Halaman:XI B 34 E.djvu/4

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini belum diuji baca

lima hari sebelum pertemuan Kelompok Kerja diusulkan untuk menerima perubahan itu

4. Setiap perubahan wajib disetujui oleh Kelompok Kerja Jalan Asia oleh mayoritas dua pertiga Para Pihak hadir dan memberikan suaranya. Perubahan yang diterima wajib dikomunikasikan oleh Sekretariat kepada Sekretariat Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa, yang wajib mengedarkan kepada Para Pihak untuk penerimaan perubahan tersebut.
5. Suatu perubahan yang telah diterima berdasarkan ayat (4) dari pasal ini, wajib mulai berlaku 12 bulan setelah dinyatakan diterima oleh dua per tiga dari Para Pihak. Perubahan tersebut wajib berlaku bagi semua Pihak kecuali bagi Pihak, sebelum perubahan tersebut berlaku, menyatakan bahwa Para Pihak tidak menerima perubahan tersebut. Setiap pihak yang menyatakan tidak menerima perubahan tersebut sesuai dengan ayat ini sewaktu-waktu dapat menyampaikan piagam penerimaan perubahan tersebut kepada Sekretariat Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa. Perubahan tersebut wajib berlaku bagi Negara yang bersangkutan dalam jangka waktu 12 (duabelas) bulan setelah tanggal penyampaian piagam dimaksud.


Pasal 9
Prosedur untuk Mengubah Lampiran I Persetujuan


1. Lampiran I Persetujuan ini dapat diubah sesuai dengan prosedur yang diatur dalam pasal ini.
2. Perubahan-perubahan dapat diusulkan oleh setiap Pihak setelah melakukan konsultasi dan mencapai kesepakatan dengan Para Negara tetangga yang berbatasan langsung kecuali untuk suatu perubahan yang terkait dengan garis arah domestik yang tidak mengubah rute perbatasan internasional.
3. Naskah dari setiap perubahan yang diusulkan wajib diedarkan kepada semua anggota Kelompok Kerja oleh sekretariat sekurang-kurangnya 45 (em pat puluh lima) hari sebelum pertemuan Kelompok Kerja dimana perubahan yang diusulkan diterima.
4. Setiap usulan perubahan wajib disetujui oleh Kelompok Kerja Jalan Asia oleh mayoritas Para Pihak yang hadir dan memberikan suaranya. Sekretariat wajib melaporkan Perubahan yang telah disetujui kepada Sekretariat Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa, yang akan menyebarluaskan kepada Para Pihak.
5. Suatu perubahan yang telah diterima sesuai dengan ayat (4) Pasal ini wajib diterima apabi!a dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak tanggal pemberitahuan, tidak satupun dari Pihak-Pihak yang terkait langsung, menyatakan keberatan atas perubahan tersebut kepada Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa.