Halaman:XI B 34 E.djvu/3

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini belum diuji baca

Pasal 6
Pemberlakuan Persetujuan

1. Persetujuan ini wajib mulai berlaku pada hari kesembilan puluh setelah tanggal pada saat sekurang-kurangnya 8 (delapan) Negara telah menyatakan untuk mengikatkan diri terhadap Persetujuan ini sesuai dengan Pasal 5 ayat (2).
2. Bagi masing-masing Negara yang telah menandatangani atau menyerahkan piagam pengesahan, penerimaan, penyetujuan atau aksesi setelah tanggal berlakunya Persetujuan ini, Persetujuan ini wajib mulai berlaku bagi Negara tersebut 90 (sembilan puluh) hari setelah tanggal penandatangan atau penyerahan piagam tersebut.


Pasal 7
Kelompok Kerja Jalan Asia


1. Suatu kelompok Kerja Jalan Asia wajib dibentuk oleh Komisi Perserikatan Bangsa-Bangsa Bidang Ekonomi dan Sosial di Kawasan Asia Pasifik untuk mempertimbangkan penerapan dan setiap perubahan-perubahan yang diusulkan terhadap Persetujuan ini. Seluruh Negara yang menjadi anggota Komisi Perserikatan Bangsa-Bangsa Bidang Ekonomi dan Sosial di Kawasan Asia Pasifik wajib menjadi anggota dari Kelompok Kerja.
2. Kelompok Kerja wajib melakukan pertemuan dua tahunan. Setiap Pihak juga dapat, melalui pemberitahuan kepada Sekretariat, meminta pertemuan khusus yang diadakan oleh Kelompok Kerja. Sekretariat wajib memberitahukan kepada seluruh anggota Kelompok Kerja tentang usulan tersebut dan wajib menyelenggarakan pertemuan khusus Kelompok Kerja apabila tidak kurang dari sepertiga Para Pihak menyetujui usulan tersebut dalam jangka waktu 4 (empat) bulan sejak tanggal pemberitahuan yang disampaikan oleh Sekretariat.


Pasal 8
Prosedur untuk Mengubah Naskah Persetujuan


1. Naskah utama dari Persetujuan ini dapat diubah sesuai dengan prosedur sebagaimana diatur dalam pasal ini.
2. Perubahan-perubahan Persetujuan ini dapat diusulkan oleh setiap Pihak.

3. Naskah dari setiap perubahan yang diusulkan wajib diedarkan kepada semua anggota Kelompok Kerja Jalan Asia oleh Sekretariat sekurang-kurangnya empatpuluh