tersebut, luas sawah didjumlah dengan luas tanah kering dengan menilai tanah kering sama dengan sawah ditambah 30% didaerah-daerah jang tidak padat dan 20 % didaerah-daerah jang padat dengan ketentuan, bahwa tanah-pertanian jang dikuasai seluruhnja tidak boleh lebih dari 20 hektar.
|
- Atas dasar ketentuan dalam ajat (2) pasal ini maka penetapan luas maksimum untuk tiap-tiap daerah dilakukan menurut perhitungan sebagai jang tertjantum dalam daftar jang dilampirkan pada Peraturan ini.
- Luas maksimum tersebut pada ajat (2) pasal ini tidak berlaku terhadap tanah pertanian:
- jang dikuasai dengan hak guna usaha atau hak.hak lainnja jang bersifat sementara dan terbatas jang didapat dari Pemerintah;
- jang dikuasai oleh badan-badan hukum.
Pasal 2.
- Djika djumlah anggota suatu keluarga melebihi 7 orang, maka bagi keluarga itu luas maksimum sebagai jang ditetapkan dalam pasal 1 untuk setiap anggota jang selebihnja ditambah dengan 10%, dengan ketentuan bahwa djumlah tambahan tersebut tidak boleh lebih dari 50%, sedang djumlah tanah pertanian jang dikuasai seluruhnja tidak boleh lebih dari 20 hektar, baik sawah, tanah kering maupun sawah dan tanah kering.
- Dengan mengingat keadaan daerah jang sangat chusus Menteri Agraria dapat menambah luas maksimum 20 hektar tersebut pada ajat (1) pasal ini dengan paling banjak 5 hektar.
Pasal 3.
Orang orang dan kepala kepala keluarga jang anggota-anggota keluarganja menguasai tanah-pertanian jang djumlah luasnja melebihi luas maksimum wadjib melaporkan hal itu kepada Kepala Agraria Daerah Kabupaten/Kota jang bersangkutan didalam waktu 3 bulan sedjak mulai berlakunja Peraturan ini. Kalau dipandang perlu maka djangka waktu tersebut dapat diperpandjang oleh Menteri Agraria.
Pasal 4.
Orang- orang sekeluarga jang memiliki tanah pertanian jang djumlah luasnja melebihi luas maksimum dilarang untuk memindahkan hak miliknja atas seluruh atau sebagian tanah tersebut, ketjuali dengan izin Kepala Agraria Daerah Kabupaten/Kota jang bersangkutan. Izin tersebut hanja dapat diberikan djika tanah jang haknja dipindahkan itu tidak melebihi luas maksimum dan dengan memperhatikan pula ketentuan pasal 9 ajat (1) dan (2).
Pasal 5.
Penjelesaian mengenai tanah jang merupakan kelebihan dari luas maksimum diatur dengan Peraturan Pemerintah. Penjelesaian tersebut dilaksanakan dengan memperhatikan keinginan fihak jang bersangkutan.
55