melimpahkan wewenang dan tanggungjawab kepada Bupati dan Walikota penerima dana tugas pembantuan untuk atas nama Menteri Kesehatan selaku pengguna anggaran/pengguna barang menandatangani Surat Keputusan penetapan pejabat pengelola keuangan/barang. anggaran Kementerian Kesehatan di tingkat Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2012; |
KEDUA: | Pejabat yang ditetapkan oleh Pejabat yang diberi Wewenang sebagaimana dimaksud Diktum Kedua :
|
KETIGA: | Keputusan ini berlaku untuk Tahun Anggaran 2012, dengan ketentuan apabila terdapat kekeliruan akan diadakan perubahan sebagaimana mestinya. |
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 6 Desember 2011 |
Keputusan ini disampaikan kepada :
- Menteri Dalam Negeri
- Ketua Badan Pemeriksa Keuangan
- Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
- Para Gubernur Provinsi yang bersangkutan
- Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan
- Inspektur Jenderal Kementerian Kesehatan
- Para Direktur Jenderal/Para Kepala Badan di lingkungan Kementerian Kesehatan
- Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan
- Para Bupati dan Walikota yang bersangkutan.
- Para Kepala Dinas Kesehatan Provinsi yang bersangkutan
- Para Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota yang bersangkutan
- Para Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang bersangkutan
- Para Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) yang bersangkutan...