Halaman ini belum diuji baca
Pasal 3
Pengembangan Jaringan Jalan Asia
- Rute-rute Jaringan Jalan Asia seharusnya disesuaikan dengan standar-standar disain dan klasifikasi sebagaimana diuraikan dalam Lampiran II Persetujuan ini.
Pasal 4
Perambuan Jaringan Jalan Asia
- 1. Rute-rute Jaringan Jalan Asia seharusnya ditandai dengan rambu lalu lintas sebagaimana diuraikan dalam Lampiran III Persetujuan ini.
- 2. Rambu Lalu Lintas yang diuraikan dalam Lampiran III Persetujuan ini harus terpasang di sepanjang rute-rute Jaringan Jalan Asia dalam waktu 5 (lima) tahun sejak tanggal mulai berlakunya Persetujuan ini bagi Negara terkait, sesuai dengan Pasal 6.
Pasal 5
Prosedur Penandatangan dan Menjadi Pihak dari Persetujuan
- 1. Persetujuan ini wajib terbuka bagi penandatanganan oleh Negara-Negara yang merupakan anggota dari Komisi Perserikatan Bangsa-Bangsa Bidang Ekonomi dan Sosial di Kawasan Asia Pasifik di Shanghai, China, dari tanggal 26-28 April 2004 dan selanjutnya dilakukan di Markas Besar Perserikatan Bangsa-Bangsa di New York dari tanggal 1 Mei 2004 sampai dengan 31 Desember 2005.
- 2. Negara-negara tersebut dapat menjadi Para Pihak dari Persetujuan ini dengan:
- a. penandatangan secara definitif;
- b. Penandatangan berdasarkan pada pengesahan, penerimaan atau penyetujuan, diikuti dengan pengesahan, penerimaan atau penyetujuan; atau
- c. Aksesi.
- 3. Pengesahan, penerimaan, penyetujuan atau aksesi mulai berlaku dengan penyerahan piagam sesuai dengan ketentuan pada Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa.