Halaman ini belum diuji baca
PERSETUJUAN ANTAR NEGARA TENTANG
JARINGAN-JARINGAN JALAN ASIA
- PARA PIHAK,
- MENYADARI pentingnya mempromosikan dan mengembangkan transportasi jalan internasional di kawasan Asia dengan wilayah sekitarnya,
- MENGINGAT kerja sama antara anggota-anggota Komisi Perserikatan Bangsa-Bangsa Bidang Ekonomi dan Sosial di Kawasan Asia Pasifik dalam rangka perumusan dan operasionalisasi Jaringan Jalan Asia,
- MENIMBANG bahwa dalam rangka mempererat hubungan dan mempromosikan perdagangan dan pariwisata internasional di antara anggota-anggota Komisi Perserikatan Bangsa-Bangsa Bidang Ekonomi dan Sosial di Kawasan Asia-Pasifik, maka perlu mengembangkan Jaringan Jalan Asia yang memenuhi persyaratan lingkungan dan transportasi internasional, untuk memperkenalkan penerapan angkutan antarmoda internasional yang efisien,
- MENINDAKLANJUTI upaya-upaya kerja sama di bidang perencanaan, pembangunan, dan peningkatan angkutan jalan internasional di kawasan Asia dan antar Asia serta dengan wilayah-wilayah sekitarnya,
- MENYETUJUI hal-hal berikut:
Pasal 1
Penerimaan Jaringan Jalan Asia
- Para Pihak, untuk selanjutnya da.lam Persetujuan ini disebut sebagai Para Pihak, menerima usulan Jaringan Jalan yang untuk selanjutnya dalam Persetujuan ini disebut "Jaringan Jalan Asia", dan sebagaimana diuraikan dalam Lampiran I Persetujuan ini, sebagai suatu rencana yang terkoordinasi untuk pengembangan rute-rute jalan kepentingan internasional yang merupakan bagian dalam kerangka kerja program nasional masing-masing Negara.
Pasal 2
Definisi Jaringan Jalan Asia
- Jaringan Jalan Asia sebagaimana diuraikan dalam Lampiran I terdiri dari rute-rute jalan internasional yang utama di kawasan Asia, termasuk rute-rute jalan yang melintasi lebih dari satu subregional, rute-rute jalan di dalam subregional, termasuk rute-rute jalan yang terhubung dengan subregional tetangga dan rute-rute jalan yang terletak dalam wilayah Negara anggota.