Halaman:XI B 34 E.djvu/6

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini belum diuji baca
5. Perubahan yang disetujui sesuai dengan ayat (4) Pasal ini wajib diterima apabila selama jangka waktu 6 (enam) bulan dari tanggal pemberitahuan, kurang dari sepertiga Para Pihak menyatakan keberatan alas perubahan itu kepada Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa.
6. Perubahan yang telah diterima sesuai dengan ayat (5) Pasal ini wajib mulai berlaku bagi Para Pihak 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya jangka waktu 6 (enam) bulan sebagaimana diatur dalam ayat (5) Pasal ini.


Pasal 11
Pensyaratan


Pensyaratan tidak berlaku bagi semua ketentuan Persetujuan ini, kecuali dalam hal yang diatur dalam Pasal 14 ayat (5).


Pasal 12
Pengunduran Diri dari Persetujuan


Setiap pihak dapat mengundurkan diri dari Persetujuan ini dengan menyampaikan pernyataan tertulis kepada Sekretaris Jenderal PBB. Pengunduran diri berlaku 1 (satu) tahun setelah tanggal penerimaan pernyataan tersebut oleh Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa.


Pasal 13
Pembatalan Keabsahan Persetujuan


Persetujuan ini wajib batal berlaku apabila jumlah Pihak kurang dari 8 (delapan) untuk jangka waktu (12) duabelas bulan pelaksanaan.


Pasal 14
Penyelesaian Sengketa


1. Setiap sengketa antara 2 (dua) Pihak atau lebih yang terkait dengan penafsiran atau penerapan dari persetujuan ini, dimana para Pihak yang bersengketa tidak mampu menyelesaikan melalui perundingan atau konsultasi, wajib merujuk pada konsiliasi apabila salah satu dari para Pihak yang bersengketa menghendaki demikian, dan wajib untuk tujuan dimaksud disampaikan kepada satu atau lebih konsiliator yang dipilih berdasarkan kesepakatan bersama antara para Pihak yang bersengketa. Apabila para Pihak yang bersengketa gagal menyepakati mengenai pemilihan seorang konsiliator atau para konsiliator dalam waktu 3 (tiga) bulan setelah permintaan konsiliasi, setiap Pihak dapat meminta Sekretaris