Halaman ini belum diuji baca
Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk menunjuk konsiliator tunggal untuk menyelesaikan sengketa tersebut.
- 2. Rekomendasi terhadap penengah atau para konsiliator yang ditunjuk sesuai dengan ayat (1) dalam Pasal ini, walaupun tidak bersifat mengikat, menjadi dasar dalam pembaharuan pertimbangan dari Para Pihak yang bersengketa.
- 3. Melalui kesepakatan bersama, para Pihak yang bersengketa sebelumnya untuk menerima rekomendasi dari konsiliator atau para konsiliator yang bersifat mengikat.
- 4. Ayat (1), (2) dan (3) dari Pasal ini wajib tidak dimaksudkan untuk mengabaikan langkah-langkah lain untuk penyelesaian perselisihan yang telah disepakati secara bersama-sama oleh para Pihak yang bersengketa.
- 5. Setiap Negara, pada saat penandatanganan atau penyampaian dokumen pengesahan, penerimaan, penyetujuan atau aksesi, menyampaikan suatu pensyaratan yang menyatakan bahwa Negara yang bersangkutan tidak terikat/tidak tunduk pada ketentuan-ketentuan yang terkait dengan konsiliasi dalam Pasal ini. Para Pihak lainnya wajib tidak untuk tunduk kepada ketentuan-ketentuan tentang konsiliasi dalam Pasal ini, berkenaan dengan pensyaratan tersebut yang telah disampaikan oleh setiap Pihak.
Pasal 15
Batasan Penerapan Persetujuan
- 1. Tidak satupun hal dalam Persetujuan ini dimaksudkan untuk menghalangi suatu Pihak untuk mengambil tindakan yang sesuai dengan ketentuan Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa, dan terbatas situasi yang dianggap perlu terkait dengan keamanan internal atau eksternal Negara tersebut.
- 2. Suatu Pihak wajib mengupayakan pengembangan Jaringan Jalan Asia sesuai dengan Persetujuan ini berdasarkan ketersediaan anggaran dan sumber pendanaan yang lain, sesuai dengan peraturan perundang-undangan Negara tersebut, untuk mengembangkan jaringan jalan Asia yang konsisten dengan persetujuan ini.
- 3. Tidak satu pun hal dalam persetujuan ini wajib dimaksudkan sebagai penerimaan kewajiban suatu Pihak untuk mengizinkan perpindahan barang dan penumpang melintasi wilayahnya