Lompat ke isi

Halaman:Undang undang pokok agraria dan landreform.pdf/96

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
  1. melakukan usaha koordinasi sehari-hari antar Departemen-Departemen jang bidang tugasnja mempunjai hubungan langsung maupun tidak langsung dengan pelaksanaan Landreform;
  2. memberi bimbingan, petundjuk-petundjuk, instruksi-instruksi serta pedoman-pedoman pokok penjelenggaraan landreform untuk Panitya-Panitya Daerah, baik atas dasar Putusan Panitya Landreform Pusat maupun atas inisiatif sendiri.
  1. Panitya Pertimbangan dan Pengawasan Pelaksanaan Landreform bertugas:
    1. mengadjukan pertimbangan pertimbangan kepada Panitya Landreform Pusat mengenai tjara-tjara pelaksanaan Landreform serta pengawasannja;
    2. melakukan pengawasan dan pernilaian terhadap semua kegiatan pelaksanaan Landreform di Daerah-daerah;
    3. mengadakan penjaluran penjelesaian atas sengketa-sengketa jang timbul berhubung pelaksanaan landreform;
    4. melaporkan segala sesuatunja jang telah dilakukan kepada Panitya Landreform Pusat.


BAB III
PANITYA LANDREFORM DAERAH TINGKAT I


Pasal 5.
  1. Panitya Landreform Daerah Tingkat I terdiri atas :


Ketua: Gubernur/Kepala Daerah;
Wk. Ketua: Kepala Inspeksi Agraria;
Anggota-anggota: Kepala Djawatan/Instansi pada taraf Daerah Tingkat I dari Departemen-Departemen jang Menteri-Menterinja tersebut dalam pasal 3 ajat 1, Inspektur Bank Koperasi Tani dan Nelajan dan Wakil-wakil dari Organisasi Tani.
  1. Sekretaris adalah pedjabat Agraria jang ditundjuk oleh Kepala Inspeksi Agraria.
  2. Panitya Landreform Daerah Tingkat I bertugas :
    1. melaksanakan instruksi-instruksi jang ditetapkan oleh Panitya Landreform Pusat dan Panitya Pertimbangan dan Pengawasan Pelaksanaan Landreform;

91