Lompat ke isi

Halaman:Undang undang pokok agraria dan landreform.pdf/25

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

Pasal 13
  1. Pemerintah berusaha agar supaja usaha-usaha dalam lapangan agraria diatur sedemikian rupa, sehingga meninggikan produksi dan kemakmuran rakjat sebagai jang dimaksud dalam pasal 2 ajat (3) serta mendjamin bagi setiap warganegara Indonesia deradjat hidup jang sesuai dengan martabat manusia, baik bagi diri sendiri maupun keluarganja.
  2. Pemerintah mentjegah adanja usaha-usaha dalam lapangan agraria dari organisasi-organisasi dan perseorangan jang bersifat monopoli swasta.
  3. Usaha-usaha Pemerintah dalam lapangan agraria jang bersifat monopoli hanja dapat diselenggarakan dengan undang undang.
  4. Pemerintah berusaha untuk memadjukan kepastian dan djaminan sosial, termasuk bidang perburuhan , dalam usaha-usaha dilapangan agraria.

Pasal 14
  1. Dengan mengingat ketentuan-ketentuan dalam pasal 2 ajat (2) dan (3) , pasal 9 ajat (2) serta pasal 10 ajat (1) dan (2) Pemerintah dalam rangka sosialisme Indonesia, membuat suatu rentjana umum mengenai persediaan, peruntukan dan penggunanaan bumi, air dan ruang angkasa serta kekajaan alam jang terkandung didalamnja: a. untuk keperluan Negara; b. untuk keperluan peribadatan dan keperluan-keperluan sutji lainnja, sesuai dengan dasar Ke-Tuhanan Jang Maha Esa ; c. untuk keperluan pusat-pusat kehidupan masjarakat, sosial, kebudajaan dan lain-lain kesedjahteraan; d. untuk keperluan memperkembangkan produksi pertanian, peternakan dan perikanan serta sedjalan dengan itu; e. untuk keperluan memperkembangkan industri, transmigrasi dan pertambangan.
  2. Berdasarkan rentjana umum tersebut pada ajat (1) pasal ini dan mengingat peraturan-peraturan jang bersangkutan, Pemerintah Daerah mengatur persediaan, peruntukan dan penggunaan bumi, air serta ruang angkasa untuk daerahnja, sesuai dengan keadaan daerah masing-masing.
  3. Peraturan Pemerintah Daerah jang dimaksud dalam ajat (2) pasal ini berlaku setelah mendapat pengesahan, mengenai Daerah Tingkat I dari Presiden, Daerah Tingkat II dari Gubernur/Kepala Daerah jang bersangkutan dan Daerah Tingkat III dari Bupati/Walikota/Kepala Daerah jang bersangkutan.

Pasal 15
Memelihara tanah, termasuk menambah kesuburannja serta mentjegah kerusakannja adalah kewadjiban tiap-tiap orang, badan hukum atau instansi jang mempunjai hubungan-hukum dengan tanah itu, dengan memperhatikan pihak jang ekonomis lemah.

20