Lompat ke isi

Halaman:Undang undang pokok agraria dan landreform.pdf/61

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

Pasal 6.
Barangsiapa sesudah mulai berlakunja Peraturan ini memperoleh tanah-pertanian, hingga tanah pertanian jang dikuasai olehnja dan anggota-anggota keluarga berdjumlah lebih dari luas maksimum, wadjib berusaha supaja paling lambat 1 tahun sedjak diperolehnja tanah tersebut djumlah tanah pertanian jang dikuasai itu luasnja tidak melebihi batas maksimum.

Pasal 7.
  1. Barangsiapa menguasai tanah-pertanian dengan hak gadai jang pada waktu mulai berlakunja Peraturan ini sudah ber-langsung 7 tahun atau lebih wadjib mengembalikan tanah itu kepada pemiliknja dalam waktu sebulan setelah tanaman jang ada selesai dipanen, dengan tidak ada hak untuk menuntut pembajaran uang tebusan.
  2. Mengenai hak gadai jang pada mulai berlakunja Peraturan ini belum berlangsung 7 tahun, maka pemilik tanahnja berhak untuk memintanja kembali setiap waktu setelah tanaman jang ada selesai dipanen, dengan membajar uang tebusan jang besarnja dihitung menurut rumus:

    (7+½) - waktu berlangsungnja hak gadai/7 × uang gadai


    dengan ketentuan bahwa sewaktu-waktu hak gadai itu telah berlangsung 7 tahun maka pemegang-gadai wadjib mengembalikan tanah tersebut tanpa pembajaran uang tebusan, dalam waktu sebulan setelah tanaman jang ada selesai dipanen.
  3. Ketentuan dalam ajat (2) pasal ¡ni berlaku djuga terhadap hak gadai jang diadakan sesudah mulai berlakunja Peraturan ini.

Pasal 8.
Pemerintah mengadakan usaha-usaha agar supaja setiap petani sekeluarga memiliki tanah pertanian minimum 2 heiktar.

Pasal 9.
  1. Pemindahan hak atas tanah pertanian, ketjuali pembagian warisan, dilarang apabila pemindahan hak itu mengakibatkan timbulnja atau berlangsungnja pemilikan tanah jang luasnja kurang dari dua hektar. Larangan termaksud tidak berlaku kalau sipendjual hanja memiliki bidang tanah jang luasnja kurang dari dua hektar tanah itu didjual sekaligus.
  2. Djika dua orang atau lebih pada waktu mulai berlakunja Peraturan ini memiliki tanah pertanian jang luasnja kurang dari dua hektar, didalam waktu 1 tahun mereka itu wadjib menundjuk salah seorang dari antaranja jang selandjutnja akan memiliki tanah itu, atau memindahkannja kepada fihak lain, dengan mengingat ketentuan ajat (1).
  3. Djika mereka jang dimaksud dalam ajat (2) pasal inį tidak melaksanakan kewadjiban tersebut diatas, maka dengan memperhatikan keinginan mereka, Menteri Agraria atau pedjabat jang ditundjuknja, menundjuk salah seorang dari antara mere