Halaman:XI B 34 E.djvu/1

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini belum diuji baca

PERSETUJUAN ANTAR NEGARA TENTANG
JARINGAN-JARINGAN JALAN ASIA


PARA PIHAK,
MENYADARI pentingnya mempromosikan dan mengembangkan transportasi jalan internasional di kawasan Asia dengan wilayah sekitarnya,
MENGINGAT kerja sama antara anggota-anggota Komisi Perserikatan Bangsa-Bangsa Bidang Ekonomi dan Sosial di Kawasan Asia Pasifik dalam rangka perumusan dan operasionalisasi Jaringan Jalan Asia,
MENIMBANG bahwa dalam rangka mempererat hubungan dan mempromosikan perdagangan dan pariwisata internasional di antara anggota-anggota Komisi Perserikatan Bangsa-Bangsa Bidang Ekonomi dan Sosial di Kawasan Asia-Pasifik, maka perlu mengembangkan Jaringan Jalan Asia yang memenuhi persyaratan lingkungan dan transportasi internasional, untuk memperkenalkan penerapan angkutan antarmoda internasional yang efisien,
MENINDAKLANJUTI upaya-upaya kerja sama di bidang perencanaan, pembangunan, dan peningkatan angkutan jalan internasional di kawasan Asia dan antar Asia serta dengan wilayah-wilayah sekitarnya,


MENYETUJUI hal-hal berikut:


Pasal 1
Penerimaan Jaringan Jalan Asia



Para Pihak, untuk selanjutnya da.lam Persetujuan ini disebut sebagai Para Pihak, menerima usulan Jaringan Jalan yang untuk selanjutnya dalam Persetujuan ini disebut "Jaringan Jalan Asia", dan sebagaimana diuraikan dalam Lampiran I Persetujuan ini, sebagai suatu rencana yang terkoordinasi untuk pengembangan rute-rute jalan kepentingan internasional yang merupakan bagian dalam kerangka kerja program nasional masing-masing Negara.


Pasal 2
Definisi Jaringan Jalan Asia



Jaringan Jalan Asia sebagaimana diuraikan dalam Lampiran I terdiri dari rute-rute jalan internasional yang utama di kawasan Asia, termasuk rute-rute jalan yang melintasi lebih dari satu subregional, rute-rute jalan di dalam subregional, termasuk rute-rute jalan yang terhubung dengan subregional tetangga dan rute-rute jalan yang terletak dalam wilayah Negara anggota.