Lompat ke isi

Halaman:Undang undang pokok agraria dan landreform.pdf/94

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

Pasal 2.
  1. Panitya² Landreform tersebut dalam pasal 1 mempunjai susunan sebagai berikut :
    1. Pusat Panitya Landreform Pusat mempunjai Badan Pekerdja dan diperlengkapi dengan Panitya Pertimbangan dan Pengawasan Pelaksanaan Landreform ;
    2. Daerah Tingkat I : Panitya Landreform Daerah Tingkat I;
    3. Daerah Tingkat II : Panitya Landreform Daerah Tingkat II;
    4. Ketjamatan : Panitya Landreform Ketjamatan;
    5. Desa : Panitya Landreform Desa atau petugas Landreform Desa.
  1. Tiap² Panitya tersebut pada ajat 1 pasal ini mempunjai suatu Sekretariat.


BAB II.
PANITYA LANDREFORM PUSAT.


Pasal 3.
  1. Panitya Landreform Pusat terdiri atas :


Pimpinan tertinggi: P.J.M. Presiden Republik Indonesia/Pemimpin Besar Revolusi.
Ketua: Menteri Pertama;
Wk. Ketua: Menteri Pembangunan;
Wk. Ketua: Menteri Agraria;
Wk. Ketua: Menteri Dalam Negeri/Otonomi Daerah;
Anggota²: Menteri Produksi;


Menteri Pertanian;
Menteri Keuangan;
Menteri Transkopemada;
Menteri Perindustrian Rakjat;
Menteri Pekerdjaan Umum dan Tenaga;
Menteri Penerangan;
Wakil DEPERNAS;
Wakil D.P.A.;
Wakil D.P.R-G.R.;
Wakil Front Nasional.

89