Halaman ini belum diuji baca
Pasal 16
Pemberitahuan kepada Para Pihak
- Sebagai tambahan untuk komunikasi sebagaimana diatur dalam Pasal 7, 8, 9, dan 10 serta pensyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 14 Persetujuan ini, Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa memberitahukan Para Pihak dan Negara-negara lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 sebagai berikut:
- a. Penandatangan secara definitif, pengesahan, penerimaan, penyetujuan, dan aksesi berdasarkan Pasal 5;
- b. Tanggal mulai berlakunya Persetujuan ini berdasarkan dengan Pasal 6;
- c. Tanggal dan mulai berlakunya perubahan terhadap Persetujuan ini sesuai dengan Pasal 8 ayat (5), Pasal 9 ayat (6), dan Pasal 10 ayat (6);
- d. Pengunduran diri berdasarkan dengan Pasal 12;
- e. Pengakhiran Persetujuan ini berdasarkan dengan Pasal 13.
Pasal 17
Lampiran Persetujuan
- Lampiran I, II, dan III dari Persetujuan ini wajib merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Persetujuan ini.
Pasal 18
Sekretariat Persetujuan
- Komisi Perserikatan Bangsa-Bangsa Bidang Ekonomi dan Sosial untuk Kawasan Asia Pasifik wajib bertindak sebagai sekretariat dari Persetujuan ini.
Pasal 19
- Penyampaian Persetujuan kepada Sekretaris Jenderal
- Naskah asli Persetujuan ini wajib disampaikan kepada Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa yang wajib mengirimkan salinan naskah resmi kepada semua Negara sebagaimana dirujuk dalam rasa! 5 dari Persetujuan ini.