Halaman:XI B 34 E.djvu/7

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini belum diuji baca

Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk menunjuk konsiliator tunggal untuk menyelesaikan sengketa tersebut.

2. Rekomendasi terhadap penengah atau para konsiliator yang ditunjuk sesuai dengan ayat (1) dalam Pasal ini, walaupun tidak bersifat mengikat, menjadi dasar dalam pembaharuan pertimbangan dari Para Pihak yang bersengketa.
3. Melalui kesepakatan bersama, para Pihak yang bersengketa sebelumnya untuk menerima rekomendasi dari konsiliator atau para konsiliator yang bersifat mengikat.
4. Ayat (1), (2) dan (3) dari Pasal ini wajib tidak dimaksudkan untuk mengabaikan langkah-langkah lain untuk penyelesaian perselisihan yang telah disepakati secara bersama-sama oleh para Pihak yang bersengketa.
5. Setiap Negara, pada saat penandatanganan atau penyampaian dokumen pengesahan, penerimaan, penyetujuan atau aksesi, menyampaikan suatu pensyaratan yang menyatakan bahwa Negara yang bersangkutan tidak terikat/tidak tunduk pada ketentuan-ketentuan yang terkait dengan konsiliasi dalam Pasal ini. Para Pihak lainnya wajib tidak untuk tunduk kepada ketentuan-ketentuan tentang konsiliasi dalam Pasal ini, berkenaan dengan pensyaratan tersebut yang telah disampaikan oleh setiap Pihak.


Pasal 15
Batasan Penerapan Persetujuan


1. Tidak satupun hal dalam Persetujuan ini dimaksudkan untuk menghalangi suatu Pihak untuk mengambil tindakan yang sesuai dengan ketentuan Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa, dan terbatas situasi yang dianggap perlu terkait dengan keamanan internal atau eksternal Negara tersebut.
2. Suatu Pihak wajib mengupayakan pengembangan Jaringan Jalan Asia sesuai dengan Persetujuan ini berdasarkan ketersediaan anggaran dan sumber pendanaan yang lain, sesuai dengan peraturan perundang-undangan Negara tersebut, untuk mengembangkan jaringan jalan Asia yang konsisten dengan persetujuan ini.
3. Tidak satu pun hal dalam persetujuan ini wajib dimaksudkan sebagai penerimaan kewajiban suatu Pihak untuk mengizinkan perpindahan barang dan penumpang melintasi wilayahnya