Halaman:XI B 34 E.djvu/8

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini belum diuji baca

Pasal 16
Pemberitahuan kepada Para Pihak



Sebagai tambahan untuk komunikasi sebagaimana diatur dalam Pasal 7, 8, 9, dan 10 serta pensyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 14 Persetujuan ini, Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa memberitahukan Para Pihak dan Negara-negara lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 sebagai berikut:
a. Penandatangan secara definitif, pengesahan, penerimaan, penyetujuan, dan aksesi berdasarkan Pasal 5;
b. Tanggal mulai berlakunya Persetujuan ini berdasarkan dengan Pasal 6;
c. Tanggal dan mulai berlakunya perubahan terhadap Persetujuan ini sesuai dengan Pasal 8 ayat (5), Pasal 9 ayat (6), dan Pasal 10 ayat (6);
d. Pengunduran diri berdasarkan dengan Pasal 12;
e. Pengakhiran Persetujuan ini berdasarkan dengan Pasal 13.


Pasal 17
Lampiran Persetujuan



Lampiran I, II, dan III dari Persetujuan ini wajib merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Persetujuan ini.


Pasal 18
Sekretariat Persetujuan



Komisi Perserikatan Bangsa-Bangsa Bidang Ekonomi dan Sosial untuk Kawasan Asia Pasifik wajib bertindak sebagai sekretariat dari Persetujuan ini.


Pasal 19

Penyampaian Persetujuan kepada Sekretaris Jenderal



Naskah asli Persetujuan ini wajib disampaikan kepada Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa yang wajib mengirimkan salinan naskah resmi kepada semua Negara sebagaimana dirujuk dalam rasa! 5 dari Persetujuan ini.