Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI
UNDANG-UNDANG No. 56/1960
TENTANG
PENETAPAN LUAS TANAH PERTANIAN
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
bahwa perlu ditetapkan luas maksimum dan minimum tanah pertanian sebagai jang dimaksud dalam pasal 17 Undang-undang No. 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (Lembaran Negara th. 1960 No. 104);
bahwa oleh karena keadaan memaksa soal tersebut diatur dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang;
Mengenai:
pasal 22 ajat (1) Undang-undang Dasar;
pasal 2, 7, 17 dan 53 Undang-undang No. 5 tahun 1960 (Lembaran Negara tahun 1960 No. 104);
Mendengar: Musjawarah Kabinet Kerdja pada tgl. 28.12.1960.
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG TENTANG PENETAPAN LUAS TANAH PERTANIAN
Pasal 1
Seorang atau orang-orang jang dalam penghidupannja merupakan satu keluarga bersama sama hanja diperbolehkan menguasai tanah-pertanian , baik miliknja sendiri atau kepunjaan orang lain ataupun miliknja sendiri bersama kepunjaan orang lain, jang djumlah luasnja tidak melebihi batas maksimum sebagai jang ditetapkan dalam ajat (2) pasal ini.
Dengan memperhatikan djumlah penduduk, luas daerah dan faktor-faktor lainnja, maka luas maksimum jang dimaksud dalam ajat (1) pasal ini ditetapkan sebagai berikut :
teks
Didaerah daerah jang
Sawah (hektar)
atau
Tanah kering (hektar)
1. Tidak padat
15
20
2. Padat
a. kurang padat
10
12
b. tjukup padat
7.5
9
c. sangat padat
5
6
Djika tanah pertanian jang dikuasai itu merupakan sawah dan tanah kering, maka untuk menghitung luas maksimum