Lompat ke isi

Halaman:Undang undang pokok agraria dan landreform.pdf/58

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

Pasal 55.

Sudah didjelaskan dalam pendjelasan pasal 30.

Ajat (1) mengenai modal asing jang sekarang sudah ada, I sedang ajat (2) menundjuk pada modal asing baru. Sebagaimana telah ditegaskan dalam pendjelasan pasal 30 pemberian hak baru menurut ajat (2) ini hanja dimungkinkan kalau hal itu diperlukan oleh undang-undang pembangunan Nasional semesta berentjana.

Kedua: Hak-hak jang ada sekarang ini menurut ketentuan konversi ini semuanja mendjadi hak-hak baru menurut Undang undang Pokok Agraria.

Hak guna-usaha dan hak guna-bangunan jang disebut dalam pasal I, II, III, IV dan V berlangsung dengan sjarat sjarat umum jang ditetapkan dalam Peraturan jang dimaksud dalam pasal 50 ajat (2) dan sjarat-sjarat chusus jang bersangkutan dengan keadaan tanahnja dan sebagai jang disebutkan dalam akta haknja jang dikonversi itu, sepandjang tidak bertentangan dengan peraturannja jang baru.

Ketiga: Perubahan susunan pemerintahan desa perlu diadakan untuk mendjamin pelaksanaan jang sebaik-baiknja dari pada perombakan hukum agraria menurut Undang-undang ini. Pemerintah desa akan merupakan pelaksana jang mempunjai peranan jang sangat penting.

Keempat : Ketentuan ini termaksud menghapuskan hak-hak jang masih bersifat feodal dan tidak sesuai dengan ketentuan undang-undang ini.

53