Lompat ke isi

Himpunan Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia/Bab 7

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas



PERATURAN TATA TERTIB

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT GOTONG ROYONG


( Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 7 Tahun 1966)

PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
No. 7 TAHUN 1966

tetang

PERATURAN TATA TERTIB
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT GOTONG ROYONG.

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA


Membaca :

Surat Pelaksana pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong tanggal 10 Mei 1966 No C 2.01/k/944 tentang usul perubahan Peraturan Tata tertib Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong;

Menimbang :

bahwa dengan adanya perkembangan pelaksanaan Undang-undang Dasar 1945, dipandang perlu untuk meninjau usul Pelaksana Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong tersebut dalam suratnya tanggal 10 Mei 1966 No. C 2.01/k/944;

Mengingat :

1. Pasal 4 ayat (1) jo, pasal 19 sampai dengan pasal 22 Undang-undang Dasar 1945;

2. Pasal II dan IV Aturan Peralihan Undang-undang Dasar 1945;

3. Pasal 6 Penetapan Presiden Republik Indonesia No. 4 tahun 1960 tentang Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong;

Mendengar :

Presidium Kabinet Dwikora Republik Indonesia;

M E M U T U S K A N :

Menetapkan :

PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERATURAN TATA TERTIB DEWAN PERWAKILAN RAKYAT GOTONG ROYONG.

Pasal 1.

(1) Mengesahkan usul Pelaksana Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong untuk merubah Peraturan Tata-tertib Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong, yang berlaku sekarang;

(2) Mencabut Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 32 tahun 1964 dan segala peraturan yang bertentangan dengan Peraturan Presiden ini;

Pasal 2.

Menyerahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong, untuk mengatur dan menetapkan Peraturan Tata-tertibnya sendiri sesuai dengan perkembangan pelaksanaan Undang-undang Dasar 1945.

Pasal 3.

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada hari ditetapkannya.Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 16 Mei 1966.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

ttd,

SUKARNO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 16 Mei 1966
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA,

ttd.

MOHD. ICHSAN

LEMBARAN NEGARA TAHUN 1966 No. 20.



PERATURAN TATA TERTIB

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT GOTONG ROYONG

( Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong

No. 31 /DPR-GR/IV /65-66 )

KEPUTUSAN

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT GOTONG ROYONG

No. 31/DPR-GR/IV/65-66

tentang

PERATURAN TATA TERTIB DEWAN PERWAKILAN

RAKYAT GOTONG ROYONG

Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong dalam rapat pleno terbuka pada tanggal 4 Juli 1966,

Menimbang:

bahwa Peraturan Presiden No. 32 tahun 1964 tentang Peraturan Tata-Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong telah dicabut dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia No; 7 tahun 1966 sehingga perlu disusun Peraturan Tata-Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong yang baru dalam rangka melaksanakan jiwa Undang-undang Dasar 1945 secara murni dan konsekuen;

Mengingat:

  1. Dekrit Presiden RI/Panglima Tertinggi Angkatan Perang tentang Kembali kepada UUD-1945 tanggal 5 Juli 1959;
  2. Penetapan Presiden RI. No. 4 tahun 1960 tentang susunan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong:
  3. Surat Perintah Presiden kepada Let. Jen. Suharto tanggal 11 Maret 1966;
  4. Pasal 1 ayat (2) dan Pasal 2 Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 7 tahun 1966 tentang Peraturan Tata-Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong;
  5. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara No.VIII/MPRS/1965 ten tang prinsip-prinsip Musyawarah untuk mufakat.

Memperhatikan :

  1. Rancangan Tata-Tertib hasil Panitia Tata-Tertib yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong pada rapat pleno tanggal 17 Mei 1966;
  2. Pendapat-pendapat dan pertimbangan-pertimbangan yang dikemukakan oleh para Wakil Golongan-golongan dalam Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong.

MEMUTUSKAN

Menetapkan :

Peraturan Tata-tertib Dewan Perwakilan Rakyat seperti di bawah ini.

PERATURAN TATA TERTIB

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT GOTONG ROYONG


BAB I.

TENTANG KEDUDUKAN, TUGAS, HAK DAN WEWENANG

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT GOTONG ROYONG

Pasal 1.

(1) Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong adalah Lembaga Negara yang bersama-sama dengan Presiden membentuk Undang-undang seperti termaksud dalam Pasal 5 ayat (1) jo. pasal-pasal 20, 21, 23 Undang-undang Dasar 1945 beserta Penjelasannya.

(2) Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong melakukan pengawasan tindakan-tindakan Pemerintah dengan usaha-usaha seperti berikut :

  1. mengajukan pertanyaan;
  2. meminta keterangan;
  3. mengadakan penyelidikan;
  4. mengajukan amandemen;
  5. mengajukan usul pernyataan pendapat atau usul-usul lain;
  6. menganjurkan seseorang jika ditentukan oleh Undang-undang.

(3) Penjelasan-penjelasan lebih lanjut mengenai usaha-usaha yang disebut dalam Pasal 1 ayat (2) tersebut di atas, diberikan dalam BAB VIII Peraturan Tata-Tertib ini.

(4) Sebelum memangku jabatannya, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong di depan Kepala Negara khusus untuk mengambil sumpah/janji menurut agamanya masing-masing. Rumusan sumpah/janji berbunyi seperti tercantum dalam lampiran Peraturan Tata-Tertib ini.
BAB II.

TENTANG PELAKSANAAN HIKMAT KEBIJAKSANAAN

DALAM PERMUSYAWARATAN/PERWAKILAN

Pasal 2.

(1) Pelaksanaan Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan ditujukan ke arah terlaksananya MUSYAWARAH untuk MUFAKAT.

(2) Musyawarah untuk Mufakat tidak mengutamakan quorum, tetapi mengutamakan ikut sertanya unsur-unsur utama dalam musyawarah serta pengkal tolaknya adalah apriori persatuan dan bukan pertentangan antara peserta.

(3) Di dalam musyawarah para anggota mendapat kesempatan yang wajar mengemukakan pendapat dan pikirannya dengan mengindahkan keselamatan Negara dan Revolusi, kepentingan Rakyat, kepribadian Bangsa, kesusilaan dan pertanggungan jawab kepada TUHAN YANG MAHA ESA serta menginsyafi akan kedudukan sebagai alat Revolusi yang sedang berjuang guna mengemban dan melaksanakan AMANAT PENDERITAAN RAKYAT.

(4) Penjelasan-penjelasan selanjutnya mengenai musyawarah dan mufakat tercantum dalam Lampiran II Peraturan Tata-Tertib ini.

Pasal 3.

(1) Setelah dipandang cukup diberikan kesempatan kepada para anggota untuk mengemukakan pendapat dan saran serta setelah di· pandang cukup diterima sumbangan pendapat dan pikiran bagi penyelesaian masalah yang sedang dimusyawarahkan, maka pimpinan mengusahakan agar musyawarah segera dapat mencapai mufakat yang bijaksana.

(2) Untuk mencapai apa yang dimaksud oleh ayat (1) pasal ini, maka pimpinan ataupun panitia yang diberi tugas untuk itu, wajib menyiapkan rancangan keputusan yang mencerminkan kebulatan pendapat untuk disyahkan oleh musyawarah.

Pasal 4.

(1) Apabila dalam sesuatu permusyawaratan tidak tercapai mufakat, maka musyawarah mengambil kebijaksanaan dengan menempuh

jalan :
  1. persoalan itu ditangguhkan pembicaraannya.

b.persoalan itu diserahkan pada pimpinan untuk mengambil kebijaksanaan dengan memperhatikan pendapat-pendapat yang bertentangan.

c.persoalan itu ditiadakan.

(2) Apabila di dalam sesuatu permusyawaratan tidak dicapai mufakat mengenai penganjuran seseorang, mengenai persoalan-persoalan Nasional yang sangat penting dan urgen maka diadakan pemungutan suara secara rahasia dan tertulis atas sistim suara terbanyak.

(3) Tafsiran mengenai sifat "nasional yang sangat penting dan urgen" itu ditetapkan lebih dahulu oleh Musyawarah secara rahasia dan diterangkan secara tertulis.

(4) Untuk pelaksanaan apa yang disebut dalam ayat (2) dan ayat (3) Pasal ini diperlukan quorum.

BAB III.

TENTANG KETUA DAN WAKIL KETUA

Pasal 5.

Pencalonan dan pemilihan Ketua dan Wakil-wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong diatur seperti tercantum dalam Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong No. 30/DPRGR/IV/65-66 tanggal 17 Mei 1966. (Lampiran III Peraturan Tata-Tertib ini).

Pasal 6.

Sebelum memangku jabatannya, Ketua dan/atau Wakil-wakil Ketua yang baru terpilih mengangkat sumpah/janji menurut agamanya masing-masing di depan Kepala Negara.

Rumusan sumpah/janji berbunyi sebagai yang tercantum dalam lampiran I Peraturan Tata-Tertib ini.

Pasal 7.

(1) Ketua dan wakil-wakil Ketua bertugas penuh di gedung Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong, dengan ketentuan bahwa pada permulaan tahun sidang diumumkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong tentang tugas dan pembagian Kerja Ketua dan Wakil-wakil Ketua.

(2) Apabila Ketua berhalangan, maka kewajibannya dilakukan oleh Wakil-wakil Ketua bergiliran. Apabila Ketua dan Wakil-wakil Ketua berhalangan, maka untuk memimpin rapat mereka diwakili oleh anggota yang tertua umurnya.

(3) Ketentuan-ketentuan pada ayat (2) berlaku juga, apabila Ketua, Wakil-wakil Ketua meletakkan jabatannya atau meninggal dunia.

(4) Apabila jabatan Ketua dan Wakil-wakil Ketua menjadi lowong, maka Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong secepat-cepatnya mengadakan pemilihan Ketua dan Wakil-wakil Ketua sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 5.

Pasal 8.

Kewajiban Ketua dan Para Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong yang terutama ialah:

a. Merancang tugas dan pembagian Kerja Ketua dan Wakil-wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong seperti tersebut dalam pasal 7 ayat (1).

b. Bersama-sama dengan Panitia Musyawarah mengatur pekerjaan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong, termasuk menetapkan Acara pekerjaan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong untuk suatu sidang atau sebagian dari suatu sidang dan pelaksanaan acara.

c. Memimpin rapat Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong dengan menjaga ketertiban dalam rapat, menjaga supaya Peraturan TataTertib ini diturut dengan saksama, memberi izin untuk berbicara dan menjaga agar pembicara dapat mengucapkan pidatonya dengan tidak terganggu.

d. Menyimpulkan persoalan yang akan diputuskan.

e. Menjalankaa keputusan-keputusan rapat Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong.

f. Sedikitnya sekali sebulan mencatumkan persoalan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong dalam acara rapat Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong.

g. Mengadakan konsultasi dengan Presiden pada setiap waktu.

Pasal 9.

(1) Selama perundingan Ketua hanya dapat berbicara untuk menunjukkan duduk Perkara yang sebenarya atau untuk mengembalikan perundingan itu kepada pokok pembicaraan, apabila perundingan itu menyimpang dari pokoknya.

(2) Apabila Ketua hendak turut berbicara tentang hal yang dirundingkan, maka ia sementra meninggalkan tempat duduknya dan ia kembali sesudah habis berbicara, dalam hal demikian jabatan Ketua rapat untuk sementara diatur menurut cara yang dimuat dalam pasal 7 ayat (2).

BAB IV.

TENTANG GOLONGAN-GOLONGAN

KELOMPOK-KELOMPOK.

Guna keperluan pembulatan kata mufakat yang mencerminkan azas kegotong-royongan dalam rangka musyawarah untuk mufakat seperti tercantum dalam BAB II Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong mempunyai Golongan-golongan Musyawarah yang terdiri dari:
a. Golongan Nasionalis,
b. Golongan Islam,
c. Golongan Kristen/Katolik,
d. Golongan Karya.

Pasal 11.

(1) Golongan-golongan tersebut dalam pasal 10 terdiri dari Kelompok-kelompok.

(2) Kelompok-kelompok yang dimaksud dalam ayat (1) tersebut di atas adalah Partai-partai Politik dan sub-sub Golongan Karya yang telah ada.

(3) Tiap-tiap anggota Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong harus menjadi anggota Kelompok.

Pasal 12.

(1) Pimpinan Golongan memberitahukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong mengenai susunan Pimpinan Golongan, Kelompok serta anggota-anggotanya dan mcmberitahukan tiap-tiap perubahan yang terjadi dalam Golongan dan Kelompok.

(2) Pemilihan Pimpinan Golongan/Kelompok di atur oleh Golongan/Kelompok masing-masing.

Pasal 13.

Kelompok-kelompok berkewajiban: a. melakukan pembicaraan atas rancangan Undang-undang, Usul Inisiatif Rancangan Undang-undang, Nota Keuangan, Anggaran Belanja dan lain-lain pokok pembicaraan. b. memberikan pertimbangan kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong dan Pimpinan Golongan mengenai semua hal yang dianggapnya perlu atau yang dianggap perlu oleh Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong dan Pimpinan Golongan pada pertemuan-pertemuan/rapat-rapat yang khusus diadakan untuk maksud itu

Pasal 14.

Golongan-golongan berkewajiban:

  1. mengkoordinir dan membulatkan pendapat mengenai persoalan-persoalan yang dihadapi oleh Kelompok-kelompok untuk maksud-maksud tersebut dalam pasal-pasal 10 dan 13 di atas.
  2. memberikan pertimbangan kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong mengenai semua hal yang dianggapnya perlu atau dianggap perlu oleh Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong.

Pasal 15.

Dalam melakukan tugasnya, Pimpinan Golongan dan Pimpinan Kelompok mendapat bantuan yang bersifat teknis-administratif dari Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong.

BAB V.

TENTANG BADAN·BADAN PERLENGKAPAN DEWAN

PERWAKILAN RAKYAT GOTONG ROYONG

Pasal 16.

Untuk dapat melaksanakan tugas kewajiban, Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong mempunyai badan-badan perlengkapan seperti tersebut di bawah ini:
a. Panitia Musyawarah;
b. Panitia Rumah-Tangga;
c. Komisi-kornsi;
d, Panitia Anggaran;
e. Panitia Khusus;
f. Sekretariat,

§ 1. Panitia Musyawarah.

Pasal 17.

Panitia Musyawarah adalah Badan Musyawarah dalam Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong yang berkewajiban: a. mengadakan persiapan-persiapan, pertimbangan-pertimbangan, pembicaraan-pembicaraan guna melaksanakan musyawarah untuk mencapai mufakat seperti yang dikehendaki oleh BAB II Peraturan Tata-Tertib ini;

  1. menetapkan acara pekerjaan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong untuk suatu sidang atau sebagian dari suatu sidang dengan tidak mengurangi hak Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong untuk mengubahnya;
  2. bermusyawarah dengan Presiden mengenai hal-hal yang berkenaan dengan penetapan acara serta pelaksanannya, apabila hal itu dianggapnya perlu atau apabila dianggap perlu oleh Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong atau apabila diminta oleh Presiden;
  3. memberikan pertimbangan tentang pelaksanaan acara kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong, apabila hal itu dianggapnya perlu atau apabila Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong meminta pertimbangan itu;
  4. mengusahakan pelaksanaan ketentuan dalam pasal 22 ayat (2) Undang-undang Dasar.

Pasal 18.

(1) Panitia Musyawarah terdiri dari Ketua DPRGR sebagai anggota merangkap Ketua, para Wakil Ketua DPRGR, para Ketua Golongan dan wakil-wakil Kelornpok sebagai Anggota.

(2) Perwakilan Kelompok yang dimaksud dalam ayat (1) tersebut di atas diatur sebagai berikut:

  1. Kelompok-kelompok yang beranggota sampai dengan 10 orang mempunyai seorang wakil;
  2. Kelompok-kelompok yang beranggota 11 s/d 20 orang mempunyai 2 (dua) orang wakil;
  3. Kelompok-kelompok yang beranggota 21 s/d 30 orang mempunyai 3 (tiga) orang wakil;
  4. Kelompok-kelompok yang beranggota 31 ke atas orang mempunyai 4 (empat) orang wakil.

Pasal 19.

Untuk menetapkan acara-cara kerja DPR-GR, dan hal-hal lain yang dianggap perlu oleh Pimpinan DPR-GR, Ketua-ketua Komisi atau Wakilnya dapat diminta hadir pada rapat-rapat Panitia Musyawarah guna memberikan pertimbangannya.

§ 2. Panitia Rumah Tangga.

Pasal 20.

Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong membentuk pada tiap-tiap tahun sidang di antara anggota-anggotanya suatu Panitia Rumah Tangga, yang berkewajiban:
a. memeriksa rancangan sementara Anggaran Belanja Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong yang disiapkan oleh Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong dan setelah disetujui olehnya, meneruskan rancangan sementara Anggaran Belanja itu kepada Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong untuk mendapat persetujuannya selambat-lambatnya pada akhir bulan Juli dari tahun dinas sebelumnya.
b. memberi pertimbangan-pertimbangan kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong untuk melancarkan segala urusan kerumah-tanggan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong;
c. memberi pertimbangan kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong mengenai pengangkatan dan pemberhentian pegawai-pegawai Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong Golongan F IV ke bawah;
d. membantu Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong dalam melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas kewajiban yang diberikan oleh Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong kepada Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong; e. memberikan laporan tertulis kepada Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong tentang pekerjaannya pada tiap-tiap permulaan masa-persidangan.

Pasal 21.

(1) Panitia Rumah-Tangga terdiri dari Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong sebagai anggota merangkap, para Wakil Ketua dan sekurang-kurangnya sembilan orang lainnya sebagai anggota, yang setelah mendengar keinginan kelompok-kelompok atas usul Ketua ditetapkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong.

(2) Untuk melakukan tugas sehari-hari Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong mengangkat seorang Ketua Harian dan beberapa orang Wakilnya dari antara anggota-anggota Panitia Rumah Tangga di luar Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong.

§ 3. Komisi-komisi.

Pasal 22.

(1) Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong mempunyai Komisi-komisi yang jumlahnya ditetapkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Royong.

(2) Komisi-komisi mempunyai lapangan pekerjaan yang masing-masing meliputi bidang/bidang-bidang pekerjaan Pemerintah.

Pasal 23.

(1) Jumlah anggota Komisi ditetapkan oleh Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong setelah mendengar pertimbangan Panitia Musyawarah.

(2) Susunan Anggota Komisi ditetapkan oleh Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong dengan memperhatikan pertimbangan Kelompok-kelompok.

(3) Semua Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong Kecuali Ketua dan para Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong diwajibkan menjadi Anggota Komisi.

(4) Semua permintaan yang berkepentingan untuk pindah ke Iain Komisi diputuskan oleh Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong.

(5) Anggota sesuatu Komisi tidak boleh merangkap menjadi Anggota lain Komisi, akan tctapi boleh menghadiri rapat Komisi lain segagai peninjau.

Pasal 24.

(1) Pimpinan Komisi ditetapkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong atas pertimbangan Panitia Musyawarah.

(2) Sebelum diadakan penetapan Ketua, rapat Komisi yang pertama dipimpin oleh Ketua/Wakil ketua lama atau oleh seorang Anggota Komisi yang tertua umurnya.

Pasal 25.

Kewajiban Komisi-komisi ialah: Pertama:

Melakukan pemeriksaan persiapan terhadap rancangan Undang-undang sesuai dengan bunyi pasal 41 dan 44 yang masuk urusan Komisi masing-masing. Kedua: a.Membantu sesuatu tugas atas keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong;
b.Membantu menyelesaikan kesulitan-kesulitan yang dihadapi oleh Presiden dalam menjalankan Undang-undang dan kebijaksanaannya terutama mengenai Anggaran Belanja dalam hal-hal yang masuk urusan Komisi masing-masing;
c. Mendengar suara rakyat (public hearing) dalam hal-hal yang masuk urusan Komisi masing-masing antara lain dengan jalan memperhatikan surat-surat yang disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong dan menerima pihak-pihak yang berkepentingan;
d. Mengadakan rapat kerja dengan Presiden untuk mendengarkan keterangannya atau mengadakan pertukaran pikiran tentang tindakan-tindakan yang sudah atau akan dilakukan oleh Menteri-menteri yang bersangkutan.
e. Mengajukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong usul-usul Rancangan Undang-undang atau usul-usul dan laporan-laporan tentang soal-soal yang termasuk lain urusan Komisi masing-masing;
f. Mengusulkan kepada Panitia Musyawarah hal-hal yang dianggap perlu untuk dimasukkan dalam acara Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong; g. Mengajukan pertanyaan-pertanyaan tertulis kepada Presiden;
h. Mengadakan peninjauan-peninjauan yang dianggap perlu oleh Komisi dan yang anggaran Belanjanya diatur dalam Anggaran Belanja Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong, dengan ketentuan bahwa apabila ada perbedaan pendapat antara Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong dan Komisi, maka keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royonglah yang menentukan.

§ 4. Panitia Anggaran.

Pasal 26.

Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong membentuk di antara Anggota-anggotanya suatu Panitia Anggaran untuk selama masa jabatan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong, yang berkewajiban:
a. Mengikuti penyusunan rancangan Anggaran Belanja dari semula dengan jalan mengadakan hubungan dengan Departemen-departemen yang bersangkutan;
b. Memberikan pendapatnya kepada Dewan Perwakilan Rakyat Gotong

Royong mengenai Nota Keuangan dan rancangan Anggaran Belanja yang diajukan oleh Presiden Kepada Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong;
c. Mengikuti pelaksanaan Anggaran Belanja setelah disyahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong dan mengajukan pendapatnya atas rancangan perubahan Anggaran Belanja yang diajukan oleh Presiden;
d. Meneliti pertanggungan-jawab Anggaran Belanja dan memberikan pendapatnya kepada Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong;
e. Memberikan pendapatnya mengenai hasil pemeriksaan dari Badan Pemeriksa Keuangan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong.

Pasal 27.

(1) Panitia Anggaran terdiri dari Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong sebagai Anggota merangkap Ketua, para Wakil Ketua, dan sekurang-kurangnya delapan orang Anggota lain sebagai Anggota yang ditetapkan oleh Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong dengan memperhatikan pertimbangan Kelompok-kelompok.

(2) Untuk melakukan tugas sehari-hari Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong mengangkat seorang Ketua Harian dan beberapa orang Wakilnya dari Anggota-anggota Panitia Anggaran di luar Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong.

§ 5. Panitia Khusus.

Pasal 28.

Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong, jika menganggap perlu, dapat membentuk suatu Panitia Khusus untuk melakukan pemeriksaan persiapan terhadap suatu Rancangan Undang-undang ataupun melakukan tugas lain.

Pasal 29.

Panitia Khusus terdiri dari sekurang-kurangnya lima orang Anggota termnasuk seorang Ketua, yang atas usul Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong, setelah mendengar keinginan Kelompok-kelompok, ditetapkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong.

Pasal 30.

Tiap-tiap pembentukan Panitia Khusus harus disertai ketentuan tentang tugas kewajibannya dan tentang lamanya waktu menyelesaikan tugas kewajiban itu.

Pasal 31.

(1) Hasil Pekerjaan Panitia Khusus dilaporkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong.

(2) Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong memutuskan cara mempergunakan hasil pekerjaan Panitia Khusus.

Pasal 32.

Ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi Komisi tentang rapat-rapat berlaku juga bagi Panitia Khusus.

Pasal 33.

Panitia Khusus dibubarkan setelah tugasnya dianggap selesai.

§ 6. Sekretariat.

Pasal 34.

Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong berkewajiban melaksanakan kebijaksanaan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong dan menyelenggarakan urusan perundang-undangan dan urusan kerumah-tanggaan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong.

Pasal 35.

Kebijaksanaan dan garis-garis umum mengenai Organisasi, tugas dan Tata-kerja Sekretariat Ditetapkan oleh Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong setelah mendengar pertimbangan-pertimbangan dari Panitia Rumah-Tangga,

Pasal 36.

Pimpinan Sekretariat diserahkan kepada seorang Sekretaris Umum yang bertanggung jawab kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong tentang pekerjaan yang dipikulkan kepadanya. Sekretaris Umum dalam menjalankan tugasnya dibantu oleh seorang Wakil Sekretaris Umum.

Pasal 36.

Sekretaris Umum, Wakil Sekretaris Umum dan pejabat-pejabat lain yang berpangkat F. V ke atas diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong setelah mendengar pertimbangan dari Panitia Rumah Tangga.

BAB VI.

}}

TENTANG PEMBENTLKAN UNDANG-UNDANG

}}

§ I. Ketentuan-ketentuan Umum.

Pasal 38.

(1) Presiden dapat menguasakan kepada Menteri-menteri untuk melakukan sesuatu yang menurut Peraturan Tata-Tertib ini dilakukan oleh Presiden.

(2) Para Menteri memenuhi undangan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong untuk menghadiri musyawarah yang diadakan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong dan Badan-badan perlengkapannya.

Pasal 39.

(l) Semua usul Presidcn, berupa Rancangan Undang-Undang dan usul-usul lain yang disampaikan dengan amanat Presiden kepada Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong sesudah oleh Sekretariat diberi nomor pokok dan nomor surat diperbanyak dan dibagikan kepada para Anggota.

(2) Terhadap semua usul termaksud dalam ayat {l) dilakukan pembicaraan berturut-turut dalam:

rapat-rapat Kclompok (tingkat I),
rapat-rapat Komisi (tingkat II),
rapat pleno terbuka (tingkat III),
rapat-rapat Golongan (tingkat IV),
rapat-rapat Komisi (tingkat V),
rapat pleno terbuka (tingkat VI),

kecuali kalau Panitia Musyawarah menentukan lain.

(3) Pembicaraan Tingkat II clan V termaksud dalarn ayat (2) dapat pula diadakan dalam rapat Gabungan Komisi atau dalam suatu Panitia Khusus termaksud dalam pasal 28 sampai dengan Pasal 33, apabila dianggap perlu oleh Panitia Musyawarah.

§ 2. Tingkat-tingkat Pembicaraan,

Pasal 40.

Setelah ditetapkan oleh Panitia Musyawarah hari dan waktunya, maka Kelompok-kelompok dalam pembicaraan tingkat I mengadakan rapat-rapat guna melakukan pemeriksaan-persiapan.

Pasal 41.

Setelah selesai pemeriksaan persiapan dalam Kelompok-kelompok, maka dalam pembicaraan Tingkat II dilakukan pemeriksaan persiapan secara tehnis dalam rapat Komisi/rapat Gabungan Komisi atau dalam suatu Panitia Khusus, dalam rapat mana Pemerintah memberikan penjelasan tambahan.

Pasal 42.

(1) Sesudah selesai pemeriksaan persiapan tehnis oleh Komisi-komisi, maka pembicaraan Tingkat III dilakukan dalam rapat pleno terbuka.

(2) Dalam rapat pleno ini para anggota wakil-wakil Kelompok atau Golongan diberi kesempatan mengadakan pemandangan umum dan pada kesempatan ini Pemerintah sekaligus dapat memberikan tanggapan terhadap pemandangan umum para Anggota.

Pasal 43.

Rapat-rapat Golongan-golongan pada pembicaraan tingkat IV mempelajari serta menyimpulkan hasil pembicaraan tingkat III guna dijadikan bahan dalam musyawarah selanjutnya oleh para Anggota.

Pasal 44.

(1) Dalam Pembicaraan Tingkat V, Komisi, Gabungan segenap Komisi, mengadakan musyawarah.

(2} Musyawarah tersebut dalam ayat (1) pasal ini dilakukan bersama-sama dengan Pemerintah.

(3) Dalam musyawarah ini para anggota Komisi-komisi yang bersangkutan dan Pemerintah dapat mengadakan perubahan-perubahan,

(4) Anggota-anggota dari Komisi-komisi lain dapat mengajukan usul-usul perubahan secara tertulis melalui Pirnpinan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong. Usul-usul itu harus ditandatangani oleh sekurang-kurangnya 5 orang Anggota.

Setelah diberi nomor pokok dan nomor surat clan diperbanyak, usul-usul perubahan itu disampaikan oleh Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Go tong Royong kepada Anggota-anggota Komisi/Komisi-komisi yang bersangkutan dan Pemerintah, untuk dimusyawarahkan.

(5) Pimpinan Komisi atau dalam hal rapat Gabungan Komisi, Pimpinan Komisi yang banyak hubungannya dengan persoalan yang dibicarakan, harus secara aktif memimpin musyawarah sampai tercapai kata mufakat.

(6) Apabila dalam musyawarah tersebut di atas tidak dapat tercapai kata mufakat, maka Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong membawa persoalannya ke dalam rapat Panitia Musyawarah untuk menjalankan kebijaksanaan lain untuk mencapai kata mufakat, sesuai dengan prosedure seperti tercantum dalam BAB II.

Pasal 45.

Apabila pembicaraan Tingkat V dapat diselesaikan dengan mendapat kata mufakat, maka pembicaraan tingkat VI dalam rapat pleno terbuka Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong mengambil keputusan, setelah para jurubicara Kelompok atau Golongan mengucapkan kata-kata terakhir.

Pasal 46.

(1) Jika pembicaraan atas sesuatu rancangan Undang-undang menurut pendapat Panitia Musyawarah perlu diserahkan kepada suatu Panitia Khusus, maka Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong membentuk suatu Panitia Khusus.

(2) Ketentuan-ketentuan dalam pasal 41 dan 44 berlaku juga untuk pembicaraan oleh Panitia Khusus.

§ 3. Catatan, Risalah, Laporan, Nota Perubahan

dan Naskah Baru.

Pasal 47.

Mengenai pembicaraan tingkat III dan VI dalam rapat-rapat pleno termasuk dalam pasal-pasal 42 clan 45 serta pembicaraan tingkat II dan V dalam rapat Komisi/Gabungan Komisi termasuk dalam pasal-pasal 41 dan 44 dibuat risalah tulisan cepat.

Pasal 48.

(1) Mengnai pembicaraan Tingkat I dan IV dalam Kelompok-kelompok dan Golongan-golongan tcrmaksud dalam pasal-pasal 40 dan 43 dibuat catatan.

(2) Untuk membuat catatan itu kelompok-kelompok dan Golongan-golongan dibantu oleh seorang atau lebih pegawai Sekretariat.

Pasal 49.

( 1) Sebelum memulai pembicaraan tingkat II dan V komisi-komisi yang bersangkutan menunjuk seorang atau lebih di antara anggota-anggotanya sebagai Pelapor.

(2) Tentang Pembicaraan dalam Komisi/Gabungan Komisi dibuat catatan oleh pegawai Sekretariat.

(3) Setelah catatan sementara dikoreksi oleh para pembicara maka dibuat catatan tetap yang memuat:

a. Tanggal rapat dan jam permulaan serta penutupan rapat;

b. nama-nama yang hadir;

c. nama-nama pembicara dan pendapatnya masing-masing,

(4) Catatan rapat Komisi/Gabungan Komisi termaksud dalam ayat (3) dibuat rangkap dua dan setelah diketahui oleh Ketua dan pelapor/Pelapor-pelapor disediakan bagi para Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong serta Menteri-Menteri yang bersangkutan dan disimpan di Sekretariat. Catatan itu tidak boleh diumumkan.

Pasal 50.

{1) Di samping catatan termaksud dalam pasal 48 oleh Pelapor-pelapor bersama-sama Pimpinan Komisi/Gabungan Komisi dengan bantuan pegawai Sekretariat dibuat laporan Komisi/Gahungan Komisi yang memuat pokok-pokok dan kesimpulan pembicaraan dalam waktu seminggu sesuai catatan termaksud dalam pasal 48 selesai.

(2) Di dalam laporan itu tidak dimuat nama-nama pembicara.

(3) Laporan itu ditanda-tangani oleh Ketua rapat, Komisi/Gabungan Komisi dan pelapor/Pelapor-pelapor yang bersangkutan.

Pasal 51.

( 1) Laporan Komisi/Gabungan Komisi, setelah diberi nomor pokok dan nomor surat oleh Sekretariat, diperbanyak serta disampaikan kepada para Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong dan Presiden.

(2) Laporan itu dapat diumumkan.

Pasal 52.

Setelah Laporan Komisi/Gabungan Komisi disampaikan kepada para Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong dan Presiden, pemeriksaan persiapan dianggap selesai.

Pasal 53.

(1) Jika Presiden berdasarkan pembicaraan di dalam Komisi/ Gabungan Komisi menganggap perlu untuk perubahan pada naskah Rancangan Undang-undang, maka Presiden menyampaikan Nota Perubahan atas rancangan Undang-undang tersebut atau naskah Rancangan Undang-undang baru seluruhnya, apabila perubahan itu meliputi banyak bagian-bagian/pasal-pasal.

(2) Nota perubahan atau naskah baru termaksud dalam ayat (1) itu, setelah diberi nomor pokok dan nomor surat oleh Sekretariat, segera diperbanyak dan disarnpaikan kepada para Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong.

Pasal 54.

( 1) Jika Komisi/Gabungan Komisi menganggap perlu untuk mengadakan pemeriksaan-persiapan ulangan ataupun lanjutan atas Rancangan Undang-undang yang menjadi pokok pembicaraan, maka Pimpinan Komisi/Gabungan Kornisi segcra mengusulkan kepada Panitia Musyawarah, agar penetapan hari dan waktu untuk perneriksaanpersiapan ulangan/lanjutan itu.

(2) Ketentuan-ketentuan tentang pemeriksaan-persiapan Komisi/ Gabungan Kornisi berlaku juga untuk pemeriksaan-persiapan ulangan ataupun lanjutan.

§ 4. Mengajukan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang

menjadi Undang-undang

Pasal 55.

Dalam menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang, Pemerintah sekurang-kurangnya memberitahukan dan mendengar dulu pertimbangan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong tentang isi maksud Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang yang akan ditetapkan itu.

Pasal 56.

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang dibicarakan di dalam Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong pada kesempatan sidang pertama, setelah disampaikan dengan Amanat Presiden dalam bentuk Rancangan Undang-undang tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang menjadi Undang-undang.

Pasal 57.

(1) Setelah oleh Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong diberi nomor pokok dan nomor surat, Rancangan Undang-undang tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang termaksud dalam pasal 56 diperbanyak dan dibagikan kepada para Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong.

(2) Terhadap penyelesaian selanjutnya berlaku ketentuan-ketentuan dalam pasal-pasal 40 sampai 45.

§ 5. Mengajukan Rancangan Undang-undang Usul Inisiatif

Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong.

Pasal 58.

(1) Suatu rancangan Undang-undang yang diajukan oleh para Anggota berdasarkan pasal 21 ayat (1) Undang-undang Dasar (rancangan usul inisiatif) harus disertai memori penjelasan dan ditanda tangani oleh sekurang-kurangnya sepuluh orang Anggota.

(2) Rancangan usul inisiatif itu disampaikan secara tertulis kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong.

(3) Dalam rapat yang berikut Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong memberi tahukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Gotong-Royong tentang masuknya rancangan usul inisiatip itu.

(4) Rancangan usul inisiatif yang dimaksud, setelah oleh Sekretariat diberi nomor pokok dan nomor surat, diperbanyak dan dibagikan kepada para Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong serta dikirim kepada Presiden.

(5) Dalam rapat Panitia Musyawarah para Pengusul diberi kesempatan memberikan penjelasan mengenai rancangan usul inisiatipnya.

(6) Terhadap penyelesaian selanjutnya berlaku ketentuan-ketentuan dalam pasal-pasal 40 sampai 45 dengan pengertian bahwa :

  1. penjelasan-penjelasan diberikan oleh para pengusul inisiatip;
  2. pembicaraan dilakukan secara musyawarah dengan para pengusul inisiatip dan Pemerintah.

Pasal 59.

(1) Selama suatu usul inisiatip belum diputuskan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong para pengusul berhak menariknya kembali atau mengajukan perubahan.

(2) Pemberitahuan tentang perubahan atau penarikan kembali disampaikan dengan tertulis kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong dan Pemerintah dan harus ditanda tangani oleh semua

penanda-tangan rancangan usul inisiatip itu.

Pasal 60.

(1) Apabila Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong menyetujui Rancangan usuk inisiatip, maka rancangan itu menjadi usul inisiatip rancangan Undang-undang Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong dan dikirimkan kepada Presiden untuk disahkan.

(2) Bilamana Presiden tidak mengesahkan rancangan Undang-undang tersebut, Presiden memberitahukannya kepada Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong disertai alasannya.

(3) Selama sesuatu usul inisiatif rancangan Undang-undang Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong belum disahkan oleh Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong berhak menariknya kembali.

BAB VII.

TENTANG PENETAPAN ANGGARAN

Agar Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong dapat melakukan haknya mengenai Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (yang dalam pasal-pasal lain Peraturan Tata-Tertib ini disebut Anggaran Belanja) sebagai tercantum dalam pasal 23 ayat (1) Undang-undang Dasar, maka setiap tahun Presiden mengajukan Nota Keuangan dan Rancangan Anggaran Belanja kepada Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong sebelum tanggal 17 Agustus dari tahun yang mendahului tahun dinas Anggaran Belanja tersebut.

Pasal 62.

Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Go tong Royong menyerahkan Nota Keuangan dan Rancangan Anggaran Belanja kepada Panitia Anggaran, agar Panitia tersebut memberikan pendapatnya.

Pasal 63.

(1) Nota Keuangan, Rancangan Anggaran Belanja, dan Pendapat Panitia Anggaran yang dimaksud dalam pasal 62 disampaikan kepada segenap Anggota untuk dibahas.

(2) Terhadap pennyelesaian Nota Keuangan dan Rancangan Anggaran Belanja digunakan ketentuan-ketentuan seperti yang berlaku bagi penyelesaian Rancangan Undang-undang.

Pasal 64.

Rancangan perubahan Anggaran Belanja diselesaikan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong menurut ketentuan-ketentuan dalam pasal 61 dan 62.

Pasal 65.

Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong menyerahkan juga kepada Panitia Anggaran untuk meneliti penyusunan pertanggungan jawab Anggaran dan laporan Badan Pemeriksa Keuangan untuk kemudian menyampaikan pendapatnya mengenai hal itu.

Pasal 66.

Pendapat Panitia Anggaran di dalam penelitiannya terhadap penyusunan pertanggungan jawab Anggaran dan terhadap laporan Badan Pemeriksa Keuangan disampaikan kepada Panitia Musyawarah.

Pasal 67.

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong mengundang Badan Pemeriksa Keuangan untuk memberikan penjelasan tambahan tentang Laporan Badan Pemeriksa Keuangan dalam rapat pleno, dimana para Anggota Wakil Kelompok diberi kesempatan mengajukan pertanyaan-pertanyaan, yang dijawab oleh Badan Pemeriksa Keuangan.

Pasal 68.

Akhirnya Panitia Musyawarah menetapkan rapat Pleno untuk keperluan pengesahan pendapat Panitia Anggaran tentang laporan Badan Pemeriksa Keuangan.

BAB VIII.

TENTANG HAK-HAK DAN WEWENANG ANGGOTA DEWAN

PERWAKILAN RAKYAT GOTONG ROYONG

§. 1. Ketentuan-ketentuan Umum

Pasal 69.

(1) Selain hak-hak/wewenang dan tugas Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong sebagai tercantum dalam BAB I pasal 1 ayat (1), maka hak-hak/wewenang dan tugas lainnya adalah sebagai berikut :

  1. mengajukan pertanyaan;
  2. meminta keterangan;
  1. mengadakan penyelidikan;
  2. mengajukan amandemen;
  3. mengajukan usul pernyataan pendapat atau usul-usul lain;
  4. menganjurkan seseorang.

(2) Yang dimaksud dalam ayat (1) huruf f adalah mengajukan anjuran calon untuk mengisi sesuatu jabatan, jika hal demikian ditentukan oleh Undang-undang.

(3) Usaha-usaha yang dimaksud dalam ayat (1) diadakan menurut ketentuan-ketentuan dalam pasal-pasal yang berikut.

§ 2. Mengajukan Pertanyaan

Pasal 70.

(1) Setiap Anggota perseorangan dapat mengajukan pertanyaan-pertanyaan kepada Presiden.

(2) Pertanyaan itu harus disusun singkat serta jelas dan disampaikan kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong dengan tertulis.

(3) Apabila dipandang perlu, Ketua dapat merundingkan, dengan penanya tentang bentuk dan isi pertanyaan itu.

(4) Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong meneruskan pertanyaan-pertanyaan itu kepada Presiden disertai permintaan agar supaya mendapat jawaban dalam waktu yang sesingkat-singkatnya.

Pasal 71.

(1) Apabila jawaban atas pertanyaan-pertanyaan yang diajukan menurut ketentuan-ketentuan dalam pasal 70 oleh Presiden disampaikan dengan tertulis, maka tidak diadakan pembicaraan dengan lisan.

(2) Penanya dapat meminta supaya pertanyaan dijawab dengan lisan. Apabila Presiden memenuhi permintaan itu, maka penanya dalam rapat yang ditentukan untuk itu, dapat mengemukakan lagi dengan singkat penjelasan tentang pertanyaannya, supaya Presiden dapat memberikan keterangan yang lebih luas tentang soal yang terkandung di dalam pertanyaan itu.

§ 3. Meminta Keterangan

Pasal 72.

(1) Sekurang-kurangnya sepuluh orang Anggota dapat mengajukan usul meminta keterangan kepada Presiden.

(2) Usul itu harus disusun dengan singkat dan jelas dan harus disampaikan dengan tertulis kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong.

(3) Dalam rapat yang berikut Ketua memberitahukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong tentang masuknya usul tersebut.

Pasal 73.

(1) Usul yang dimaksudkan dalam pasal 72 setelah oleh Sekretariat diberi nomor pokok dan nomor surat, diperbanyak dan dibagikan kepada para Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong dan dikirimkan kepada Presiden.

(2) Dalam Rapat Panitia Musyawarah yang berikut para pengusul diberi kesempatan memberikan penjelasan tentang usulnya.

(3) Setelah mendengar penjelasan para pengusul yang dimaksud dalam ayat (2) Panitia Musyawarah menentukan hari dan waktu bilamana permintaan keterangan itu diadakan.

(4) Dalam rapat pleno yang ditentukan, para pengusul memberikan penjelasan mengenai soal yang ditanyakan dalam permintaan keterangan, kemudian Presiden dipersilakan memberikan keterangan.

Pasal 74.

(1) Mengenai keterangan Presiden tersebut dalam Pasal 73 ayat (4) diadakan pembicaraan dengan memberikan kesempatan, baik kepada pengusul maupun kepada Anggota-anggota lainnya, untuk memberikan pemandangannya.

(2) Atas pemandangan-pemandangan para pengusul dan para Anggota lainnya Presiden memberikan jawabannya..

Pasal 75.

(1) Atas permintaan pengusul atau sekurang-kurangnya sepuluh orang Anggota, Dewan perwakilan Rakyat Gotong Royong dapat menyatakan pendapatnya terhadap jawaban Presiden.

(2) Untuk keperluan itu pengusul atau sepuluh orang anggota termaksud dalam ayat (1) mengajukan usul pernyataan pendapat.

Usul pernyataan pendapat itu diselesaikan menurut ketentuan-ketentuan dalam § 7 BAB ini.

(3) Jika sesudah jawaban Presiden termaksud dalam pasal 74 ayat (2) tidak diajukan sesuatu usul pernyataan pendapat, maka pembicaraan mengenai keterangan dinyatakan selesai oleh Ketua.

§ 4. Mengadakan Penyelidikan

Pasal 76.

(1) Sekurang-kurangnya duapuluh orang anggota dapat mengusulkan untuk mengadakan penyelidikan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong mengenai hal yang tertentu.

(2) Usul termaksud dalam ayat (1) harus dinyatakan dalam suatu perumusan, yang memuat isi yang jelas tentang hal yang harus diselidiki dengan disertai suatu penjelasan dan rancangan jumlah biaya.

(3) Usul itu disampaikan kepada Kctua Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong dengan tertulis dan harus ditanda-tangani oleh para pengusul.

Pasal 77.

Usul seperti termaksud dalam pasal 76 beserta penje1asan-penje1asannya dan rancangan biaya, setelah oleh Sekretariat diberi nomor pokok dan nomor surat, diperbanyak scrta dibagikan kepada para Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong dan dikirim kepada Presiden.

Pasal 78.

(1) Setelah dirundingkan dalam rapat Pleno, Panitia Musyawarah menetapkan hari dan waktu untuk pemeriksaan persiapan usul itu oleh Komisi/Komisi-komisi yang bersangkutan.

(2) Untuk pemeriksaan persiapan terhadap usul itu, berlaku ketentuan-ketentuan dalam pasal-pasa1 49 sampai 54 dengan pengertian, bahwa pemeriksaan persiapan dilakukan dengan jalan bertukar pikiran dengan pengusul.

Pasal 79.

(1) Apabila Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong memutuskan menerima baik usul itu, maka Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong mengangkat suatu Panitia Penyelidikan yang sekurang-kurangnya terdiri dari 10 orang dan menentukan jumlah biayanya.

(2) Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong untuk mengadakan penyelidikan, menentukan juga masa kerja Panitia Penyelidikan yang bersangkutan.

(3) Atas permintaan panitia, masa bekerjanya dapat diperpanjang oleh Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong.

.

Pasal 80.

(1) Tiap-tiap bulan Panitia, Penyelidikan harus memberikan laporan tertulis kepada Dewan Perwakilan Rakyat Gotong.Royong. Laporan itu, setelah oleh Sekretariat diberi nomor pokok dan nomor surat diperbanyak serta dibagikan, kepada para Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong.

(2) Atas usul lima orang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong, Iaporan berkala itu dapat dibicaraka, dalam Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong, kecuali kalau Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong memutuskan lain.

Pasal 81.

(1) Setelah selesai dengan pekerjaannya, Panitia Penyelidikan memberikan Iaporan tertulis kepada Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong. Laporan itu, setelah oleh, Sekretariat dibei nomor pokok dan nomor sura, diperbanyak serta dibagikan kepada para anggota Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong dan kemudian dibicarakan dalam rapat pleno, kecuali kalau Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong memutuskan lain.

(2) Laporan-laporan dan surat-surat lainnya dari Panitia Penyelidikan disimpan di Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong,

§ 5, Mengajukan Amandemen

Pasal 82.

(1) Sebelum perundingan tentang pasal-pasal atau bagian-bagian suatu Rancangan Undang-undang, oleh sekurang-kurangnya lima orang Anggota dapat diajukan perubahan (usul amandemen) dan usul perubahan atau usul perubahan itu (usul sub amandemen).

(2) Usul amandemen dan usul sub amandemen itu yang ditandatangani oleh pengusul dan disertai penjelasan singkat disampaikan secara tertulis kepada para Anggota dan disampaikan kepada Presiden.

(3) Usul amandemen serta penjelasan singkat itu, setelah diberi nomor pokok dan nomor surat oleh sekretariat selekas-lekasnya diperbanyak dan dibagikan kepada para Anggota dan disampaikan kepada Presiden.

(4} Perubahan-perubahan (amandemen dan sub amandemen) yang diusulkan sesudah perundingan termaksud dalam ayat (1) dimulai, diajukan dengan tertulis kepada Ketua Rapat Usul-usul perubahan itu dengan selekasnya diberi nomor pokok dan nomor surat, diperbanyak dan dibagikan kepada para Anggota serta disampaikan kepada Presiden.

(5) Selain dari pada penjelasan tertulis, oleh pengusul dapat juga diberikan penjelasan dengan lisan dalam rapat yang membicarakan pasal atau bagian yang bersangkutan, pada rapat-rapat yang diadakan sebelum rapat pleno tingkat VI.

Pasal 83.

Atas usul Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong, Ketua Komisi/Gabungan Komisi, Ketua Panitia Anggaran, Ketua Panitia Khusus yang bersangkutan atau sekurang-kurangnya lima orang Anggota, Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong dapat menunda perundingan tentang setiap perubahan yang diusulkan atau menyerahkan usul perubahan itu kepada Komisi atau Panitia Khusus yang bersangkutan untuk diminta pertimbangannya, yang dikemukakan dengan lisan atau dengan tertulis.

Pasal 84.

Apabila sesudah Iaporan Komisi atau laporan Panitia Khusus mengenai sesuatu Rancangan Undang-undang disampaikan kepada Presiden, kemudian Presiden mengajukan perubahan dalam Rancangan Undang-undang tersebut, maka penundaan perundingan atau penyerahan perubahan dapat dilakukan atas usul Ketua atau sekurang-kurangnya lima orang Anggota.

Pasal 85.

(1) Apabila tidak ada Anggota yang hendak mengusulkan perubahan lagi dalam pasal atau bagian sesuatu pasal yang bersangkutan dengan pasal/bagian pasal itu dan tidak ada anggota yang ingin berbicara lagi tentang itu, maka perundingan tentang pasal/bagian pasal tersebut ditutup.

(2) Dengan memperhatikan dasar Musyawarah untuk mufakat diambil keputusan, yang berturut-turut dimulai dengan usul subamandemen, kemudian usul amandemen yang bersangkutan dan akhirnya pasal atau bagian lainnya, dengan atau tanpa perubahan.

(3) Jika ada lebih dari satu usul amandemen mengenai sesuatu pasal bagian pasal atau bagian lain dari pada Rancangan Undang. undang, maka Keputusan diambil Iebih dahulu terhadap usul amandemen, yang menurut pendapat Ketua atau Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong atas usul lima orang Anggota mempunyai akibat yang paling besar.

Pasal 86.

(1) Sesuatu usul perubahan, setelah perundingan ditutup tidak dapat ditarik kembali, kecuali apabila penerimaan atau penolakan sesuatu perubahan yang diusulkan berarti penghapusan dengan sendirinya perubahan-perubahan lain yang diusulkan.

(2) Jika sesuatu usul perubahan, yang karena diterimanya atau ditolaknya usul perubahan lain dengan sendirinya hapus, maka usul-usul perubahan itu dianggap telah dicabut,

(3) Jika masih ada perselisihan paham, tentang penghapusan itu,maka Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong yang memutuskan.

Pasal 87.

(1) Apabila sesuatu Rancangan Undang-undang yang diajukan oleh Pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong dalam rapat telah diubah, maka pengambilan keputusan yang terakhir tentang Rancangan itu seluruhnya diundurkan sampai rapat yang berikut, kecuali jika Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong menutuskan lain.


(2) Sementara itu oleh Anggota-anggota, demikian pula oleh Presiden dapat diusulkan perubahan-perubahan baru yang diusulkan sebagai akibat yang telah diterima atau sebagai akibat penolakan suatu pasal.

(3} Usul-usul perubahan yang dimaksud dalam ayat (2) dan pasal-pasal atau bagian-bagian lain yang bersangkutan dapat dirundingkan, sebelum diambil keputusan terakhir, kecuali jika Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong memutuskan untuk mengambil keputusan tanpa mengadakan perundingan lagi.

(4) Apabila, sebagai akibat yang ditetapkan dalam ayat (2) dan (3), diadakan lagi perubahan-perubahan, maka pengambilan keputusan terakhir diundurkan lagi sampai rapat yang berikut. Perundingan baru tidak diadakan Iagi.

Pasal 88.

(1) Sebagai akibat perubahan-perubahan yang telah diterima dalam perundingan tentang sesuatu Rancangan Undang-undang, maka Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong mengadakan perubahan-perubahan nomor urut pasal-pasal/bagian-bagian, demikian pula bagian lain, sebagai akibat perubahan tadi.

(2) Oleh Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong dapat pula diadakan perubahan-perubahan kecil lain yang bersifat teknis perundang-undangan dan perlu untuk memberi bentuk/rumusan sebagaimana mestinya bagi Rancangan Undang-undang yang telah disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong.

§ 6. Mengajukan Seseorang

Pasal 89.

(1) Apabila oleh Undang-undang ditentukan, bahwa Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong diwajibkan mengajukan anjuran calon untuk mengisi sesuatu jabatan yang lowong, rnaka bagi anjuran dan pemilihan calon itu berlaku ketentuan-ketentuan yang termuat dalam BAB II Pasal 2 ayat (2) dan pasal 3 Peraturan Tata-Tertib ini.

(2) Jika di dalam musyawarah tersebut dalam ayat (1) di atas tidak dicapai mufakat mengenai calon/calon-calon, maka diadakan pemungutan suara, dan untuk itu berlaku ketentuan yang termuat dalam BAB II pasal 4 ayat (2) Peraturan Tata-tertib ini.

Pasal 90.

Anjuran yang termuat dalam pasal 89 oleh Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong disampaikan dengan tertulis kepada Presiden, dengan disertai pemberitaan mengenai pemilihan calon-calon.

§ 7. Usul Pernyataan Pendapat dan Usul-usul lain.

Pasal 91.

(1) Sekurang-kurangnya sepuluh orang Anggota dapat mcngajukan sesuatu usul pernyataan pendapat atau usul-usul lain, baik yang berhubungan dengan soal yang sedang dibicarakan maupun yang mcmpunvai maksud tcrsendiri.

(2) Usul pernyataan pendapat atau usul lain, sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus disampaikan kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong, disertai penjelasan tertulis.

(3) Dalam rapat yang berikut Ketua memberitahukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong, tentang masuknya usul tersebut.

Pasal 92.

Setelah oleh Sekretariat diberi nomor pokok dan nomor surat, usul termaksud dalam pasal 91 diperbanyak serta dibagikan kepada para Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong dan dikirimkan kepada Presiden.

Pasal 93.

(1) Panitia Musyawarah menetapkan hari dan waktu pembicaraan dalam rapat pleno mengenai usul pernyataan pendapat atau usul lain itu.

(2) Dalam rapat pleno yang telah ditetapkan di atas, para pengusul diberi kesempatan memberikan penjelasan dengan lisan atas usul pernyataan pendapat atau usul lain itu,

(3) Pembicaraan mengenai sesuatu usul pemyataan pendapat atau usul lain dilakukan dalam dua babak pembicaraan, dengan memberikan kesempatan kepada:
a. Anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong lainnya untuk memberikan pemandangannya;
b. Presiden untuk menyatakan pendapatnya.

Baik dalam rangka babak pembicaraan yang pertama maupun dalam babak yang terakhir, para pengusul memberikan jawaban atas penandatanganan para Anggota dan Presiden.

Pasal 94.

(1) Sebelum perundingan diadakan tentang rumusan usul, oleh sekurang-kurangnya lima orang Anggota dapat diajukan usul amandemen.

(2) Usul amandemen yang ditanda-tangani oleh para pengusul dan disertai penjelasan singkat disampaikan secara tertulis kepada Sekretariat,

(3) Usul amandemen tersebut hanya dapat mengubah rumusan usul pernyataan pendapat/usul lain kalau disetujui oleh pengusul pernyataan pendapat/usul lain itu.

(4) Usul amandemen ini dimusyawarahkan dalam rapat-rapat yang diadakan sebelum rapat pleno tingkat VI.

Pasal 95.

Pembicaraan ditutup dengan keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong menerima baik atau menolak usul pernyataan pendapat atau usul lain tersebut.

BAB IX.

TENTANG RAPAT-RAPAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT GOTONG ROYONG

§ 1. Persidangan

Pasal 96.

(1) Tahun Sidang Dewan Perwakiian Rakyat Gotong Royong dimulai pada tanggal 16 Agustus dan berakhir pada tanggal 15 Agustus tahun berikutnya.

(2) Tahun sidang dibagi atas empat masa persidangan.

(3) Pada hari permulaan Tahun Sidang, Presiden/Kepala Negara memberikan amanatnya di hadapan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong sebagai pengantar Nota Keuangan dan Rancangan Anggaran Belanja mengenai tahun Dinas yang akan datang.

Pasal 97.

Waktu masa-masa persidangan ditetapkan oleh Panitia Musyawarah, dengan ketentuan bahwa:

a. masa-persidangan pertama diperuntukkan buat menyelesaikan Rancangan Anggaran Belanja tahun dinas berikutnya;

b. masa-persidangan terakhir diperuntukkan terutama buat menyelesaikan segala perubahan Anggaran Belanja tahun dinas yang sedang berjalan.

Pasal 98.

(1) Sidang luar biasa di luar masa-masa persidangan termaksud dalam pasal 97 dapat diadakan, jika dikehendaki oleh:
a. Presiden;
b. Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong yang menentukan quorum dengan persetujuan Panitia Musyawarah.

(2) Dalam hal-hal yang dimaksud pada ayat (1) huruf a, b dan c, Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong segcra mengundang Anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong untuk menghadiri Sidang luar biasa termaksud.

§ 2. Ketentuan Umum Tentang Rapat-rapat,

Pasal 99.

(1) Ketua atau Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong membuka dan menutup rapat-rapat pleno.

(2) Waktu-waktu rapat pleno Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong ialah : a. pagi hari Senin s/d Kamis mulai jam 09.00 sampai jam 14.00; b. hari Jum'at mulai jam 08.30 sampai jam 11.00; hari Sabtu mulai jam 09. 00 sampai jam 12. 30.

(3) Jika Perlu Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong dapat menentukan waktu-waktu lain.

Pasal 100.

(1) Sebelum menghadiri rapat, setiap Anggota menanda tangani daf tar hadir.

(2) Apabila daftar hadir telah ditanda tangani oleh lebih dari seperdua jumlah Anggota persidangan, maka Ketua Rapat membuka Rapat.

Pasal 101.

(1) Jika pada waktu yang telah ditentukan untuk pembukaan rapat jumlah Anggota yang diperlukan belum tercapai, maka Ketua Rapat membuka pertemuan, Ia dapat menyuruh mengumumkan surat-surat masuk/keluar.

(2) Kemudian dapat diundurkan oleh Ketua Rapat selambat-lambatnya satu jam.

(3) Jika pada akhir waktu pengunduran yang dimaksud dalam ayat (2) belum juga tercapai quorum, maka Ketua Rapat membuka Rapat. Dalam Rapat ini boleh diadakan perundingan, tetapi tidak diperbolehkan mengambil sesuatu keputusan atau Ketua Rapat menyatakan, bahwa rapat tidak dilangsungkan.

(4) Dalam hal yang dimaksud dalam ayat (3) Panitia Musyawarah menetapkan lebih lanjut bilamana rapat akan diadakan, kecuali kalau dalam acara rapat-rapat yang sedang berlaku telah diadakan waktu untuk membicarakan pokok pembicaraan yang bersangkutan.

Pasal 102.

(1) Sesudah rapat-rapat dibuka, Sekretaris memberitahukan surat-surat masuk dan surat-surat kluar sejak rapat yang terakhir, kecuali surat-surat yang mengcnai urusan Rumah Tangga Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong.

(2) Surat-surat masuk dan keluar dibacakan dalam rapat, apabila dianggap perlu oleh Ketua atau oleh Dewan Perwakilan Rakyar Gotong Ruyong, setelah mendengarkan pemberitahuan yang dimaksud dalam ayat (1).

§ 3. Perundingan

Pasal 103.

(1) Anggota berbicara di temnpat yang disediakan untuk itu, setelah mendapat ijin dari Ketua Rapat.

(2) Pembicara tidak boleh diganggu selama ia berbicara.

Pasal 104.

(1) Pembicaraan mengcnai sesuatu soal dalam rapat pleno Tingkat III dilakukan dalam dua babak, kecuali apabila Dewan Perwailan Rakyat Gotong Royong menentukan lain.

(

2) Dalam babak kcdua dan selanjutnya, jika diadakan lebih dari dua babak yang boleh berbicara hanya Anggota-anggota yang telah minta berbicara dalam babak pertama atau anggota sekelompoknya yang dimaksud dalam pasal 107 ayat (5).


Pasal 105.

(1) Pada permulaan atau selama perundingan tentang sesuatu soal Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong dapat mengadakan ketentuan mengenai lamanya pidato para anggota.

(2) Bilamana pembicara melampaui batas waktu yang telah di tetapkan, Ketua Rapat memperingatkan pembicara supaya mengakhiri pidatonva, Pembicara memenuhi permintaan itu.

Pasal 106.

(1) Untuk kepentingan perundingan Ketua Rapat dapat menetapkan, bahwa sebelum perundingan mengenai sesuatu hal dimulai, para pembicara mencatatkan nama terlebih dahulu dalam waktu yang ditetapkan oleh Ketua Rapat.

(2) Pencatatan nama itu dapat juga dilakukan oleh Pengurus Kelompok yang bersangkutan atas nama para pembicara,

(3) Sesudah waktu yang ditetapkan itu lewat, anggota yang belum mencatatkan namanya sebagai termaksud dalam ayat (1) pasal ini tidak berhak untuk ikut berbicara mengenai hal yang termaksud dalam ayat tersebut kecuali jika menurut pendapat Ketua Rapat ada alasan-alasan yang dapat diterima.

Pasal 107.

(1) Giliran berbicara diberikan menurut urutan permintaan.

(2) Untuk kepentingan perundingan Ketua Rapat dapat mengadakan penyimpangan dari urutan berbicara termaksud dalam ayat (1).

(3) Seorang Anggota yang berhalangan pada waktu mendapat giliran berbicara, dapat diganti oleh seorang Anggota se-Kelompoknya sebagai pembicara. Jika tidak ada Anggota se-Kelompoknya yang menggantikan anggota tersebut, maka gilirannya berbicara hilang.

Pasal 108.

(1) Dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan dalam pasal 110 dan 111 setiap waktu dapat diberikan kesempatan berbicara kepada Anggota untuk: a. minta penjelasan tentang duduk perkara sebenarnya mengenai soal yang dibicarakan; b. mengajukan usul prosedur mengenai soal yang sedang dibicarakan; c. menjawab soal-sqal perseorangan mengenai diri sendiri; d. mengajukan usul untuk menunda perundingan.

(2) Ketua Rapat memperingatkan kepada pembicara bahwa prosedur pembicaraannya menyimpang atau bertentangan dengan Peraturan Tata-tertib.

Pasal 109.

Agar supaya dapat menjadi pokok perundingan, maka suatu usul prosedur mengenai soal yang sedang dibicarakan dan usul menunda perundingan, sebagaimana dimaksudkan dalam pasal 108 huruf b dan d, harus disokong oleh sekurang-kurangnya empat Anggota yang hadir, terkecuali usul itu diajukan oleh Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong.

Pasal 110.

(1) Seorang pernbicara yang diberi kesempatan untuk mengadakan interupsi mengenai salah satu hal tersebut dalam pasal 108 ayat (1) tidak boleh melebihi waktu sepuluh menit masing-masing.

(2) Terhadap pemicaraan mengenai hal-hal tersebut dalam pasal 108 ayat (1) huruf a dan c tidak diadakan perdebatan.

(3) Sebelum rapat melanjutkan perundingan mengenai soal-soal yang menjadi acara rapat hari itu, jika dianggap perlu oleh Ketua Rapat dapat diambil keputusan terhadap pembicaraan mengenai hal-hal tersebut dalam pasal 108 ayat (l) huruf b clan d.

Pasal 111.

(1) Penyimpangan dari pokok pembicaraan, kecuali dalam hal-hal tersebut dalam pasal l08 tidak diperkenankan.

(2) Apabila seorang pembicara menyimpang dari pokok pembicaraan, maka Ketua Rapat memperingatkannva dan meminta supaya pembicara kembali kepada pokok pembicaraan.

Pasal 112.

(1) Apabila seorang pembicara dalam rapat mempergunakan perkataan-perkataan yang tidak layak, mcngganggu ketertiban atau menganjurkan untuk melakukan perbuatan-perbuatan yang tidak svah, maka Ketua Rapat memberi nasehat dan memperingatkan supaya pembicara tertib kembali.

(2) Dalarn hal demikian Ketua Rapat ,e,nberi kesempatan kepada Pembicara yang bersangkutan untuk menarik kembali perkataan-perkataan yang menyebabkan ia diberi peringatan. Jika ia mcmpergunakan kesempatan ini maka perkataan-perkataan tcrscbut tidak dimuat dalam risalah resmi tentang perundingan itu, dan dianggap sebagai tidak diucapkan.

(3) Ketentuan-kctentuan yang tersebut dalam ayat (1) berlaku juga bagi Anggota-anggota lain.

Pasal 113.

(1) Apabila seorang pembicara tidak mernenuhi peringatan Ketua Rapat yang tersebut dalam pasal-pasal 111 ayat (2) dan 112 ayat (1) atau mengulangi pclanggaran atas pelanggaran tersebut di atas, maka Ketua Rapat dapat melarangnya meneruskan pernbicaran.

(2) Jika dianggap perlu Ketua Rapat dapat melarang pernbicara yang dimaksud dalam ayat (1} terus menghadiri rapat yang merundingkan soal yang bersangkutan.

(3) Jika Anggota yang bersangkutan tidak dapat menerima keputusan Ketua Rapat yang dimaksud dalam ayat (2) di atas, maka kepada Anggota itu diberi kesempatan berbicara selama-lamanya 10 menit untuk memberikan penjelasan sepeperlunya dengan ketentuan bahwa rapat didak mengadakan perdebatan mengenai soal yang bersangkutan itu dan langsung mengambil keputusan mengenai persoalan yang sedang dibicarakan,

Pasal 114.

(1) Setelah diperingatkan untuk kedua kalinya, Ketua Rapat dapat melarang Anggota-anggota yang melakukan pelanggaran yang dimaksud dalam pasal 113 ayat (1) untuk terus menghadiri rapat itu.

(2) Ketentuan-ketentuan yang termut dalam pasal 113 ayat (3) berlaku juga dalam hal termaksud dalam ayat (1) di atas.

Pasal 115.

(1) Anggota yang baginya berlaku ketentuan dalam pasal 113 ayat (2) dan pasal 114 ayat (1) diharuskan dengan segera keluar dari ruangan Sidang Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong.

(2) Yang dimaksud dengan ruangan Sidang tersebut dalam ayat (1) ialah ruangan rapat pleno termasuk ruangan untuk umum, undangan dan tetamu lainnya.

(3) Jika Anggota yang baginya berlaku ketentuan dalam pasal 113 ayat (2) dan pasal 114 ayat (1) memasuki ruangan Sidang Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong, maka Ketua Rapat berkewajiban untuk menyuruh anggota itu meninggalkan ruangan Sidang dan apabila ia tidak mengindahkan perintah itu maka atas perintah Ketua Rapat la dapat dikeluarkan dengan paksa.

Pasal 116.

(1) Apabila Ketua Rapat menganggap perlu, maka ia boleh menunda rapat.

(2) Lamanya penundaan tidak boleh melebihi waktu 12 jam.

§ 4. Risalah Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong

Pasal 117.

Mengenai setiap rapat pleno terbuka dibuat risalah resmi, yakni laporan tulisan cepat yang selain daripada semua pengumuman dan perundingan yang dilakukan dalam rapat, memuat juga: 1. Acara rapat;
2. Nama Anggota yang telah menanda-tangani daftar hadir yang dimaksud dalam pasal 100.
3. Nama-nama para Menteri yang mewakili Pemerintah;
4. Keterangan tentang hasil pengambilan keputusan.

Pasal 118.

Sesudah rapat selesai, maka selekas-lekasnya kepada Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong, demikian juga kepada wakil-wakil Pernerintah yang bersangkutan, dikirimkan risalah resmi sementara.

Pasal 119.

(1) Dalam tempo 4 hari setiap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong dan Wakil Pemerintah mendapat kesempatan untuk mengadakan perubahan dalam bagian risalah yang memuat pidatonya, tanpa mengubah maksud pidatonya.

(2) Sesudah tempo yang dimaksud dalam ayat ( 1) lewat, maka risalah resmi selekas-lekasnya ditetapkan oleh Ketua Rapat.

(3) Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong memutuskan, apabila timbul perselisihan tentang isi risalah resmi.

§ 5. Rapat Penutup

Pasal 120.

Atas kcputusan Panitia Musyawarah dapat diadakan tertutup Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong.

Pasal 121.

(1) Pada waktu rapat pleno terbuka, pintu-pintu ruangan sidang dapat ditutup, jika Ketua Rapat menimbangnya perlu atau sekurang-kurangnya 10 orang Anggota meminta hal itu,

(2) Sesudah pintu ditutup, rapat memutuskan, apakah permusyawaratan selanjutnya dilakukan dalam rapat tertutup.

(3) Hal-hal yang dibicarakan dalam rapat tertutup dapat diputuskan dengan pintu tertutup.

Pasal 122.

(1) Pembicaraan-pembicaraan dalam rapat tertutup adalah tidak untuk diumumkan, kccuali jika rapat memutuskan untuk mengumumkan seluruhnya atau sebagiannya.

(2) Atas usul Ketua Rapat, Wakil Pemerintah atau sekurang-kurangnya sepuluh Anggota yang hadir dalam ruangan rapat, rapat dapat pula memutuskan bahwa pembicaraan-pembicaraan dalam rapat tertutup bersifat rahasia.

(3) Pengupasan sifat rahasia itu dapat dilakukan terhadap seluruh atau sebagian pembicaraan-pembicaraan.

(4) Rahasia itu harus dipegang oleh semua orang yang hadir dalam rapat tertutup itu, demikian juga oleh mereka yang berhubung dengan pekerjaannya kemudian mengetahui apa yang dibicarakan itu.

Pasal 123.

(1) Mengenai rapat tertutup dibuat laporan tulisan cepat atau hanyalah laporan singkat tentang perundingan yang dilakukan.

(2) Di atas laporan itu harus dicantumkan dengan jelas peryataan mengenai sifat rapat, yaitu: a. "hanya untuk yang diundang" untuk rapat tertutup pada umumnya; b. "rahasia" untuk rapat tertutup yang dimaksudkan dalam pasal 122 ayat (2).

(3) Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong dapat memutuskan, bahwa sesuatu hal yang dibicarakan dalam rapat tertutup tidak di masukkan dalam laporan.

§ 6. Presiden dan Menteri-Menteri.

Pasal 124.

(1) Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong dapat mengundang Presiden dan para Menteri untuk menghadiri rapat pleno Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong.

(2) Apabila Presiden berhalangan hadir, maka ia diwakili oleh Menteri yang bersangkutan.

Pasal 125.

(1) Presiden atau Menteri yang dikuasakan olehnya memenuhi undangan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong untuk keperluan musyawarah seperti termaksud dalarn pasal 124.

(2) Undangan tersebut dalam ayat (1) pasal ini disampaikan kepada Presiden atau Menteri yang dikuasakan olehnya dengan mengemukakan persoalan yang akan dimusyawarahkan serta dengan memberikan waktu secukupnya untuk mempelajari persoalan tersebut.

(3) Tanpa mendapat undangan para Menteri dapat pula menghadiri rapat-rapat pleno Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong.

Pasal 126.

(1) Presiden tertentu dan para Menteri mempunyai tempat duduk yang tertentu dalam ruangan sidang Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong.

(2) Ketua Rapat mempersilakan Presiden atau Menteri berbicara apabila dan setiap kali ia menghendakinya.

§ 7. Cara mengucah Acara Rapat-rapat yang sudah ditetapkan

Pasal 127.

Acara rapat-rapat yang sudah ditetapkan oleh Panitia Musyawarah segera diperbanvak dan dibagikan kepada para Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong selambat-Iambatnya seminggu sebelum acara tersebut mulai berlaku.

Pasal 128.

Usul-usul perubahan mcngcnai acara rapat-rapat yang sudah ditetapkan oleh Panitia Musyawarah, baik berupa perubahan waktu dan/atau pokok-pokok pembicaraan maupun yang menghendaki supaya pckok-pokok pembicaraan baru dimasukkan dalam acara, disampaikan dengan tertulis kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong.

Dalam hal yang belakangan ini harus disebutkan pokok pembicaraan yang diusulkan untuk dimasukkan dalam acara dan waktu yang diminta disediakan dalam acara untuk membicarakan pokok tersebut.

Pasal 129.

(1) Usul Perubahan itu harus ditanda tangani oleh sekurang-kurangnya lima orang Anggota atau oleh Pimpinan Komisi/Kelompok dalam hal usul perubahan diajukan oleh scsuatu Komisi/Kelompok.

(2) L'sul perubahan itu harus diajukan selarnbat-Iambatnya dua hari sebelum acara-acara rapat yang bersangkutan mulai berlaku.

Pasal 130.

(1) Pada hari mulai berlakunya acara rapat-rapat dibicarakan usul-usul perubahan acara yang masuk dalam waktu yang telah ditentukan, termaksud dalam pasal 129 ayat (2).

(2) Apabila ternyata tidak ada usul-usul masuk dalarn waktu yang ditentukan itu, maka acara rapat-rapat yang telah ditetapkan oleh Panitia Musyawarah berlaku terus.

298

Pasal 131.

(1) Sesudah waktu yang ditentukan itu Iewat, maka usul perubahan mengenai acara yang telah ditetapkan hanya dapat diajukan kepada Panitia Musyawarah.

(2) Panitia Musyawarah memutuskan apakah usul perubahan itu disetujui atau tidak.

(3) Dalam hal usul itu disetujui oleh Panitia Musyawarah, maka keputusan Panitia Musyawarah itu diumumkan kepada segenap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong.

(4) Apabila usul itu ditolak oleh Panitia Musyawarah maka permintaan para pengusul yang jumlahnya diperbesar menjadi sepersepuluh jumlah anggota sidang usul perubahan acara itu dibicarakan dalam rapat pleno berikutnya dengan ketentuan bahwa jika dalam waktu seminggu setelah penolakan usul itu tidak terdapat rapat pleno dalam acara rapat-rapat atas penetapan Panitia Musyawarah diadakan Rapatpleno khusus untuk membicarakan usul perubahan acara itu.

Pasal 132.

(l) Dalam keadaan yang mendesak, rnaka dalam rapat pleno yang sedang berlangsung dapat diajukan usul perubahan acara oleh: a. Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong;
b. Panitia Musyawarah;
c. Presiden;
d. Sepersepuluh Anggota Sidang.

(2) Rapat segera mengambil keputusan tentang usul itu,

§ 8. Peninjau,

Pasal 133.

(1) Para Peninjau harus mentaati segala ketentuan mengenai ketertiban yang diadakan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong.

(2) Para peninjau dilarang menyatakan tanda setuju atau tidak setuju, baik dengan perkataan maupun dengan cara lain.

(3) Para peninjau duduk di tempat yang disediakan,

Pasal 134.

(1) Ketua Rapat menjaga supaya ketentuan-ketentuan dalam pasal 133 diperhatikan dan memelihara suasana yang tertib.

(2) Apabila ketentuan-ketentuan itu dilanggar, maka Ketua Rapat dapat memerintahkan para peninjau yang mengganggu ketertiban untuk meninggalkan ruangan sidang.

(3) Ketua Rapat berhak mengeluarkan peninjau-peninjau yang tidak mengindahkan perintah itu dengan paksa, kalau perlu dengan bantuan alat Negara.

(4) Dalam hal termaksud dalam ayat (2) Ketua Rapat dapat juga menutup Rapat.

BAB X

TENTANG SURAT-SURAT MASUK/KELUAR

Pasal 136.

(1) Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong menentukan, apa yang harus diperbuat dengan surat-surat masuk dan/atau meneruskannya kepada Komisi-komisi atau Panitia-panitia yang bersangkutan, kecuali apabila Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong mengenai sesuatu surat menentukan lain.

(2) Mengenai surat-surat yang diteruskan kepada Komisi, oleh Sekretariat Komisi dibuat daftar yang memuat dengan singkat isi surat-surat itu.

(3) Salinan daftar surat-surat termaksud dalam ayat (2) disampaikan kepada semua Anggota Komisi untuk diketahui.

(4) Ketua dan Wakil-wakil Ketua Komisi memeriksa surat-surat dan menetapkan bahwa Ketua dan Wakil-wakil Ketua Kornisi berhak menyuruh simpan surat-surat yang tidak perlu diselesaikan.

(5) Ketetapan tentang cara menyelesaikan surat-surat itu dibubuhkan dalam daftar surat-surat asli, yang ada pada Sekretariat Kornisi dan tersedia bagi Anggota Komisi untuk diperiksa.

(6) Surat-surat yang menurut anggapan Ketua atau Wakil Ketua Komisi memuat soal yang penting, diajukan oleh Ketua Komisi dalam rapat Komisi untuk dirundingkan dan ditetapkan cara penyelesaiannya.

(7) Anggota-anggota Komisi, setelah menerima daftar surat-surat termaksud dalam ayat (2) dan/atau asli daftar tersebut yang dimaksud dalam ayat (2), dapat juga mengusulkan, supaya surat-surat yang menurut anggapan mereka memuat soal-soal penting, diajukan dalam rapat Komisi untuk dirundingkan dan ditetapkan cara menyelesaikannya.

Pasal 136.

(1) Apabila Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong berpendapat, bahwa tentang sesuatu hal yang termuat dalam surat-surat masuk perlu diadakan pemeriksaan, maka hal itu diserahk.an kepada suatu Komisi atau Panitia Khusus untuk diperiksa.

(1) Komisi atau Panitia Khusus itu kemudian menyampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong laporan tertulis, yang memuat juga usul mengenai penyelesaian hal itu.

(2) Laporan itu hams selesai dalam waktu yang ditentukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong.

(3) Sesudah selesai, maka laporan itu oleh Sekretariat diberi nomor pokok dan nomor surat, diperbanyak serta dibagikan kepada para Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong dan kemudian dibicarakan dalam rapat pleno.

Pasal 137.

(1) Apabila Komisi atau Panitia Khusus tidak dapat menyelesaikan pemeriksaan dalam waktu yang telah ditetapkan, maka atas permintaannya waktu itu dapat diperpanjang oleh Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong atau oleh Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong apabila Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong tidak bersidang,

(2) Apabila Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong atau Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong memutuskan tidak akan memperpanjang waktu tersehut maka Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong membebaskan Komisi yang bersangkutan dari kewajibannya atau membubarkan Panitia Khusus itu dan mengangkat Iagi Panitia Khusus baru atau menjalankan usaha lain.

Pasal 138.

Setelah perundingan-perundingan tentang hal dan usul dimaksud dalam pasal 136 selesai, maka jika perlu diputuskan oleh Panitia Musyawarah.

Pasal 139.

Surat-surat keluar yang oleh Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong dianggap penting untuk diketahui oleh para Anggota, diperbanyak dan dibagikan kepada para Anggota.

BAB XI.

TENTANG KETENTUAN-KETENTUAN PENIUTUP.

Pasal 140.

(1) Usul perubahan dan tamhahan mengenai Peraturan Tata Tertib ini hanya dapat diajukan oleh sekurang-kurangnya sepersepuluh Anggota Sidang.

(2) Usul perubahan dan tambahan terrnaksud dalam ayat (1), yang ditanda tangani oleh para pengusul daan disertai penjelasan, setelah diberi nomor pokok dan nomor surat oleh Sekretariat diperbanyak dan disampaikan kepada Panitia Musyawarah dan para Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong.

Pasal 141.

Panitia Musyawarah mernutuskan usul perubahan dan tambahan tersebut dcngan disertai pertimbangannya kepada rapat pleno Dewan Pcrwakilan Rakyat Gotong Royong, y<:U1g kcmudian memutuskan apakah usul itu dapat disctujui seluruhnya, disetujui dengan perubahan ataupun ditolak.

Pasal 142.

Semua hal yang tidak diatur dalam Peraturan Tata-Tert ib irn diputuskan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong.

Pasal 143.

Peraturan Tara-Tertib ini mulai berlaku pada hari diretapkan dan mernpunyai daya surut sampai tanggal 16 Mei 1966 dan berlaku sampai terbentuknya Dewan Perwakilan Rakyat hasil Pemilihaan Umum.

Ditetapkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat

Gotong Royong dalam rapat pleno terbuka

pada tangga1 4 Juni 1966

Pimpinan,

Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong

Ketua,

ttd.

H.A. SJAICHU

PERATURAN TATA-TERTIB PEMILIHAN PIMPINAN

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT

(Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong

No. 30/DPR-GR/IV/65-66 tanggal 17 Mei 1966)

KEPUTUSAN

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT GOTONG ROYONG

No. 30/DPR-GR/IV/65-66 tanggal 17 Mei 1966

tentang

PERATURAN TATA-TERTIB PEMILIHAN PIMPINAN

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT

Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong

dalam rapat pleno terbuka pada tanggal 17 Mei 1966.

Menimbang:

a) bahwa untuk memenuhi tuntutan suara hati nurani rakyat selama epilog petualangan kontra-revelusi Gestapu/PKI UUD 194-5 perlu dilaksanakan secara murni dan konsekwen;

b) bahwa dalam rangka pelaksanaan UUD-1945 secara murni dan konsekwen, Lembaga-lembaga Negara Tertinggi harus ditempatkan pada kedudukan dan fungsi sesuai dengan jiwa dan ketentuanketentuan UUD 1945;

c) bahwa untuk menempatkan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong pada kedudukan dan fungsi yang sesuai dengan jiwa dan ketentuan-ketentuan UUD 1945, Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong harus dipilih oleh dan dari Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong sendiri;

d) bahwa oleh karena hal-hal tersebut di atas Peraturan Tata-Tertib tantang pencalonan dan pemilihan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong perlu ditetapkan;

Mengingat:

a) Memorandum tentang pokok-pokok pikiran dan saran-saran Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong yang telah disampaikan kepada Pemerintah pada tanggal 4 April 1966;

b) Keputusan Rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong tanggal 2 Mei 1966 tentang perlunya segera ditetapkan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong yang harus dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong sendiri dari para Anggotanya;

c) Surat Perintah Presiden tanggal 11 Maret 1966 kepada Letnan Jenderal Suharto; d) Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 7 tahun 1966 tanggal 16 Mei 1966 tentang Peraturan Tata-Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong.
Mendengar:

Pendapat-pendapat dan pertimbangan-pertimbangan yang dikemukakan oleh para wakil rakyat golongan dalam Dewan Perwakilan Gotong Royong.

MEMUTUSKAN

Dengan mencabut segala peraturan yang bertentangan peraturan ini.

Menetapkan:

Tata-tertib tentang Pencalonan dan pemilihan Pemimpin Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong.

Pasal 1.

Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong terdiri dari seorang Ketua dan 4 (empat) orang Wakil Ketua yang dipilih oleh dan dari Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong yang bersama-sama merupakan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong sampai dengan digantinya Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong dengan Dewan Perwakilan Rakyat hasil Pemilihan Umum.

Pasal 2.

Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong tersebut pada pasal l mencermikan perwakilan Golongan-golongan dalam Dewan perwakilan Rakyat Gotong Royong, yaitu 3 orang dari golongan Politik masing-masing seorang dan 2 orang dari Golongan Karya.

Pasal 3.

Prosedur pemilihan calon-calon Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong dilakukan dengan jalan musyawarah untuk memperoleh kata mufakat dengan hikmat kebijaksanaan.

Pasal 4.

Penjelasan dari pasal-pasal tersebut di atas dilampirkan pada putusan ini.

Salinan surat keputusan ini disampaikan kepada:
1. Para Wakil Perdana Menteri.
2. Para Menteri.
3. Para Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 1 7 Mei 1966.
Pimpinan
Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong
Ketua,
ttd.
M.A. SJAICHU


PENJELASAN

Atas Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong

No. 30/DPR-GR/IV/65-66 tanggal 17 Mei 1966

1) Calon-calon Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong terdiri dari seorang dari Golongan Nasional, seorang dari Golongan Islam, seorang dari Golongan Kristen dan Katholik dan 2 orang dari Golongan Karya.

2) Prosedur pemilihan calon Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong dalam Golongan-golongan diserahkan sepenuhnya kepada kebijaksanaan Golongan-golongan masing-masing.

3) Prosedur pemilihan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong, hasil musyawarah dan mufakat antara Golongan-golongan bersama-sama dengan calon-calon Wakil-wakil Ketua disahkan dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong.

SUMPAH (JANJI) ANGGOTA/KETUA/WAKIL KETUA

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT GOTONG ROYONG

(Pasal 10 Undang-undang No. 10 tahun 1966)

(Demi Allah [1])

"Saya bersumpah/menerangkan dengan sungguh-sungguh bahwa saya, untuk menjadi anggota (Ketua/Wakil Ketua) Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong, langsung atau tidak langsung, dengan nama atau dalih apapun tiada memberikan atau menjanjikan ataupun akan memberikan sesuatu kepada siapapun juga.

Saya bersumpah (berjanji) bahwa saya, untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatan ini, tiada sekali-kali akan menerima langsung atau tidak langsung dari siapapun juga sesuatu janji atau pemberian.

Saya bersumpah (berjanji) bahwa saya, senantiasa akan menjunjung tinggi Amanat Penderitaan Rakyat, bahwa saya akan taat dan akan mempertahankan Pancasila sebagai dasar dan Ideologi Negara, Undang-undang Dasar 1945, dan segala Undang-undang serta peraturan-peraturan lain yang berlaku bagi Negara Republik Indonesia, bahwa saya akan berusaha sekuat tenaga memajukan kesejahteraan Rakyat Indonesia dan bahwa saya akan setia pada Nusa, Bangsa dan Negara Republik Indonesia".

(Kiranya Tuhan menolong saya [2])

Catatan:

  1. Dipergunakan untuk sumpah menurut Agama Islam.
  2. Dipergunakan untuk sumpah menurut Agama Kristen Protestan/Katholik.