Halaman ini tervalidasi
- Badan Pekerdja Panitya Landreform Pusat terdiri atas :
Ketua: | Menteri Agraria; |
Anggota²: | Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah;
|
- Panitya Pertimbangan dan Pengawasan Pelaksanaan Landreform terdiri atas :
Ketua: | Pembantu Utama Menteri Agraria; |
Anggota²: | Wakil dari Departemen Pertahanan;
|
- Sekretariat Panitya Landreform Pusat dipimpin oleh Pembantu Utama Departemen Agraria sebagai Sekretaris Umum jang di . bantu oleh Kepala Biro Perentjanaan dan Perundang-undangan dan Kepala Biro Landreform dari Departemen Agraria sebagai Sekretaris.
- Sekretaris Panitya Pertimbangan dan Pengawasan Pelaksanaan Landreform adalah Kepala Biro Landreform dari Departemen Agraria.
Pasal 4.
- Panitya Landreform Pusat bertugas :
- memegang pimpinan tertinggi atas pelaksanaan Landreform ;
- menetapkan kebidjaksanaan umum dan peraturan-peraturan pelaksanaan landreform ;
- mengambil dan memberikan putusan-putusan terhadap persoalan-persoalan pokok mengenai pelaksanaan landreform.
- Panitya Harian bertugas :
- melaksanakan putusan putusan jang telah diambil oleh Panitya Londreform Pusat;
90