Lompat ke isi

Himpunan Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia/Bab 8

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas

PERATURAN TATA-TERTIB

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT GOTONG ROYONG


(Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong
No. 10/DPR-GR/111/1967-1968)

KEPUTUSAN

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT GOTONG ROYONG

No. 10/DPR-GR/III/1967-1968

tentang

PERATURAN TATA-TERTIB DEWAN PERWAKILAN

RAKYAT GOTONG ROYONG

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT GOTONG ROYONG

Dalam rapat Pleno terbuka ke-46 pada tanggal 17 Pebruari 1968.

Menimbang:

bahwa Peraturan Tata-Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong yang disahkan oleh rapat Pleno terbuka Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong pada tanggal 4 Juni 1966, sebagai Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong No. 31/DPR-GR/65-66, perlu disempurnakan;

Mengingat:

  1. Dekrit Presiden Republik Indonesia/Panglima Tertinggi Angkatan Perang tentang kembali kepada Undang-undang Dasar 1945 tanggal 5 Juni 1959;
  2. Pembukaan Undang-undang Dasar 1945 yang mengandung hikmah kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan;
  3. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara No. IX/ MPRS/1966;
  4. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara No. X/ MPRS/1966;
  5. Undang-undang No. 10 tahun 1966 mengenai kedudukan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong dan Majelis Pernusyawaratan Rakyat Sementara menjelang Pemilihan Umum;

Memperhatikan :
  1. Rancangan Penyempumaan Peraturan Tata-Tertib hasil Panitia Khusus Penyempumaan Peraturan Tata-Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Gotong pada rapat Pleno tanggal 3 dan 8 April 1967 dan Rancangan Penyempurnaan Peraturan Tata-Tertib hasil Panitia Khusus Penyempurnaan Peraturan Tata-Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong pada rapat Pleno tanggal 13 Pebruari 1960;
  1. Pendapat-pendapat dan pertimbangan-pertimbangan yang dikemukakan oleh anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong pada rapat pleno Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong tanggal 17 Pebruari 1969;
  2. Penyegaran Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong pada tanggal 9 Pebruari 1968 dengan Keputusan Presiden No. 57 dan 58 tahun 1968;

MEMUTUSKAN

Menetapkan:

Peraturan Tata-Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Gotong seperti di bawah ini.

BAB I

TENTANG KEDUDUKAN, TUGAS DAN WEWENANG

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT GOTONG ROYONG

Pasal 1.

(1) Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong adalah Lembaga Negara yang bertanggung-jawab dan berwenang untuk menjalankan tugas-tugas utama sebagai berikut:

  1. bersama-sama dengan Pemerintah menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sesuai dengan pasal 23 ayat (1) Undang-undang Dasar 1945 beserta penjelasannya.
  2. bersama-sama dengan Pemerintah membentuk undang-undang sesuai dengan pasal 5 ayat (1) pasal-pasal 20, 21 ayat (1), 22 Undang-undang Dasar 1945 beserta penjelasannya.
  3. Melakukan pengawasan atas tindakan-tindakan Pemerintah sesuai dengan Undang-undang Dasar 1945 dan penjelasannya, khususnya penjelasan Bab VII.

(2) Pelaksanaan tersebut dalam pasal 1 ayat (1) di atas diatur dalam Bab VI, VIII dan IX Peraturan Tata-Tertib ini.

(3) Sebelum memangku jabatannya Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong di depan Kepala Negara atau pejabat yang oleh Kepala Negara dikuasakan untuk mengambil sumpah/janji, mengangkat sumpah/janji menurut agamanya masing-masing. Rumusan sumpah/janji berbunyi seperti tercantum dalam lampiran I Peraturan Tata-tertib ini.

BAB II

TENTANG PELAKSANAAN HIKMAT KEBIJAKSANAAN

DALAM PERMUSYAWARATAN/PERWAKILAN

Pasal 2.

(1) Hakekat daripada musyawarah untuk mufakat dalam kemurniannya adalah suatu tata cara khas yang bersumber pada inti faham Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan untuk merumuskan dan atau memutuskan sesuatu hal berdasarkan kehendak rakyat dengan jalan mengemukakan-hikmat kebijaksanaan yang tiada lain daripada pikiran (ratio) yang sehat yang mengungkapkan dan mempertimbangkan persatuan dan kesatuan Bangsa, kepentingan Rakyat sebagaimana yang menjadi tujuan pembentukan Pemerintah Negara termaksud dalam alinea ke IV Pembukaan Undang-undang Dasar 1945, pengaruh-pengaruh waktu, oleh semua wakil/utusan yang mencerminkan penjelmaan seluruh Rakyat, untuk mencapai keputusan berdasarkan kebulatan pendapat (mufakat) yang diitikadkan untuk dilaksanakan secara jujur bertanggung jawab.

(2) Musyawarah menuju ke arah persatuan dengan mengutamakan ikut sertanya semua perwakilan/Fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong serta berpangkal tolak pada harga menghargai pendirian masing-masing antara peserta.

(3) Di dalam musyawarah para anggota mendapat kesempatan yang wajar mengemukakan pendapat dan pikirannya dengan rnengindahkan keselamatan Negara dan Proklamasi 17 Agustus 1945, kepentingan rakyat, kepribadian bangsa, kesusilaan dan pertanggungan jawab kepada Tuhan Yang Maha Esa serta menginsafi akan kedudukannya sebagai pengemban dan pelaksana amanat penderitaan rakyat.

Pasal 3.

(1) Setelah dipandang cukup diberikan kesempatan para anggota untuk mengemukakan pendapat dan saran serta setelah dipandang cukup diterima sumbangan pendapat dan pikiran bagi penyelesaian masalah yang sedang dimusyawarahkan, maka pimpinan mengusahakan agar musyawarah segera dapat mencapai mufakat yang bijaksana.

(2) Untuk mencapai apa yang dimaksud oleh ayat (1) pasal ini, maka pimpinan ataupun panitia yang diberi tugas untuk itu, wajib menyiapkan rancangan keputusan yang mencerminkan pendapat-pendapat yang hidup dalam musyawarah.

Pasal 4.

(1) Apabila di dalam suatu permusyawaratan di luar rapat Panitia Musyawarah dan Pleno Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong tidak tercapai mufakat, maka musyawarah menyerahkan persoalan tersebut kepada Panitia Musyawarah untuk mengambil kebijaksanaan menyelesaikan persoalan itu dengan baik.

(2) Apabila dalam Panitia Musyawarah persoalan itu dapat dipecahkan secara mufakat, maka pemecahan tersebut diberitahukan kepada para anggota Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong untuk dimaklumi.

(3) Dalam hal Panitia Musyawarah tidak berhasil memperoleh pemecahan secara bulat dan mufakat maka persoalannya dibawa rapat Pleno Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong untuk mendapat keputusan apakah persoalan itu:

  1. ditiadakan atau
  2. ditangguhkan pembicaraan atau
  3. diadakan pemungutan suara.

(4) Untuk mengadakan pemungutan suara diperlukan hadirnya unsur dari semua Fraksi.

  1. Apabila tidak semua Fraksi terwakili, maka diperlukan hadirnya

    dua pertiga dari jumlah anggota sidang Dewan Perwakilan Rakyat

    Gotong Royong.
  2. Keputusan diambil dengan suara terbanyak yaitu lebih dari separuh dari quorum tersebut di atas.
  3. Keputusan mengenai perorangan atau mengenai penganjuran seseorang, diadakan dengan pemungutan suara secara rahasia dan tertulis.
  4. Keputusan mengenai persoalan-persoalan lain pada umumnya dilakukan secara lisan atau jika Panitia Musyawarah menganggap perlu dadapat juga dilakukan secara rahasia dan tertulis.

(5) Apabila pemungutan suara tidak dapat dilaksanakan karena

tidak dapat memenuhi syarat tersebut dalam ayat (4) huruf a, maka persoalan tersebut dikembalikan kepada Panitia Musyawarah.
BAB III.

TENTANG KETUA DAN WAKIL-WAKIL KETUA

Pasal 5.

(1) Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong terdiri dari seorang Ketua dan 4 orang Wakkil Ketua;

(2) Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong tersebut terdiri dari 3 orang Golongan Politik dan 2 orang dari Golongan Karya.

Pasal 6.

Sebelum memangku jabatannya, Ketua clan atau Wakil/Para Wakil Ketua yang barn terpilih mengangkat sumpah/janji menurut agamanya masing-masing di depan Kepala Negara.

Rumusan sumpah/janji berbunyi sebagai yang tercantum dalam Lampiran I Peraturan Tata-Tertib ini.

Pasal 7.

(1) Ketua dan Wakil-wakil Ketua bertugas penuh di gedung Dewan Perwakilan Rakyat Gotong-Royong dengan ketentuan bahwa pada permulaan tahun sidang diumumkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong tentang tugas dan pembagian kerja Ketua dan Wakil-wakil Ketua.

(2) Apabila Ketua berhalangan maka kewajibannya dilakukan oleh Wakil-wakil Ketua bergiliran. Apabila Ketua dan Para Wakil Ketua berhalangan maka untuk memimpin rapat, mereka diwakili oleh anggota yang tertua umurnya.

(3) Ketentuan-ketentuan pada ayat (2) berlaku juga, apabila Ketua/Wakil-wakil Ketua Meletakkan jabatan atau meninggal dunia.

(4) Apabila jabatan Ketua dan atau seorang Wakil/Para Wakil Ketua lowong maka Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong secepat-cepatnya atas pertimbangan Panitia Musyawarah mengadakan pemilihan untuk mengisi lowongan tersebut.

Pasal 8.

Kewajiban Ketua dan Para Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong yang terutama ialah:

  1. Merencanakan tugas dan pembagian kerja Ketua dan Wakil-wakil
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong seperti tersebut dalam pasal 7 ayat (1).

b. Bersama-sama dengan Panitia Musyawarah mengatur pekerjaan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong termasuk menetapkan acara pekerjaan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong untuk satu tahun sidang atau suatu masa sidang atau sebagian dari suatu masa sidang dan pelaksanaan acara.

c. Memimpin rapat Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong dengan menjaga ketertiban dalam rapat, menjaga supaya Peraturan Tata-Tertib ini ditaati dengan seksama, memberi izin untuk berbicara dan menjaga agar pembicara dapat mengucapkan pidatonya dengan tidak terganggu.

d. Menyimpulkan persoalan yang akan diputuskan.

e. Menjalankan Keputusun-keputusan rapat Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong.

f. Sedikitnya sekali sebulan mencantumkan persoalan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong dalam acara rapat Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong.

g. Mengadakan konsultasi dengan Presiden pada setiap waktu.

h. Ketua dan para Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong karena jabatannya memimpin Panitia Musyawarah, Panitia Anggaran dan Panitia Rumah Tangga.

Pasal 9.

(1) Selama perundingan Ketua Rapat hanya dapat berbicara untuk menunjukkan duduk perkara yang sebenarnya atau untuk mengembalikan perundingan itu kepada pokok pembicaraan apabila perundingan itu menyimpang dari pokoknya.

(2) Apabila Ketua Rapat hendak turut berbicara tentang hal yang dirundingkan, maka ia sementara meninggalkan tempat duduknya dan kembali sesudah berbicara, dalam hal demikian jabatan Ketua Rapat untuk sementara diatur menurut cara yang dimuat dalam pasal 7 ayat (2).

BAB IV.

TENTANG FRAKSI-FRAKSI

Pasal 10.

(1) Guna keperluan pembulatan kata mufakat yang mencerminkan azas kegotong-royongan dalam rangka musyawarah untuk mufakat seperti tercantum dalam BAB II, Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong mempunyai Fraksi-fraksi.

(2) Fraksi-fraksi yang dimaksud dalam ayat (1) tersebut di atas adalah gabungan anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong yang separtai/segolongan atau bersamaan azas tujuan program politiknya.

(3) Tiap-tiap anggota Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong harus menjadi anggota Fraksi.

Pasal 11.

(1) Pemilihan Pimpinan Fraksi-fraksi diatur oleh Fraksi masing-masing.

(2) Pimpinan Fraksi memberitahukan kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong mengenai susunan Pimpinan Fraksi serta anggota-anggotanya dan memberitahukan tiap-tiap perubahan yang terjadi dalam Fraksi.

Pasal 12.

(1) Tugas Fraksi-fraksi ialah: a. melakukan pembahasan atas Rancangan Undang-undang, Usul inisiatif Rancangan Undang-undang, Nota Keuangan, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan lain-lain pokok pembicaraan.

b. memberikan pertimbangan kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong mengenai semua hal yang dianggapnya perlu atau yang dianggap perlu oleh Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong.

(2) Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong dapat mengundang Pimpinan Fraksi-fraksi untuk keperluan termaksud dalam ayat (1) huruf b ini.

Pasal 13.

Untuk mencapai effisiensi, Fraksi-fraksi dapat bergabung menjadi satu Fraksi baru.

Pasal 14.

Jumlah dan nama Fraksi dicantumkan dalam Lampiran No. II Peraturan Tata-tertib ini.

Pasal 15.

Perpindahan keanggotaan Fraksi , dari Fraksi yang satu ke Fraksi yang lain, harus dengan persetujuan Pimpinan Fraksi-fraksi yang bersangkutan.

Pasal 16.

Dalam melakukan tugasnya, Fraksi-Fraksi mendapat bantuan yang bersifat teknis administratif dari Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong.

BAB V.

TENTANG BADAN-BADAN KELENGKAPAN

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT GOTONG ROYONG

Pasal 17.

(1) Untuk dapat melaksanakan tugas kewajibannya Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong mempunyai Badan-Badan Kelengkapan seperti tersebut di bawah ini:

  1. Panitia Musyawarah
  2. Paniti Anggaran
  3. Bagian
  4. Komisi
  5. Panitia Khusus
  6. Panitia Rumah Tangga
  7. Sekretariat
(2) Badan-badan Kelengkapan tersebut dalam ayat (1) mengatur tata-kerja sendiri dengan persetujuan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong.

Pasal 18.

(1) Setiap anggota Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong diwajibkan menjadi anggota Panitia Anggaran atau Bagian atau Komisi.

(2) Ketua dan Para Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong dibebaskan dari keanggotaan Bagian atau Komisi.

§ 1. Panitia Musyawarah

Pasal 19.

Panitia Musyawarah adalah badan Musyawarah dalam Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong yang bertugas:
  1. mengadakan persiapan-persiapan, pertimbangan-pertimbangan, pembicaraan-pembicaraan guna melaksanakan hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan yang ditujukan ke arah terlaksananya musyawarah untuk mufakat seperti yang dikehendaki oleh Bab II Peraturan Tata-Tertib ini.
  2. Menetapkan acara pekerjaan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong untuk satu tahun sidang atau suatu masa sidang atau sebahagian dari suatu masa sidang dengan tidak mengurangi hak Dewan perwakilan Rakyat Gotong Royong untuk mengubahnya.
  3. bermusyawarah dengan Presiden mengenai hal-hal yang berkenaan dengan penetapan acara serta pelaksanaannya, apabila hal itu dianggapnya perlu atau apabila dianggap perlu oleh Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong atau apabila diminta oleh Presiden.
  4. memberikan pertimbangan tentang pelaksanaan acara kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong, apabila hal itu dianggapnya perlu atau apabila Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong meminta pertimbangan itu.

Pasal 20.

(1) Panitia Musyawarah terdiri dari Ketua Dewan PerWakilan Rakyat Gotong Royong sebagai anggota merangkap ketua, para Wakil Ketua dan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong dan Wakil-wakil Fraksi sebagai anggota.

(2) Keanggotaan Panitia Musyawarah kecuali Ketua, Para Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong tidak boleh dirangkap dengan keanggotaan Panitia Rumah Tangga.

(3) Perwakilan Fraksi yang dimaksud dalam ayat ( 1) tersebut di atas diatur sebagai berikut:

  1. Fraksi-fraksi yang beranggota s/d 10 orang mempunyai seorang wakil;
  2. Fraksi-fraksi yang beranggota 11 s/d 20 orang mempunyai 2 orang wakil;
  3. Fraksi-fraksi yang beranggota 21 s/d 30 orang mempunyai 3 orang wakil;
  4. Fraksi-fraksi yang beranggota 31 s/d 40 orang mempunyai 4 orang wakil;
  5. Fraksi-fraksi yang beranggota 41 s/d 50 orang mempunyai 5 orang wakil;
  1. Fraksi-fraksi yang beranggota 51 orang ke atas mempunyai 6 orang wakil.

Pasal 21.

(1) Untuk melaksanakan tugas-tugas seperti tercantum dalam pasal 19, Panitia Musyawarah dapat membentuk Sub-sub Panitia di antara para anggota Panitia Musyawarah.

(2) Untuk menetapkan acara-acara rapat/sidang Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong dibentuk Sub Panitia yang terdiri dari:

  1. Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong sebagai anggota merangkap Ketua;
  2. Para Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong sebagai anggota;
  3. Seorang Wakil tiap-tiap Fraksi, diambil dari anggota Panitia Musyawarah.

Pasal 22.

Untuk menetapkan acara-acara kerja Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong, dan hal-h al lain yang dianggap perlu oleh Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong, Ketua-ketua Bagian-bagian/Komisi-komisi atau wakilnya dapat diminta hadir pada rapat-rapat Panitia Musyawarah guna memberikan pertimbangannya.

§ 2. Panitia Anggaran

Pasal 23.

(1) Untuk melaksanakan tugas utama Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong termaksud dalam pasal 1 ayat (1) huruf a, Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong membentuk di antara anggota-anggotanya suatu Panitia Anggaran selama masa jabatan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong.

(2) Tugas Panitia Anggaran ialah:

  1. Dalam tahap (fase) persiapan penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belandja Negara (RAPBN) memberikan bahan-bahan pemikiran kepada Pemerintah, untuk dapat dipergunakan sebagai bahan pertimbangan oleh Pemerintah dalam menentukan policynya. Dalam hubungan dengan penyusunannya akhirnya Pemerintah sendirilah yang melakukannya.
  2. Memberikan pendapat kepada Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong mengenai Nota Keuangan dan Rancangan Anggaran Pen-
dapatan dan Belanja Negara (RAPBN) yang diajukan oleh Presiden

kepada Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong.

  1. Menampung dan membicarakan semua bahan-bahan mengenai Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) yaitu bahan-bahan yang didapatkan dari:

    (1) pemandangan umum para Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong beserta jawaban dari Pemerintah;

    (2) pendapat-pendapat/saran-saran para Anggota Panitia Musyawarah;

    (3) usul-usul dan keinginan dari masing-masing Bagian-bagian dan atau Komisi-komisi;

    (4) usul-usul dan keinginan dari masing-masing Fraksi dalam Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong.
  2. Meneliti perkembangan keuangan Negara dalam keseluruhannya.
  3. Mengawasi pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara setelah disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong dan mengajukan pendapatnya atas Rancangan Tambahan dan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diajukan oleh Presiden.
  4. Meneliti pertanggungan jawab Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan memberikan pendapatannya kepada Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong.
  5. Memberikan pendapatnya mengenai hasil pemeriksaan dari badan Pemeriksa Keuangan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong.

(3) Dalam hal penyelesaian Nota Keuangan dan penjelasan Rancangan Undang-undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara menjadi Undang-undang, Panitia Anggaran mempunyai wewenang yang sama seperti wewenang Bagian.

Pasal 24.

(1) Panitia Anggaran terdiri dari Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong sebagai Ketua merangkap anggota, Para Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong dan Wakil-wakil Fraksi sebagai anggota.

(2) Jumlah perwakilan Fraksi dimaksud dalam ayat (1) pasal ini, adalah sama dengan jumlah perwakilan Fraksi dalam Panitia Musyawarah seperti tersebut dalam pasal 20 ayat (3).

(3) Untuk melakukan tugas sehari-hari Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong mengangkat seorang Ketua Harian dan beberapa orang wakilnya dari anggota-anggota Panitia Anggaran di luar Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong;

(4) Dengan mengingat ketentuan dalam pasal 8 huruf h, keanggotaan Panitia Anggaran tidak boleh dirangkap dengan keanggotaan Bagian atau Komisi atau Panitia Rumah Tangga tetapi boleh menghadiri rapat-rapat Bagian/Komisi/Panitia Rumah Tangga sebagai peninjau.

(5) Panitia Anggaran dibantu oleh suatu Sekretariat yang terdiri dari ahli-ahli Keuangan/Ekonomi/Perbankan/Hukum.

§ 3. Bagian.

Pasal 25

(1) Untuk melaksanakan tugas utama mernbentuk Undang-undang tersebut dalam pasal 1 ayat (1) huruf b, Dewan Perwakilan Gotong Royong membentuk Bagian. Jumlah Bagian-bagian tersebut dalam ayat (1) pasal ini serta lapangan pekerjaannya ditetapkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Royong.

Pasal 26.

(1) Jumlah anggota tiap-tiap Bagian sedapat-mungkin seimbang,

(2) Susunan Anggota Bagian ditetapkan oleh Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong dengan memperhatikan pertimbangan Fraksi-fraksi,

(3) Semua Permintaan yang berkepentingan untuk pindah ke lain Bagian diputuskan oleh Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong atas usul Pimpinan Fraksi masing-masing.

(4) Keanggotaan Bagian tidak boleh dirangkap dengan keanggotaan Komisi atau Panitia Anggaran, tetapi anggota Bagian boleh menghadiri rapat Komisi-komisi atau rapat Panitia Anggaran sebagai peninjau.

Pasal 27.

(1) Pimpinan Bagian terdiri dari seorang Ketua dan sebanyakbanyaknya empat orang Wakil Ketua.

(2) Calon-calon Pimpinan Bagian diajukan oleh Fraksi-fraksi dan disampaikan kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong untuk kemudian diambil keputusan setelah mendengar pertimbangan Panitia Musyawarah.

(3) Sebelum diadakan penetapan Ketua Bagian, rapat pertama Bagian dipimpin oleh Ketua/Wakil Ketua yang lama atau oleh seorang anggota Bagian yang tertua umurya.

(4} Pimpinan Bagian tidak diperbolehkan merangkap sebagai anggota Panitia Rumah Tangga dalam Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong.

(5) Masa jabatan Pimpinan Bagian ialah selama satu tahun sidang.

Pasal 28.

Kewajiban Bagian ialah:

a. Mempersiapkan perumusan dan penyelesaian terhadap Rancangan Undang-undang sesuai dengan bunyi pasal 59 dan 65 yang masuk urusan Bagian masing-masing.

b. 1. Melakukan sesuatu tugas atas keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong.

2. Mengajukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong usul-usul Rancangan Undang-undang atau usul-usul dan laporan-laporan tentang soal-soal yang termasuk dalam urusan Bagian masing-masing.

3. Mengusulkan kepada Panitia Musyawarah hal-hal yang dianggap perlu untuk dimasukkan dalam acara Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong.

4. Mengadakan peninjauan-peninjauan yang dianggap perlu oleh Bagian yang anggarannya dibebankan kepada Anggaran Belanja Dewan Perwakilan .Rakyat Gotong Royong, dengan ketentuan bahwa apabila ada perbedaan pendapat antara Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong dan Bagian maka keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royonglah yang menentukan.

§ 4. Komisi

Pasal 29.

(1) Untuk melaksanakan tugas utama pengawasan seperti tersebut dalam pasal 1 ayat (1) huruf c, peraturan Tata-Tertib ini, Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong membentuk Komisi-komisi yang bidangnya meliputi satu atau lebih Departemen/Lembaga-lembaga Negara Tertinggi lainnya.

Jumlah Komisi-komisi tersebut dalam ayat (1) di atas serta lapangan pekerjaannya ditetapkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong.

Pasal 30.

Ketentuan-ketentuan tersebut dalam pasal 26 dan 27 untuk Bagian berlaku mutatis mutandis bagi Komisi.

Pasal 31.

Kewajiban Komisi-komisi ialah:

(1) a. melakukan sesuatu tugas atas keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong;

b. membantu menyelesaikan kesulitan-kesulitan yang dihadapi oleh Presiden dalam menjalankan Undang-undang dan kebijaksanaannya, yang termasuk dalam urusan Komisi masing-masing, dalam hal ini Komisi dapat mengambil kesimpulan.

c. mendengar suara rakyat (publik-hearing) tentang hal-hal yang termasuk dalam urusan Komisi masing-masing, antara lain dengan jalan memperhatikan surat-surat yang disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong dan menerima pihak-pihak yang berkepentingan;

d. mengadakan rapat kerja dengan Presiden untuk mendengarkan keterangannya atau mengadakan pertukaran pikiran tentang tindakan-tindakan yang sudah atau akan dilakukan oleh Menteri-menteri yang bersangkutan, dalam hal ini Komisi dapat mengambil kesimpulan.

e. mengajukan pertanyaan-pertanyaan tertulis kepada Presiden;

f. mengusulkan kepada Panitia Musyawarah hal-hal yang dianggap perlu untuk dimasukkan ke dalam acara Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong.

(2) Mengadakan peninjauan-peninjauan yang dianggap perlu olch Komisi yang anggarannya dibebankan kepada Anggaran Belanja Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong, dengan ketentuan bahwa apabila ada perbedaan pendapat antara Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong dengan Komisi, maka keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong yang menentukan;
§ 5. Panitia Khusus

Pasal 32.

Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong, jika menganggap perlu dapat membentuk suatu Panitia Khusus di antara Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong untuk melakukan tugas-tugas tertentu antara lain dalam hal sesuatu Rancangan Undang-undang dari Pemerintah atau usul inisiatif Undang-undang dari Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong harus diselesaikan dalam waktu yang singkat dan atau penyelesaiannya menyangkut beberapa Bagian.

Pasal 33.

Panitia Khusus terdiri dari sekurang-kurangnya lima orang Anggota termasuk seorang Ketua, yang atas usul Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong, setelah mendengar keinginan dari Fraksi-fraksi, ditetapkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong.

Pasal 34.

Tiap-tiap pembentukan Panitia Khusus harus disertai ketentuan tentang tugas kewajibannya dan tentang lamanya waktu menyelesaikan tugas kewajiban itu.

Pasal 35.

(1) Hasil pekerjaan Panitia Khusus dilaporkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong.

(2) Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong memutuskan cara mempergunakan hasil pekerjaan Panitia Khusus.

Pasal 36.

Ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi Bagian-bagian tentang rapat-rapat berlaku juga bagi Panitia Khusus.

Pasal 37.

Panitia Khusus dibubarkan setelah tugasnya dianggap selesai.

§ 6. Panitia Rumah Tangga.

Pasal 38.

Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong pada tiap-tiap tahun sidang membentuk di antara anggota-anggotanya suatu Panitia Rumah Tangga yang bertugas: a. Membantu Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong dalam melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan kewajiban yang diberikan oleh Pimpinan Dewan Perwakilan Gotong Royong kepada Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong;

b. Secara aktif memberi pertimbangan kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong;

1. tentang kebijaksanaan dan garis-garis umum mengenai organisasi, tugas dan tata-laksana Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong;

2. untuk melancarkan segala urusan ke rumah-tanggaan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong;

3. mengenai pengangkatan dan pemberhentian pegawai-pegawai Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong;

c. Memeriksa rancangan sementara Anggaran Belanja Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong yang disiapkan oleh Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong dan setelah disetujui olehnya, meneruskan rancangan sementara Anggaran Belanja itu kepada Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong untuk mendapat persetujuannya selambat-lambatnya pada akhir bulan Juli dalam tahun dinas sebelumnya.

d. Memberikan laporan tertulis kepada Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong tentang pekerjaannya pada tiap-tiap permulaan masa-persidangan.

Pasal 39.

(1) Panitia Rumah Tangga terdiri dari Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong sebagai anggota merangkap Ketua, Para Wakil Ketua dan Wakil-wakil dari Fraksi sebagai anggota.

(2) Fraksi yang beranggotakan sampai dengan 50 orang mempunyai satu wakil, dan yang beranggotakan lebih dari 50 orang mempunyai dua wakil.

(3) Untuk melakukan tugas sehari-hari Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong mengangkat seorang Ketua Harian dan beberapa orang wakilnya dari antara Anggota-anggota Panitia Rumah Tangga di luar Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong.
(4) Dengan mengingat ketentuan dalam pasal 8 huruf h, keanggotaan Panitia Rumah Tangga tidak boleh dirangkap dengan keanggotaan Panitia Musyawarah/Panitia Anggaran dan atau Pimpinan Bagian/Komisi.

§ 7. Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong.

Pasal 40.

Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong berkewajiban melaksanakan kebijaksanaan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong dan menyelenggarakan urusan ke rumah-tanggaan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong.

Pasal 41.

{1) Garis-garis umum mengenai organisasi, tugas dan tata-kerja Sekretariat ditetapkan oleh Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong setelah mendengar pertimbangan-pertimbangan dari Panitia Rumah Tangga.

(2) Tata-kerja mengenai pelaksanaan tugas Sekretariat terhadap Badan-badan Kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong setelah mendengar pertimbangan-pertimbangan dari Pimpinan Badan-badan Kelengkapan yang bersangkutan.

Pasal 42.

Pimpinan Sekretariat diserahkan kepada seorang Sekretaris Jenderal yang bertanggungjawab kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong tentang pekerjaan yang dipikulkan kepadanya. Sekretaris J enderaI dalam menjalankan tugasnya dibantu oleh seorang Wakil Sekretaris Jenderal.

Pasal 43.

Sekretaris Jenderal dan pejabat-pejabat yang pengangkatan dan dan pemberhentiannya berdasarkan perundang-undangan yang berlaku dilakukan oleh Presiden, diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong setelah mendengar pertimbangan-pertimbangan

dari Panitia Rumah Tangga.
BAB VI

TENTANG PENETAPAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN

BELANJA NEGARA

Pasal 44.

Agar Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong dapat melakukan haknya mengenai Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagai tercantum dalam pasal 23 ayat (l) Undang-undang Dasar, maka setiap tahun Presiden mengajukan Nota Keuangan dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara kepada Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong sebelum tanggal 17 Agustus dari tahun yang mendahului tahun dinas Anggaran Belanja.

Pasal 45.

Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Corong Royong menyerahkan Nota Keuangan dan Rancangan Anggaran Pendapatan clan Belanja Negara kepada Panitia Anggaran agar Panitia tersebut memberikan pendapatnya/pembahasannya.

Pasal 46.

(1) Terhadap penyelesaian Nota. Keuangan dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara digunakan ketentuan-ketentuan seperti yang berlaku bagi penyelesaian Rancangan Undang-undang.

(2) Hasil pembahasan tentang Nora Keuangan, dan Rancangan Anggaran Pendapatan clan Belanja Negara yang dimaksud dalam pasal 44 dan 45, disampaikan oleh Panitia Anggaran kepada para Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong.

Pasal 47.

Rancangan Tambahan dan Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Negara diselesaikan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong menurut ketentuan-ketentuan dalam pasal 44, 45, dan 46.

Pasal 48.

Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong menyerahkan kepada Panitia Anggaran tugas meneliti pertanggungan-jawab Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan memeriksa Laporan Badan Pemeriksa Keuangan tentang tanggung jawab keuangan Negara seperti dimaksud dalam pasal 23 ayat (5) Undang-undang Dasar 1945.

Pasal 49

Hasil penelitian dan pemeriksaan Panitia Anggaran dimaksud dalam pasal 48 disampaikan kepada Panitia Musyawarah.

Pasal 50

Panitia Musyawarah menetapkan rapat Pleno untuk membahas hasil penelitian dan pemeriksaan Panitia Anggaran.

Pasal 51.

(1) Dalam pleno dimaksud dalam pas al 50, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong jika perlu mengundang Badan Pemeriksa Keuangan untuk memberikan penjelasan-penjelasan tambahan tentang laporan penelitian dan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan.

(2) Para Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong diberi kesempatan mengajukan pertanyaan-pertanyaan dalam rapat pleno tersebut untuk kemudian dijawab oleh Badan Pemeriksa Keuangan.

BAB VII
TENTANG HUBUNGAN KERJA DENGAN
BADAN PEMERIKSA KEUANGAN

Pasal 52.

(1) Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong memberikan kesempatan kepada Badan Pemeriksa Keuangan untuk hadir sebagai peninjau dalam tiap-tiap rapat Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong/Panitia Anggaran mengenai pembahasan masalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

(2) Rapat yang dimaksud dalam ayat (1) membahas:

  1. Penyusunan bahan-bahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
  2. Pembicaraan mengenai pendapat Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong mengenai Nota Keuangan;
  3. Pembicaraan mengenai Rancangan Undang-undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
  4. Pembicaraan mengenai Rancangan Undang-undang tentang Perubahan dan Tambahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

BAB VIII

TENTANG PEMBENTUKAN UNDANG-UNDANG

§ 1. Ketentuan-ketentuan Umum.

Pasal 53.

(1) Presiden dapat menguasakan kepada Menteri-menteri untuk melakukan sesuatu yang menurut Peraturan Tata-Tertib ini dilakukan oleh Presiden.

(2) Para Menteri memenuhi undangan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong untuk menghadiri musyawarah yang diadakan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong dan Badan-badan Kelengkapannya.

Pasal 54.

(1) Semua usul Presiden, berupa Rancangan Undang-undang dan usul-usul lain yang disampaikan dengan Amanat Presiden kepada Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong maupun Rancangan Undang-undang dan usul lain atas inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong sendiri, sesudah oleh Sekretariat diberi nomor pokok dan nomor surat, diperbanyak dan dibagikan kepada para anggota.

(2) a. Jika Rancangan Undang-undang dan usul-usul atas inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong seperti yang tercantum dalam ayat (1) tersebut di atas diterima oleh Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong dalam waktu kirakira bersamaan mcngenai suatu persoalan yang sama, maka persoalan itu disampaikan kepada Panitia Musyawarah dan untuk itu Panitia Musyawarah menyampaikan persoalannya kepada Bagian yang bersangkutan atau bisa membentuk Panitia Khusus untuk menyelesaikan pcrsoalan tersebut. Dalam hal ini kedua Rancangan Undang-undang tersebut dianggap sama beratnya.

b. Jika Rancangan Undang-undang dan usul-usul seperti tersebut mengenai suatu persoalan yang sama tidak diterima dalam waktu yang kira-kira bersamaan, maka Rancangan yang diterima lebih dahulu dianggap sebagai Rancangan yang diterima kemudian, dianggap sebagai usul amandemen.

(3) Terhadap semua Rancangan Undang-undang dan usul termaksud dalam ayat (1) dan (2) pasal ini dilakukan pembicaraan berturut-turut dalam:

Tingkat I - rapat Pleno terbuka.

Tingkat II - rapat Fraksi-fraksi.

Tingkat III - rapat Pleno terbuka.

Tingkat IV - rapat Bagian-bagian.

Tingkat V - rapat Pleno terbuka.

Kecuali apabila Panitia Musyawarah menentukan lain.

(4) Pembicaraan tingkat II dimaksud dalam ayat (3) dapat juga dilakukan dalam rapat Gabungan Fraksi-fraksi dan apabila dianggap perlu oleh Panitia Musyawarah maka pembicaraan tingkat IV dapat dilakukan dalam rapat Gabungan Bagian-bagian atau dalam suatu Panitia Khusus termaksud dalam pasal 32 s/d pasal 37 Peraturan Tata-Tertib ini.

§ 2. Tingkat-tingkat Pembiearaan.

Pasal 56.

(1) Setelah Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong menerima usul termaksud dalam pasal 54 ayat (1) yang telah memenuhi ketentuan-ketentuan Peraturan Tata-Tertib ini maka Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong rneminta kepada Panitia Musyawarah untuk menentukan hari clan waktu bagi Pemerintah atau wakil para pengusul untuk memberikan penjelasan pada rapat Pleno terbuka (Tingkat. I).

(2} Rancangan Undang-undang dan atau usul-usul lain dan penjelasannya seperti tersebut ayat (1) pasal ini dapat diumumkan.

Pasal 56.

Selesai pembicaraan tingkat I, usul dimaksud beserta penjelasannya diteruskan ke dalam rapat Fraksi-fraksi (Tingkat II) untuk dibahas guna menghadapi pernbicaraan tingkat selanjutnya.

Pasal 57.

(1) Selesai pembicaraan Tingkat II, maka dilanjutkan dengan pembicaraan Tingkat III yang dilakukan dalam rapat Pleno terbuka.

(2) Dalam rapat Pleno ini para Anggota diberi kesempatan mengadakan pemandangan umum:
  1. apabila rancangan Undan-undang dan usul-usul lain datang dari Pemerintah, maka wakil Pemerintah diberi kesempatan untuk menanggapinya
  2. apabila rancangan Undang-undang tersebut merupakan usul Inisiatif dan usul-usul lain dari Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong, maka wakil para pengusul diberi kesempatan untuk memberikan tanggapannya dan sesudah itu wakil Pemerintah memberikan tanggapannya pula.

Pasal 58.

Selesai pembicaraan tingkat III, apabila Fraksi-fraksi menganggap perlu dapat meminta waktu kepada Panitia Musyawarah untuk meneruskan pemikiran-pemikiran guna menghadapi pembicaraan tingkat selanjutnya.

Pasal 59.

(1) Dalam pembicaraan Tingkat IV, Bagian/Gabungan Bagian-bagian mengadakan musyawarah.

(2) Musyawarah tersebut dalam ayat (1) pasal ini dilakukan:

  1. oleh Bagian sendiri atau Gabungan Bagian-bagian sendiri.
  2. bersama-sama dengan Pemerintah, apabila rancangan Undang-undang dan usul-usul lain itu datang dari Pemerintah.
  3. bersama-sama dengan para pengusul dan Pemerintah, apabila rancangan Undang-undang dan usul-usul lain itu datang dari Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong.

(3) Dalam musyawarah ini para anggota Bagian yang bersangkutan dan Pemerintah/Para Pengusul dapat mengadakan perubahan-perubahan.

(4) Anggota-anggota dari Bagian-bagian lain dapat mengajukan usul-usul perubahan secara tertulis melalui Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong. Usul-usul itu harus ditandatangani oleh sekurang-kurangnya 5 orang anggota. Setelah diberi nomor pokok dan nomor surat dan diperbanyak, usul-usul perubahan itu disampaikan oleh Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong kepada Anggota-anggota Bagian-bagian yang bersangkutan dan Pemerintah/ para pengusul untuk dimusyawaratkan.

(5) Dalam rapat Gabungan Bagian-bagian, Pimpinan Bagian yang hubungannya dengan persoalan yang dibicarakan, harus secara aktif memimpin musyawarah sampai tercapai kata mufakat.

(6) Apabila dalam musyawarah tersebut tidak tercapai kata mufakat, pimpinan rapat m:enyampaikan halnya kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong yang akan membawanya ke dalam Panitia Musyawarah untuk mencari kebijaksanaan lain menuju kata mufakat, sesuai dengan tata cara seperti tercantum dalam Bab II.

Pasal 60.

Selesai pembicaraan tingkat IV, apabila Fraksi-fraksi menganggap perlu dapat meminta waktu kepada Panitia Musyawarah untuk merumuskan pemikiran-pemikiran guna menghadapi pembicaraan tingkat terakhir.

Pasal 61.

Apabila pembicaraan Tingkat IV dapat diselesaikan dengan mendapat kata mufakat, maka pembicaraan Tingkat V dilakukan dalam rapat Pleno terbuka untuk mengambil keputusan, setelah juru bicara Fraksi/Gabungan Fraksi-fraksi mengemukakan pendapat terakhir.

Pasal 62.

(1) Jika pembicaraan atas sesuatu rancangan Undang-undang menurut pendapat Panitia Musyawarah perlu diserahkan kepada suatu Panitia Khusus, maka Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong membentuk suatu Panitia Khusus.

(2) Ketentuan dalam pasal 59 berlaku juga untuk pembicaraan oleh Panitia Khusus kecuali apabila Panitia Musyawarah menentukan lain.

§ 3. Catatan, Risalaht Laporan, Nota Perubahan dan

Naskah baru.

Pasal 63.

Mengenai pembicaraan tingkat I, III dan V dalam rapat-rapat Pleno termaksud dalam pasal-pasal 55, 57 clan 61 serta pembicaraan dalam rapat Gabungan Bagian-bagian pada tingkat IV termaksud dalam pasal 59 dibuat risalah tulisan cepat.

Pasal 64.

(1) Mengenai pembicaraan tingkat II dalam Fraksi-fraksi termaksud dalam pasal 56 serta pembicaraan dalam rapat Bagian pada tingkat IV seperti tennaksud dalam pasal 59 dibuat catatan.

(2) Untuk membuat catatan rapat itu Fraksi-fraksi/Gabungan Fraksi-fraksi dapat dibantu seorang atau lebih pegawai Sekretariat.

Pasal 65.

(1) Pada pembicaraan tingkat IV, Bagian/Gabungan Bagian-bagian yang bersangkutan menunjuk seorang atau lebih di antara anggota-anggotanya sebagai pelapor.

(2) Tentang pembicaraan dalam Bagian/Gabungan Bagian-bagian dibuat catatan oleh pegawai Sekretariat.

(3) Setelah catatan sementara dikoreksi oleh para pembicara maka dibuat catatan tetap yang memuat:

a. tanggal rapat dan jam permulaan serta penutupan rapat;

b. nama-nama yang hadir;

c. nama-nama pembicara dan pendapatnya masing-masing.

(4) Catatan Rapat Bagian/Gabungan Bagian-bagian termaksud dalam ayat (3) dibuat rangkap dua dan setelah diketahui oleh Ketua dan Pelapor/Pelapor-pelapor disediakan bagi para Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong serta Menteri-menteri yang bersangkutan dan disimpan di Sekertariat. Catatan ini tidak boleh diumumkan.

Pasal 66.

(1) Di samping catatan termaksud dalam pasal 65 oleh Pelapor-pelapor bersama-sama Pimpinan Bagian/Gabungan Bagian-bagian dengan bantuan pegawai Sekretariat segera dibuat laporan Bagian-bagian/Gabungan Bagian-bagian yang memuat pokok dan kesimpulan pernbicaraan dalam Bagian/Gabungan Bagian-bagian paling lama dalam waktu seminggu sesudah catatan termaksud dalam pasal 65 selesai.

(2) Di dalam laporan itu tidak dimuat nama-nama pembicara.

(3) Laporan itu ditandatangani oleh Ketua rapat Bagian/Gabungan Bagian-bagian dan Pelapor/pelapor-pelapor yang bersangkutan.

Pasal 67.

(1) Laporan Bagian/Gabungan Bagian-bagian setelah diberi nomor pokok dan nomor surat oleh Sekretariat, diperbanyak serta disampaikan kepada para Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong dan Presiden.

(2) Laporan itu dapat diumumkan.

Pasal 68.

Setelah laporan Bagian/Gabungan Bagian-bagian disampaikan kepada para Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong dan Presiden, perumusan penyelesaian dianggap selesai.

Pasal 69.

(1) Jika Presiden berdasarkan pembicaraan di dalam Bagian/Gabungan Bagian-bagian menganggap perlu untuk mengadakan perubahan pada naskah Rancangan Undang-undang maka Presiden menyampaikan Nota Perubahan atas rancangan Undang-undang tersebut atau naskah rancangan Undang-undang baru seluruhnya, apabila perubahan itu meliputi banyak bab-bab/pasal-pasal,

(2) Nota perubahan atau naskah baru termaksud dalam ayat (1) itu, setelah diberi nomor pokok dan nomor surat oleh Sekretariat, segera diperbanyak dan disampaikan kepada para Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong.

Pasal 70.

(1) Jika Bagian/Gabungan Bagian-bagian menganggap perlu untuk mengadakan perumusan penyelesaian ulangan ataupun lanjutan atas rancangan Undang-undang yang menjadi pokok pembicaraan, maka Pimpinan Bagian/Gabungan bagian-bagian segera mengusulkan kepada Panitia Musyawarah, agar menetapkan hari dan waktu untuk rumusan penyelesaian ulangan/lanjutan itu.

(2) Ketentuan-ketentuan tentang rumusan penyelesaian rancangan Undang-undang dalam rapat Bagian/Gabungan bagian-bagian berlaku juga untuk merumuskan penyelesaian ulangan ataupun lanjutan.

Pasal 71.

Cara-cara pembuatan Catatan, Risalah dan laporan pada rapat-rapat Komisi/Gabungan Komisi-komisi diatur seperti yang berlaku pada rapat Bagian/Gabungan Bagian-bagian.

§ 4. Mengajukan Peraturan Pemerintah Pengganti

Undang-undang menjadi Undang-undang.

Pasal 72.

Dalam menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang, Pemerintah sekurang-kurangnya memberitahukan dan mendengar terlebih dulu pertimbangan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong tentang isi dan maksud Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang yang akan ditetapkan itu.


Pasal 73.

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang dibicarakan di dalam Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong pada kesempatan sidang pertama, setelah disampaikan dengan Amanat Presiden dalam bentuk Rancangan Undang-undang tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang menjadi Undang-undang.

Pasal 74.

(1) Setelah oleh Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong diberi nomor pokok dan nomor surat, Rancangan Undang-undang tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang menjadi Undang-undang termaksud dalam pasal 73 diperbanyak dan dibagikan kepada para Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong.

(2) Terhadap penyelesaian selanjutnya berlaku ketetapan-ketetapan dalam pasal-pasal 53 sampai 62.

§ 5. Mengajukan Rancangan undang-undang Usul Inisiatif

Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong.

Pasal 75.

(1) Suatu Rancangan Undang-undang yang diajukan oleh para Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong (Rancangan Undang-undang Usul Inisiatif) berdasarkan pasal 21 ayat (1) Undang-undang Dasar 1945 harus disertai memori penjelasan dan ditandatangani oleh sekurang-kurangnya dua puluh orang Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong.

(2) Rancangan Undang-undang Usul Inisiatif itu disampaikan secara tertulis kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong.

(3) Dalam rapat yang berikut Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong memberitahukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong tentang masuknya Rancangan Undang-undang Usul inisiatif itu.

(4) Rancangan Undang-undang Usul lnisiatif yang dimaksud, setelah oleh Sekretariat diberi nornor pokok dan nornor surat, diperbanyak dan dibagikan kepada para Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong serta dikirim kepada Presiden.

(5) Dalam rapat Panitia Musyawarah para pengusul diberi kesernpatan memberikan penjelasan mengenai Usul Inisiatifnya tersebut.

(6) Terhadap penyelesaian selanjutnya berlaku ketentuan-ketentuan dalam pasal 59 sampai 62, dengan mernperhatikan ketentuan-ketentuan yang khusus berlaku dalam pembahasan untuk Rancangan Undang-undang Usul Inisiatif atau usul-usul lain dari Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong.

Pasal 76.

(1) Selama suatu Usul Inisiatif belum diputuskan menjadi Usul Inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong para pengusul berhak menariknya kembali atau mengajukan perubahan.

(2) Pemberitahuan tentang perubahan atau penarikan kembali disampaikan dengan tertulis kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong dan Pemerintah, dan harus ditandatangani oleh para Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong yang menandatangani Rancangan Undang-undang Usul Inisiatif itu.

BAB IX.

TENTANG HAK-HAK DAN WEWENANG ANGGOTA

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT GOTONG ROYONG

§ 1. Ketentuan-ketentuan Umum.

Pasal 77.

(1) Selain hak-hak/wewenang dan Tugas Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong sebagai tercantum dalam BAB I pasal 1 ayat (1) huruf a dan b maka hak-hak/wewenang dan tugas lainnya adalah sebagai berikut.:

a. mengajukan pertanyaan;

b. meminta keterangan (interpelasi);

c. mengadakan penyelidikan (angket);

d. mengajukan perubahan (amandemen);

e. mengajukan usul pernyataan-pendapat atau usul-usul lain;

f. menganjurkan seseorang.

(2) Yang dimaksud dalam ayat (1) huruf f adalah mengajukan anjuran calon untuk mengisi sesuatu jabatan, jika hal demikian ditentukan oleh Undang-undang.

(3) Usaha-usaha yang dimaksud dalam ayat (1) didakan menurut ketentuan-ketentuan dala.m pasal yang berikut.

§ 2. Mengajukan pertanyaan.

Pasal 78.

(1) Setiap anggota perseorangan dapat mengajukan pertanyaan-pertanyaan kepada Presiden.

(2) Pertanyaan itu harus disusun singkat serta jelas dan disampaikan kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong dengan tertulis.

(3) Apabila dipandang perlu, Ketua dapat merundingkan dengan penanya tentang bentuk dan isi pertanyaan itu.

(4) Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong meneruskan pertanyaan-pertan yaan itu kepada Presiden disertai permintaan agar supaya mendapat jawaban dalam waktu yang sesingkat-singkatnya.

Pasal 79.

(1) Apabila jawaban atas pertanyaan-pertanyaan yang diajukan menurut ketentuan-ketentuan dalam pasal 70 oleh Presiden disampaikan dengan tertulis, maka tidak diadakan pembicaraan dengan lisan.

(2) Penanya dapat meminta supaya pertanyaan dijawab dengan lisan. Apabila Presiden memenuhi permintaan itu, maka penanya dalam rapat yang ditentukan untuk itu dapat mengemukakan lagi dengan singkat penjelasan tentang pertanyaannya, supaya Presiden dapat memberikan keterangan yang lebih luas tentang soal yang terkandung di dalam pertanyaan itu.

§ 3. Meminta Keterangan (Interpelasi).

Pasal 80.

(1) Sekurang-kurangnya duapuluh orang Anggota dapat mengajukan usul meminta keterangan kepada Presiden.

(2) Usul itu harus disusun dengan singkat dan jelas dan harus disampaikan dengan tertulis kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong, kemudian diberi nomor pokok dan nomor surat oleh Sekretariat.

Pasal 81.

(1) Atas permintaan Ketua Dewan Perwakiian Rakyat Gotong Royong dalam rapat Panitia Musyawarah yang berikut, Para pengusul diberi kesempatan memb erikan penjelasan tentang usulnya.

(2) Setelah mendengar penjelasan para pengusul yang dimaksud dalam ayat ( 1), Panitia Musyawarah menentukan hari dan waktu bilamana usul permintaan keterangan (Interpelasi) itu diberitahukan kepada Sidang Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong.

(3) Dalam rapat Pleno yang ditentukan, para pengusul memberikan penjelasan mengenai soal yang ditanyakan dalam permintaan keterangan.

(4) Apabila Usul Interpelasi diterima sebagai Interpelasi DewanPerwakilan Rakyat Gotong Royong, maka Interpelasi tersebut dikirim kepada Presiden dan Presiden diundang untuk memberikan keterangannya.

(5) Setelah Usul Interpelasi para pengusul menjadi Interpelasi Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong, maka para pengusul itu tidak dapat menarik kembali usulnya kecuali atas persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong.

Pasal 82.

(1) Mengenai keterangan Presiden tersebut dalam pasal 81 ayat (4) diadakan pembicaraan dengan memberikan kesempatan, baik kepada pengusul maupun kepada Anggota-anggota lainnya, untuk memberikan pemandangannya.

(2) Atas Pemandangan-pemandangan para pengusul dan para anggota lainnya, Presiden memberikan jawabannya.

Pasal 83.

(1) Atas usul sekurang-kurangnya duapuluh orang Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Gotong -Royong dapat menyatakan pendapatnya terhadap jawaban Presiden.

(2) Untuk keperluan yang dimaksud dalam ayat (1) di atas dapat diajukan Usul Pemyataan Pendapat yang diselesaikan menurut ketentuan-ketentuan dalam paragrap 7 BAB IX Peraturan Tata-Tertib ini.

(3) Jika sesudah jawaban Presiden termaksud dalam pasal 82 ayat (2) tidak diajukan sesuatu Usul Peryataan Pendapat, maka pembicaraan mengenai keterangan Presiden seperti tersebut pada pasal 81 ayat (4) dan pasal 82 ayat (2) dinyatakan selesai oleh Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong.

§ 4. Mengadakan penyelidikan (Angket).

Pasal 84.

(1) Sekurang-kurangnya tigapuluh orang Anggota dapat mengusulkan untuk mengadakan penyelidikan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong mengenai hal yang tertentu.

(2) Usul termaksud dalam ayat (1) harus dinyatakan dalam suatu perumusan yang memuat isi yang jelas tentang hal yang harus diselidiki dengan disertai suatu penjelasan dan rancangan jumlah biaya.

(3) Usul itu disampaikan kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong dengan tertulis dan harus ditanda-tangani oleh para pengusul.

Pasal 85.

Usul seperti temaksud dalam pasal 84 beserta penjelasan-penjelasanan dan rancangan biaya, setelah oleh Sekretaris diberi nomor pokok dan nomor surat, diperbanyak serta dibagikan kepada para Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong dan dikirim kepada Presiden.

Pasal 86.

Sebclum dirundingkan dalam rapat Plcno, Panitia Musyawarah menetapkan hari dan waktu untuk pemeriksaan persiapan usul itu oleh Fraksi/Gabungan Fraksi-fraksi.

Pasal 87.

(1) Apabila Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong memutuskan menerima baik usul itu, maka Dewan Perwak.ilan Rakyat Gotong Royong membentuk Panitia penyelidikan yang sekurang-kurangnya terdiri dari 10 orang dan menentukan jumlah biayanya.

(2) Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong untuk mengadakan penyelidikan menentukan juga masa-kerja Panitia Penyelidikan yang bersangkutan.

(3) Atas permintaan panitia tersebut ayat (1) pasal ini, masa bekerjanya dapat diperpanjang/diperpendek oleh Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong.

Pasal 88.

(1) Tiap-tiap bulan Panitia Penyelidikan harus memberikan laporan tertulis kepada Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong. Laporan itu setelah oleh Sekretariat diberi nomor pokok dan nomor surat, diperbanyak serta dibagikan kepada para anggota Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong.

(2) Atas usul 10 orang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong laporan berkala itu dapat dibicarakan dalam rapat Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong kecuali kalau Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong memutuskan lain.

Pasal 89.

(1) Setelah selesai dengan pekerjaannya, Panitia Penyelidikan (Angket) memberikan laporan tertulis kepada Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong. Laporan itu setelah oleh Sekretariat diberi nomor pokok dan nomor surat , diperbanyak serta dibagikan kepada para anggota Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong dan kemudian dibicarakan dalam rapat pleno, kecuali kalau Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong memutuskan lain.

(2) Laporan-laporan dan surat-surat dari Panitia Penyelidikan disimpan di Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong.

§ 5. Mengajukan amandemen.

Pasal 90.

( 1) Sebelum perundingan tentang pasal-pasal atau bagian-bagian suatu Rancangan Undang-undang, oleh sekurang-kurangnya sepuluh orang anggota dapat diajukan usul perubahan (usul amandemen), dan usul perubahan atas usul perubahan (usul sub-amandemen).

(2) Usul amandemen dan usul sub amandemen itu, yang ditandatangani oleh para pengusul dan disertai penjelasan singkat, disampaikan secara tertulis kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong.

(3) Usul amandemen dan usul sub amandemen serta penjelasan singkat itu, setelah diberi nomor pokok dan nomor surat oleh Sekretariat selekas-lekasnya diperbanyak dan dibagikan kepada para anggota dan disampaikan kepada Presiden.

(4) Perubahan-perubahan (amandemen atau sub amandemen) yang diusulkan sesudah perundingan termaksud dalam ayat (1) dimulai, diajukan dengan tertulis kepada Ketua rapat Usul-usul perubahan itu dengan selekasnya diberi nomor pokok dan nomor surat, diperbanyak dan dibagikan kepada para anggota serta disampaikan kepada Presiden.

(5) Selain daripada penjelasan tertulis, oleh pengusul dapat juga diberikan penjelasan dengan lisan dalam rapat yang membicarakan pasal atau bagian yang bersangkutan pada rapat-rapat yang diadakan sebelum rapat pleno tingkat IV.

Pasal 91.

Atas usul Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong, Ketua Panitia Anggaran, Ketua Bagian/Gabungan Bagian-bagian, Ketua Panitia Khusus yang bersangkutan atau sekurang-kurangnya sepuluh orang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong dapat menunda perundingan tentang setiap perubahan yang diusulkan atau menyerahkan usul perubahan itu kepara Panitia Anggaran/Bagian/Gabungan Bagian-bagian/Panitia Khusus yang bersangkutan untuk diminta pertimbangannya, yang dikemukakan dengan lisan atau dengan tulisan.

Pasal 92.

Apabila sesudah laporan Panitia Anggaran/Bagian/Gabungan Bagianbagian/Panitia Khusus mengenai sesuatu Rancangan Undang-undang tersebut, maka penundaan perundingan atau penyerahan perubahan dapat dilakukan atas usul Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong atau sekurang-kurangnya sepuluh orang anggota.

Pasal 93.

(1) Apabila tidak ada Anggota yang hendak mengusulkan perubahan lagi dalam pasal atau bagian sesuatu pasal yang sedang dibicarakan atau dalam bagian lainnya yang bersangkutan dcngan pasal/sebagian pasal itu dan tidak ada Anggota yang ingin berbicara lagi tentang hal tersebut, maka perundingan tentang pasal/sebagian pasal tersebut diakhiri.

(2) Dengan memperhatikan dasar musyawarah untuk mufakat seperti termaksud dalam Bab II Peraturan Tata-Tertib ini, keputusan yang berturut-turut dimulai dengan usul sub amandemen, kemudian usul amandemen yang bersangkutan dan akhirnya pasal atau bagian lainnya dengan atau tanpa perubahan.

(3) Jika ada lebih dari satu usul amandemen, sub amandemen mengenai sesuatu pasal, bagian pasal atau bagian lain daripada Rancangan Undang-undang, maka keputusan diambil lebih dahulu terhadap usul amandemen, yang menurut pendapat Ketua rapat atau Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong atas usul sepuluh orang anggota mempunyai akibat yang paling luas.

Pasal 94.

(1) Sesuatu usul perubahan, setelah perundingan dalam rapat ditutup tidak dapat ditarik kembali.

(2) Jika suatu usul perubahan, yang karena diterimanya mengakibatkan usul-usul perubahan lain dengan sendirinya hapus, maka usul-usul perubahan itu dianggap telah dicabut.

(3) Jika masih ada perselisihan paham tentang penghapusan itu, Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong yang memutuskan.

Pasal 95.

(1} Apabila sesuatu Rancangan Undang-undang yang diajukan oleh Pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong dalam rapat telah diubah, maka pengambilan keputusan yang terakhir tentang rancangan itu seluruhnya diundurkan sampai rapat yang berikut kecuali jika Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong memutuskan lain.

(2) Sementara itu oleh anggota-anggota, demikian pula oleh Presiden dapat disusulkan perubahan-perubahan baru yang diusulkan sebagai akibat perubahan yang telah diterima atau sebagai akibat penolakan suatu pasal.

(3) Usul-usul perubahan yang dimaksud dalam ayat (2) dan pasal-pasal atau bagian-bagian lain yang bersangkutan dapat dirundingkan sebelum diambil keputusan terakhir, kecuali jika Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong memutuskan untuk mengambil keputusan tanpa mengadakan perundingan lagi.

(4) Apabila, sebagai akibat yang ditetapkan dalam ayat (2) dan (3) diadakan lagi perubahan-perubahan, maka pengambilan keputusan terakhir diundurkan lagi sampai rapat yang berikut. Perundingan baru tidak diadakan lagi.

Pasal 96.

(1) Sebagai akibat perubahan-perubahan yang telah diterima dalam perundingan tentang sesuatu Rancangan Undang-undang, maka Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong mengadakan perubahan-perubahan nomor urut pasal-pasal/bagian-bagian, demikian pula perubahan-perubahan dalam penunjukkan nomor, pasal-pasal/bagian-bagian lain, sebagai akibat perubahan tadi.

(2) Oleh Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong dapat pula diadakan perubahan-perubahan kecil lain yang bersifat tehnis perundang-undangan dan yang perlu untuk memberi bentuk/rumusan sebagaimana mestinya bagi Rancangan Undang-undang yang telah disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong.

§ 6. Menganjurkan seseorang.

Pasal 97.

(1) Apabila oleh Undang-undang ditentukan bahwa Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong diwajibkan mengajukan anjuran calon untuk mengisi sesuatu jabatan yang lowong, maka bagi anjuran dan pemilihan calon itu berlaku ketentuan-ketentuan yang termaktub dalam Bab II pasal 2 ayat (2) dan pasal 3 Peraturan Tata-tertib ini.

(2) Jika di dalam permusyawaratan tersebut dalam ayat (1) di atas tidak dicapai mufakat mengenai calon-calon, maka diadakan pemungutan suara, dan untuk itu berlaku ketentuan-ketentuan yang termuat dalam Bab II pasal 4 ayat (4) sub c dari Peraturan Tata-tertib ini.

Pasal 98.

Anjuran yang termuat dalam pasal 97 oleh Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong disampaikan dengan tertulis kepada Presiden, dengan disertai pemberitaan mengenai pemilihan calon-calon.

§ 7. Usul pernyataan pendapat dan usul-usul lain

Pasal 99.

(1) Sekurang-kurangnya duapuluh orang Anggota dapat mengajukan sesuatu usul pernyataan pendapat atau usul-usul lain, baik yang berhubungan dengan soal yang sedang dibicarakan maupun yang mempunyai maksud tersendiri.

(2) Usul pernyataan pendapat atau usul lain, sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus disampaikan kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong disertai penjelasan tertulis.

(3) Dalam rapat yang berikut Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong/Ketua rapat memberitahukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong tentang masuknya usul tersebut.

Pasal 100.

Setelah oleh Sekretariat diberi nomor pokok dan nomor surat, usul termaksud dalam pasal 99 diperbanyak serta dibagikan kepada para anggota Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong dan dikirimkan kepada Presiden.

Pasal 101.

(1) Panitia Musyawarah menetapkan hari dan waktu pembicaraan dalam rapat Pleno mengenai usul pernyataan pendapat atau usul lain itu.

(2) Dalam rapat Pleno yang telah ditetapkan di atas, para pengusul diberi kesempatan memberikan penjelasannya dengan lisan atas usul pernyataan pendapat atau usul lain itu.

(3) Pembicaraan mengenai sesuatu usul pernyataan pendapat atau usul lain dilakukan dalam dua babak pembicaraan, dengan memberikan kesempatan kepada:

a. Anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong lainnya untuk memberikan pemandangannya;

b. Presiden untuk menyatakan pendapatnya;

Baik dalam rangka babak pembicaraan yang pertama maupun dalam babak yang terakhir, para pengusul memberikan jawaban atas pemandangan para anggota dan Presiden.

Pasal 102.

(1) Sebelum perundingan diadakan tentang rumusan usul, oleh sekurang-kurangnya sepuluh Anggota dapat diajukan usul amandemen.

(2) Usul amandemen tersebut pada ayat (1) pasal ini yang disertai penjelasan singkat, disampaikan secara tertulis kepada Sekretariat.

(3) Usul amandemen tersebut hanya dapat mengubah rumusan usul pernyataan pendapat/usul lain kalau disetujui oleh pengusul pernyataan pendapat/usul lain itu.

(4) Usul amandemen ini dimusyawaratkan dalam rapat-rapat yang diadakan sebelum rapat Pleno tingkat V.

Pasal 103.

Pembicaraan ditutup dengan keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong yang menerima baik atau menolak usul pernyataan pendapat atau usul lain tersebut.

BAB X.

TENTANG

SIDANG DAN RAPAT DEWAN PERWAKILAN

RAKYAT GOTONG ROYONG

§ 1. Persidangan.

Pasal 104.

(1) Tahun sidang Dewan Perwaki1an Rakyat Gotong Royong dimulai pada tanggal 16 Agustus dan berakhir pada tanggal 15 Agustus tahun berikutnya.

(2) Tahun sidang dibagi atas 4 masa persidangan.

(3) Pada hari permulaan tahun sidang Presiden/Kepala Negara memberikan amanatnya di hadapan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong sebagai pengantar Nota Keuangan dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara mcngenai tahun dinas yang akan datang.

Pasal 105.

Waktu masa-masa persidangan diretapkan olch Panitia Musyawarah, engan ketentuan bahwa:

a. Masa persidangan pertama diperuntukkan buat menyelesaikan Rancangan Anggaran dan Pendapatan dan Belanja Negara di masa anggaran berikutnya.

b. Masa persidangan terakhir diperuntukkan terutama buat menyelesaikan segala perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Dinas Anggaran yang sedang berjalan.

Pasa1 106.

(1) Sidang luar biasa di 1uar masa-masa pasal 104 dapat diadakan, jika dikehendaki oleh:

a. Presiden;

b. Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat dengan persetujuan Panitia Musyawarah;

c. Sepersepuluh dari jumlah Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong yang menentuan quorum dengan persetujuan Panitia Musyawarah.

(2) Dalam hal-hal yang dimaksud pada ayat (1) huruf a, b, atau c, Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong segera mengundang Anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong untuk menghadiri sidang luar biasa termaksud.

§ 2. Ketentuan Umum tentang rapat-rapat

Pasal 107.

(1) Ketua atau Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Gotong

Royong membuka dan menutup rapat-rapat Pleno.

(2) Waktu-waktu rapat Pleno Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong ialah:

  1. pagi: hari Senin s/d Kamis mulai jam 09.00 sampai jam 14.00;hari Jum'at mulai jam 08.30 sampai jam 11.00; dan hari Sabtu mulai jam 09.00 sampai jam 23.30.
  2. malam: mulai jam 19.30 sampai jam 23.30.

(3) Jika perlu, Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong

menentukan waktu-waktu lain.

Pasal 108.

(1) Sebelum menghadiri rapat, setiap anggota menanda-tangani daftar hadir.

(2) Apabila daftar hadir telah ditanda tangani oleh lebih dari separuh jumlah Anggota Sidang Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong, maka Ketua Rapat membuka rapat.

Pasal 109.

(1) Jika pada waktu yang telah ditetapkan untuk pembukaan rapat jumlah anggota yang diperlukan belum tercapai, maka Ketua Rapat membuka pertemuan. Ia dapat menyuruh mengumumkan surat-surat masuk/keluar.

(2) Kemudian rapat diundurkan oleh Ketua rapat paling lama satu jam.

(3} Jika pada akhir waktu pengunduran yang dimaksud dalam ayat (2) belum juga tercapai quorum, maka Ketua rapat membuka rapat. Dalam rapat ini boleh diadakan perundingan, tetapi tidak diperbolehkan mengambil sesuatu keputusan atau Ketua Rapat menyatakan, bahwa rapat tidak dilangsungkan.

(4) Dalam hal yang dimaksud dalam ayat (3) Panitia Musyawarah menetapkan lebih lanjut bila mana rapat akan diadakan, kecuali kalau dalam acara rapat-rapat yang sedaang berlaku telah disediakan waktu untuk membicarakan pokok pembicaraan yang bersangkutan.

(5) Jika pada perundingan tersebut pada ayat (3), quorum sudah tercapai maka Ketua mengumumkan, bahwa quorum sudah tercapai dan rapat dapat dilangsungkan sebagaimana biasa,

Pasal 110.

(1) Sesudah rapat dibuka, Sekretaris memberitahukan surat-surat masuk dan surat-surat keluar sejak rapat yang terakhir, kecuali surat-surat yang mengenai urusan Rumah Tangga Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong.

(2) Surat-surat masuk dan keluar; dibacakan dalam rapat apabila dianggap perlu oleh Ketua rapat, tau oleh Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong, setelah mendengarkan pemberitahuan yang dimaksud dalam ayat (1).

§ 3. Perundingan.

Pasal 111.

(1) Anggota berbicara di tempat yang disediakan untuk itu, setelah mendapat ijin dari Ketua Rapat.

(2) Pembicara tidak boleh diganggu selama ia berbicara.

Pasal 112.

(1) Pembicaraan mengenai sesuatu soal dalam rapat pleno tingkat III dilakukan dalam dua babak,kecuali apabila Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong menentukan lain.

( 2) Dalam babak kedua dan selanjutnya, jika diadakan lebih dari dua babak yang boleh berbicara hanya anggota-anggota yang telah minta berbicara dalam babak pertama atau anggota sefraksinya yang dimaksud dalam pasal 115 ayat (3).

Pasal 113.

(1) Pada permulaan atau selama perundingan tentang sesuatu soal, Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong dapat mengadakan ketentuan mengenai lamanya pidato para anggota.

(2) Bilamana pembicara melampaui batas waktu yang telah ditetapkan, Ketua Rapat memperingatkan pembicara supaya mengakhiri pidatonya dan Pembicara harus memenuhi permintaan itu.

Pasal 114.

(1) Untuk kepentingan perundingan, Ketua Rapat dapat menetapkan, bahwa sebelum perundingan mengenai sesuatu hal dimulai, para pembicara mencatatkan nama terlebih dahulu dalam waktu yang ditetapkan oleh Ketua Rapat.

(2) Pencatatan nama itu dapat juga dilakukan oleh Pengurus Fraksi yang bersangkutan atas nama pembicara.

(3) Sesudah waktu yang ditetapkan itu lewat, Anggota yang belum mencatatkan namanya, sebagai termaksud dalam ayat (1) pasal ini, tidak berhak untuk ikut berbicara mengenai hal yang termaksud dalam ayat tersebut, kecuali jika menurut pendapat Ketua Rapat ada alasan-alasan yang dapat diterima.

Pasal 115.

(1) Giliran berbicara diberikan menurut urutan permintaan.

(2) Untuk kepentingan perundingan, Ketua Rapat dapat mengadakan penyimpangan dari urutan berbicara seperti termaksud dalam ayat (1).

(3) Seorang anggota yang berhalangan pada waktu mendapat giliran berbicara, dapat diganti oleh seorang anggota se-Fraksinya sebagai pembicara, Jika tidak ada anggota se-Fraksinya yang menggantikan anggota tersebut, maka gilirannya berbicara hilang.

Pasal 116.

(1) Dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan dalam pasal 118 dan pasal 119 setiap waktu dapat diberikan kesempatan berbicara (interupsi) kepada anggota untuk:

a. minta penjelasan tentang duduk perkara sebenamya mengenai soal yang dibicarakan;

b. mengajukan usul prosedur mengenai soal yang sedang dibicarakan;

c. menjawab soal-soal perseorangan mengenai diri sendiri:

d. mengajukan usul untuk menunda perundingan.

(2) Ketua Rapat memperingatkan kepada pembicara, bahwa prosedur pembicaraan menyimpang atau bertentangan dengan Peraturan Tata-Tertib.

Pasal 117.

Agar supaya dapat menjadi pokok perundingan, maka suatu usul prosedur mengenai soal yang sedang dibicarakan dan usul menunda perundingan sebagaimana dimaksudkan dalam pasal 116 huruf b dan d harus disokong oleh sekurang-kurangnya empat orang anggota yang hadir, terkecuali usul itu diajukan oleh Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong/Ketua Rapat.

Pasal 118.

(1) Seorang pembicara yang diberi kesempatan untuk mengadakan interupsi mengenai salah satu hal tersebut dalam pasal 116 ayat (1) tidak boleh melebihi waktu sepuluh menit.

(2) Terhadap pembicaraan mengenai hal-hal tersebut 116 ayat (1) huruf a dan c tidak diadakan perdebatan.

(3) Sebelum rapat melanjutkan perundingan mengenai soal-soal yang menjadi acara rapat hari itu, jika dianggap perlu oleh Ketua Rapat dapat diambil keputusan terhadap pembicaraan mengenai hal-hal tersebut dalam pasal 116 ayat (1) huruf b dan d.

Pasal 119.

(1) Penyimpangan dari pokok pembicaraan kecuali dalam hal-hal tersebut dalam pasal 116 ayat (1) tidak diperkenankan.

(2) Apabila seorang pembicara menyimpang dari pokok pembicaraan, maka ketua rapat memperingatkannya dan meminta supaya pembicara kembali pada pokok pembicaraan.

Pasal 120.

(1) Apabila seorang pemicara dalam rapat mempergunakan perkataan-perkataan yang tidak layak mengganggu ketertiban atau menganjurkan untuk melakukan perbuatan-perbuatan yang tidak sah, Ketua Rapat memberi nasehat dan memperingatkan supaya pembicara tertib kembali.

(2) Dalam hal demikian Ketua Rapat memberi kesempatan kepada pembicara yang bersangkutan untuk menarik kembali perkataan-perkataan yang menyebabkan ia diberi peringatan. Jika ia memenuhi permintaan Ketua Rapat tersebut, maka perkataan-perkataan tersebut tidak dimuat dalam Risalah resmi tentang perundingan itu dan dianggap sebagai tidak diucapkan.

(3) Ketentuan-ketentuan yang tersebut dalam ayat (1) berlaku juga bagi anggota-anggota lain.

Pasal 121.

(1) Apabila seorang pembicara tidak memenuhi peringatan Ketua Rapat yang tersebut dalam pasal-pasal 119 ayat (2) dan 120 ayat (1) atau mengulangi pelanggaran atas pelanggaran tersebut di atas, Ketua Rapat dapat melarangnya meneruskan pembicaraan.

(2) Jika dianggap perlu Ketua Rapat dapat melarang pembicara yang dimaksud dalam ayat (1) terus menghadiri rapat yang merundingkan soal yang bersangkutan.

(3) Jika anggota yang bersangkutan tidak dapat menerima keputus-

an Ketua Rapat yang dimaksud dalam ayat (2) di atas, maka kepada Anggota itu diberi kesempatan berbicara selama-lamanya sepuluh menit untuk memberikan penjelasan seperlunya dengan ketentuan bahwa rapat tidak mengadakan perdebatan mengenai soal yang bersangkutan itu dan langsung mengambil keputusan mengenai persoalan yang sedang dibicarakan.

Pasal 122.

(1) Setelah diperingatkan untuk kedua kalinya, Ketua Rapat dapat melarang anggota-anggota yang melakukan pelanggaran yang dimaksud dalam pasal 121 ayat (1) untuk terus menghadiri rapat itu.

(2) Ketentuan-ketentuan yang termuat dalam pasal 121 ayat (3) berlaku juga dalam hal termaksud dalam ayat (1) pasal ini.

Pasal 123.

(1) Anggota, yang baginya berlaku ketentuan dalam pasal 119 ayat (2) dan pasal 120 ayat (1) diharuskan dengan segera keluar dari ruangan sidang Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong.

(2) Yang dimaksud dengan ruangan sidang tersebut dalam ayat (1) ialah ruangan rapat pleno termasuk ruangan untuk umum, undangan dan para tamu lainnya.

(3) Jika anggota yang baginya berlaku ketentuan dalam pasal 119 ayat (2) dan pasal 120 ayat (1) tetap duduk dalam ruangan sidang Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong, maka Ketua rapat berkewajiban untuk menyuruh anggota itu meninggalkan ruangan sidang dan apabila ia tidak mengindahkan perintah itu, maka atas perintah Ketua Rapat ia dapat dikeluarkan dengan paksa.

Pasal 124.

(1) Apabila Ketua Rapat menganggap perlu maka ia boleh menunda rapat.

(2) Lamanya penundaan rapat tidak boleh melebihi waktu 12 jam.

§ 4. Risalah Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong.

Pasal 125.

Mengenai setiap rapat pleno terbuka dibuat Risalah resmi, yakni laporan tulisan cepat yang selain daripada semua pengumuman dan perundingan yang dilakukan dalam rapat, memuat juga:

  1. acara rapat;
  2. nama anggota yang telah menanda-tangani daftar hadir yang termaksud dalam pasal 108;

3. nama-nama para Menteri yang mewakili Pemerintah;

4. keterangan tentang hasil pengambilan keputusan.

Pasal 126.

Sesudah rapat selesai, maka selekas-lekasnya kepada anggota Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong, demikian juga kepada Wakil-wakil Pemerintah yang bersangkutan, dikirirnkan Risalah resmi sementara.

Pasal 127.

(1) Dalam tempo 4 hari setiap anggota Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong dan Wakil Pemcrintah mendapat kesempatan untuk mengadakan perubahan dalam bagian Risalah yang mernuat pidatonya; tanpa mengubah maksud pidatonya.

(2) Sesudah tempo yang dimaksud dalam ayat (2) lewat, maka Risalah resmi selekas-lekasnya ditetapkan oleh Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong.

(3) Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong mengambil keputusan, apabila timbul perselisihan tentang isi Risalah resmi.

§ 5. Rapat Tertutup.

Pasal 128.

Atas keputusan Panitia Musyawarah dapat diadakan rapat pleno tertutup Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong.

Pasal 129.

(1) Pada waktu rapat pleno terbuka, pintu-pintu ruangan sidang dapat ditutup, jika Ketua rapat menimbangnya perlu atau sekurang-kurangnya 10 orang anggota meminta hal itu.

(2} Sesudah pintu ditutup, rapat memutuskan apakah permusyawaratan selanjutnya dilakukan dalam rapat tertutup.

(3) Hal-hal yang dibicarakan dalam rapat tertutup dapat diputuskan dengan pintu tertutup.

Pasal 130.

(1) Pembicaraan-pembicaraan dalam rapat tertutup adalah tidak untuk diumumkan, kecuali jika rapat memutuskan untuk mengumumkan seluruhnya atau sebagiannya.

(2) Atas usul Ketua rapat, Wakil Pemerintah atau sekurang-kurangnya sepuluh anggota yang hadir dalam rapat tertutup memutuskan dalam rapat tertutup bersifat rahasia.

(3) Penghapusan sifat rahasia itu dapat dilakukan terhadap seluruh atau sebagian pembicaraan-pembicaraan.

(4) Rahasia itu harus dipegang oleh semua orang yang hadir dalam rapat tertutup itu, demikian juga oleh mereka yang berhubungan dengan pekerjaannya kemudian mengetahui apa yang dibicarakan itu bahwa pembicaraan-pembicaraan.

Pasal 131.

(1) Mengenai rapat tertutup dibuat laporan tulisan cepat atau hanyalah laporan singkat tentang perundingan yang dilakukan.

(2) Di atas laporan itu harus dicantumkan dengan jelas pemyataan mengenai sifat rapat yaitu:

a. "hanya untuk. yang diundang" untuk rapat tertutup pada umumnya

b. "rahasia" untuk rapat tertutup yang dimaksud dalam pasal 130 ayat (2).

( 3) Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong dapat memutuskan bahwa sesuatu hal yang dibicarakan dalam rapat tertutup tidak dimasukkan dalam Iaporan.

§ 6. Presiden dan Menteri-menteri

Pasal 132.

(1) Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong dapat mengundang Presiden dan Para Menteri untuk menghadiri rapat pleno Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong.

(2) Apabila Presiden berhalangan hadir, maka ia diwakili oleh Menteri yang bersangkutan.

Pasal 133.

(1) Presiden atau Menteri yang dikuasakan olehnya memenuhi undangan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong untuk keperluan Musyawarah seperti tennaksud dalam pasal 132.

(2) Undangan tersebut dalam ayat (1) pasal ini disampaikan kepada Presiden atau Menteri yang dikuasakan olehnya dengan mengemukakan persoalan yang akan dimusyawarahkan serta dengan memberikan waktu secukupnya untuk mcmpelajari persoalan tersebut.

(3) Tanpa mendapat undangan, para Menteri dapat pula mengunjungi rapat-rapat Pleno Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong.

Pasal 134.

(1) Presiden dan Para Menteri mempunyai tempat duduk yang tertentu dalam ruangan sidang Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong

(2) Ketua rapat mempersilakan Presiden atau Menteri berbicara apabila dan setiap kali ia menghendakinya.

§ 7. Cara mengubah Acara rapat-rapat yang sudah ditetapkan.

Pasal 135.

Acara rapat-rapat yang sudah ditetapkan oleh Panitia Musyawarah segera diperbanyak dan dibagikan kcpada para anggota Dewan Pcrwakilan Rakyat Gotong Royong selambat-lambatnya seminggu sebelum acara tersebut mulai berlaku.

Pasal 136.

Usul-usul pcrubahan mengenai acara rapat-rapat yang sudah ditetapkan oleh Panitia Musyawarah, baik berupa pcrubahan waktu clan atau pokok-pokok pembicaraan baru dimasukkan dalam acara, disampaikan dengan tertulis kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong untuk scgera dibicarakan dalam rapat Panitia Musyawarah.

Dalam hal yang belakangan ini harus disebutkan pokok pembicaraan yang diusulkan dalam acara dan waktu yang diminta disediakan dalam acara untuk membicarakan pokok tcrsebut.

Pasal 137.

(1) Usul perubahan itu harus ditanda-tangani oleh sekurang-kurangnya lima orang anggota atau oleh Pirnpinan Fraksi/Panitia Anggaran/Bagian/Kornisi dalam hal usul perubahan diajukan oleh sesuatu Fraksi/ Panitia Anggaran/Bagian/Komisi.

(2) Usul perubahan itu harus diajukan selambat-lambatnya dua hari sebelum acara-acara rapat yang bersangkutan mulai berlaku.

Pasal 138.

(1) Pada hari rnulai berlakunya acara rapat-rapat, dibicarakan usul-usul perubahan acara yang masuk dalam waktu yang telah ditentukan, termaksud dalam pasal 137 ayat (2).

(2) Apabila temyata tidak ada usul-usul masuk dalam waktu yang ditentukan itu, maka acara rapat-rapat yang telah ditetapkan oleh Panitia Musyawarah berlaku terus.

Pasal 139.

(1) Sesudah waktu dua hari seperti dalam pasal 13 7 ayat (2) itu lewat, maka usul perubahan mengenai acara yang telah ditetapkan hanya dapat diajukan langsung kepada Panitia Musyawarah dengan tertulis oleh sekurang-kurangnya sepuluh orang Anggota, dengan menyebut hari-hari dan pokok-pokok pembicaraan mana yang perlu diubah.

(2) Panitia Musyawarah memutuskan, apakah usul perubahan itu disetujui atau tidak.

(3) Dalam hal usul itu disetujui oleh Panitia Musyawarah, maka keputusan Panitia Musyawarah itu diumumkan kepada segenap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong.

(4) Apabila usul itu ditolak oleh Panitia Musyawarah, maka jumlah pengusul dapat diperbesar menjadi sepersepuluh jumlah Anggota sidang, untuk mengajukan lagi usul perubahan acara tersebut kepada Pleno. Usul perubahan acara itu dibicarkan dalam waktu seminggu setelah penolakan usul oleh Panitia Musyawarah tidak terdapat rapat Pleno dalam acara rapat-rapat, maka atas penetapan Panitia Musyawarah diadakan rapat Pleno Khusus, untuk membicarakan usul perubahan acara itu.

Pasal 40.

Dalam keadaan yang mendesak, maka dalam rapat Pleno yang sedang berlangsung dapat diajukan usul perubahan acara oleh:

a. Presiden.

b. Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong.

c. Panitia Musyawarah.

d. Sepersepuluh anggota sidang.

§ 8. Peninjau-peninjau rapat.

Pasal 141.

(1) Para peninjau harus mentaati segala ketentuan mengenai ketertiban yang diadakan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong.

(2) Para peninjau dilarang menyatakan tanda setuju atau tidak setuju, baik dengan perkataan maupun cara lain.

(3) Para peninjau duduk di tempat yang disediakan.

Pasal 142.

(1) Ketua rapat menjaga supaya ketentuan dalam pasal 141 diperhatikan dan memelihara suasana yang tertib.

(2) Apabila ketentuan-ketentuan itu dilanggar, maka Ketua rapat dapat memerintahkan para peninjau yang mengganggu ketertiban untuk meninggalkan sidang.

(3) Ketua rapat berhak mengeluarkan peninjau-peninjau yang tidak mengindahkan perintah itu dengan paksa, kalau perlu dengan alat negara.

(4) Dalam hal termaksud dalam avat (2) Ketua rapat dapat juga menutup rapat.

BAB XI.

TENTANG SURAT-SURAT MASUK/KELUAR

Pasal 143.

(1) Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong menentukan, apa yang harus diperbuat dengan surat-surat masuk atau meneruskan kepada Badan-badan Kelengkapan yang bersangkutan, kecuali apabila Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong menentukan lain.

(2) Mengenai surat-surat yang diteruskan kepada Badan-badan Kelengkapan oleh Sekretariat yang bersangkutan dibuat daftar, yang memuat dengan singkat isi surat-surat itu.

(3) Salinan daftar surat-surat termaksud dalam ayat (2) disampaikan kepada semua Anggota Badan-badan Kelengkapan yang bersangkutan untuk diketahui.

(4) Ketua atau Wakil-wakil Ketua Badan-badan Kelengkapan memeriksa surat-surat tersebut guna penyelesaiannya.

(5) Ketetapan tentang cara menyelesaikan surat-surat itu dibubuhkan dalam daftar surat-surat asli yang ada pada Sekretariat Badan-badan Kelengkapan dan tersedia bagi anggota yang bersangkutan.

(6) Surat-surat yang rnenurut anggapan Ketua atau Wakil Ketua Badan-badan Kelengkapan memuat soal yang penting, oleh Ketua diajukan kepada rapat untuk menetapkan cara penyelesaiannya.

(7) Anggota-anggota Badan-badan Kdengkapan setelah menerima daftar surat-surat termaksud dalam ayat (3), dan atau asli daftar tersebut yang dimaksud dalam ayat (2), dapat juga mengusulkan, supaya surat-surat yang menurut anggapan mereka mernuat soal-soal penting, diajukan dalam rapat untuk dirundingkan dan ditetapkan cara penyelesaiannya.

Pasal 144.

(1) Apabila Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong berpendapat , bahwa tentang sesuatu hal yang termuat dalam surat-surat masuk perlu diadakan pemeriksaan, maka hal itu diserahkan kepada suatu Panitia Khusus untuk memeriksanya, kemudian menyampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong laporan tertulis mengenai penyelesaian hal itu.

(2) Laporan itu harus selesai dalam waktu yang ditentukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong.

(3) Sesudah selesai, maka laporan itu oleh Sekretariat diberi nomor pokok dan nomor surat, diperbanyak serta dibagikan kepada para Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong dan kemudian dibicarakan dalam rapat Pleno.

Pasal 145.

(1) Apabila Panitia Khusus seperti tersebut dalam pasal 144 ayat (1) tidak dapat menyelesaikan persoalan dalam waktu yang telah ditetapkan, maka atas permintaannya waktu itu dapat diperpanjang oleh Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong atau oleh Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong tidak bersidang.

(2) Apabila Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Rojong atau Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong memutuskan tidak akan memperpanjang waktu tersebut maka Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong membebaskan Panitia Khusus tersebut dari kewajibannya atau membubarkan Panitia Khusus itu dan mengangkat lagi Panitia Khusus baru dan menjalankan usaha lain.

Pasal 146.

Setelah perundingan-perundingan tentang hal dan usul yang dimaksud dalam pasal 144 selesai, oleh Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong dikeluarkan keputusan.

Pasal 147.

Surat-surat keluar yang oleh Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong dianggap penting untuk diketahui oleh para Anggota, diperbanyak dan dibagikan kepada para Anggota.

BAB XII.

TENTANG KETENTUAN-KETENTUAN PENUTUP

Pasal 148.

(1) Usul perubahan dan tambahan mengenai Peraturan Tata-Tertib ini hanya dapat diajukan oleh sekurang-kurangnya sepersepuluh anggota sidang.

(2) Usul perubahan dan tambahan termaksud dalam ayat (1), yang ditanda-tangani oleh para pengusul dan disertai penjelasan, setelah diberi nomor pokok dan nomor surat oleh Sekretariat diperbanyak dan disampaikan kepada Panitia Musyawarah dan para Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong.

PasaI 149.

Panitia Musyawarah meneruskan usul perubahan dan tambahan tersebut dengan disertai pertimbangannya kepada rapat Pleno Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong, yang kemudian memutuskan, apakah usul itu dapat disetujui seluruhnya, disetujui dengan perubahan ataupun ditolak.

Pasal 150.

Semua hal yang tidak diatur dalam peraturan Tata-Tertib ini diputuskan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong.

Pasal 151.

Peraturan Tata-Tertib ini mulai berlaku pada hari ditetapkan dan berlaku sampai terbentuknya Dewan Perwakilan Rakyat hasil Pemilihan Umum.

Pasal 152.

Dengan ditctapkannya Tata-Tertib ini maka Peraturan Tata-Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong yang ditetapkan pada tanggal 4 Juni 1966 (Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong No. 31/DPR-GR/IV/65-66) tidak berlaku lagi.

Ditetapkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong da1am rapat Pleno terbuka ke-46 pada tanggal 17 Pebruari 1968.

Ketua,

ttd.

H.A. SJAICHU

SUMPAH (JANJI) ANGGOTA/KETUA/WAKIL KETUA

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT GOTONG ROYONG.

(Demi Allah[1])

"Saya bersumpah (berjanji) bahwa saya, untuk menjadi Anggota/Ketua/Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong, langsung atau tak langsung, dengan nama atau dalih apapun, tiada memberikan atau menjanjikan, ataupun akan memberikan sesuatu kepada siapapun juga.

Saya bersumpah (berjanji) bahwa saya, senantiasa akan menjunjung melakukan sesuatu dalam jabatan ini, tiada sekali-kali akan menerima langsung ataupun tak langsung, dari siapapun juga sesuatu janji atau pemberian.

Saya bersumpah (berjanji) bahwa saya, senantiasa dan menjunjung tinggi Amanat Penderitaan Rakyat, bahwa saya akan taat dan akan mempertahankan Pancasila sebagai Dasar dan Ideologi Negara, Undang-Undang Dasar 1945, dan segala Undang-undang serta Peraturan-peraturan lain yang berlaku bagi Negara Republik Indonesia, bahwa akan berusaha sekuat tenaga memajukan kesejahteraan Rakyat Indonesia dan bahwa saya akan setia kepada Nusa, Bangsa dan Negara, Republik Indonesia".

(Kiranya Tuhan menolong saya[2])

Catatan:

  1. Dipergunakan untuk sumpah menurut Agama Islam.
  2. Dipergunakan untuk sumpah menurut Agama Kristen Protestan/Katholik.