Halaman ini tervalidasi
Pasal 2.
- Panitya² Landreform tersebut dalam pasal 1 mempunjai susunan
sebagai berikut :
- Pusat Panitya Landreform Pusat mempunjai Badan Pekerdja dan diperlengkapi dengan Panitya Pertimbangan dan Pengawasan Pelaksanaan Landreform ;
- Daerah Tingkat I : Panitya Landreform Daerah Tingkat I;
- Daerah Tingkat II : Panitya Landreform Daerah Tingkat II;
- Ketjamatan : Panitya Landreform Ketjamatan;
- Desa : Panitya Landreform Desa atau petugas Landreform Desa.
- Tiap² Panitya tersebut pada ajat 1 pasal ini mempunjai suatu Sekretariat.
BAB II.
PANITYA LANDREFORM PUSAT.
BAB II.
PANITYA LANDREFORM PUSAT.
Pasal 3.
- Panitya Landreform Pusat terdiri atas :
Pimpinan tertinggi: | P.J.M. Presiden Republik Indonesia/Pemimpin Besar Revolusi. |
Ketua: | Menteri Pertama; |
Wk. Ketua: | Menteri Pembangunan; |
Wk. Ketua: | Menteri Agraria; |
Wk. Ketua: | Menteri Dalam Negeri/Otonomi Daerah; |
Anggota²: | Menteri Produksi;
|
89