Lompat ke isi

Halaman:Undang undang pokok agraria dan landreform.pdf/95

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
  1. Badan Pekerdja Panitya Landreform Pusat terdiri atas :


Ketua: Menteri Agraria;
Anggota²: Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah;


Menteri Pertanian;
Menteri Keuangan;
Menteri Perindustrian Rakjat;
Menteri Transkopemada.

  1. Panitya Pertimbangan dan Pengawasan Pelaksanaan Landreform terdiri atas :


Ketua: Pembantu Utama Menteri Agraria;
Anggota²: Wakil dari Departemen Pertahanan;


"""Kepolisian Negara ;
"""Kedjaksaan Agung;
"""Kehakiman ;
Kepala Djawatan Agraria;
Kepala Djawatan Pendaftaran Tanah;
Wakil dari Penguasa Perang Tertinggi ;
Wakil dari Depernas;
Wakil dari D.P.A.;
Wakil dari Front Nasional;
Wakil2 dari Organisasi Tani.

  1. Sekretariat Panitya Landreform Pusat dipimpin oleh Pembantu Utama Departemen Agraria sebagai Sekretaris Umum jang di . bantu oleh Kepala Biro Perentjanaan dan Perundang-undangan dan Kepala Biro Landreform dari Departemen Agraria sebagai Sekretaris.
  1. Sekretaris Panitya Pertimbangan dan Pengawasan Pelaksanaan Landreform adalah Kepala Biro Landreform dari Departemen Agraria.

Pasal 4.

  1. Panitya Landreform Pusat bertugas :
    1. memegang pimpinan tertinggi atas pelaksanaan Landreform ;
    2. menetapkan kebidjaksanaan umum dan peraturan-peraturan pelaksanaan landreform ;
    3. mengambil dan memberikan putusan-putusan terhadap persoalan-persoalan pokok mengenai pelaksanaan landreform.
  1. Panitya Harian bertugas :
    1. melaksanakan putusan putusan jang telah diambil oleh Panitya Londreform Pusat;

90