Lompat ke isi

Halaman:Undang undang pokok agraria dan landreform.pdf/24

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

Pasal 8
Atas dasar hak menguasai dari Negara sebagai jang dimaksud dalam pasal 2 diatur pengambilan kekajaan alam jang terkandung dalam bumi, air dan ruang angkasa.

Pasal 9
  1. Hanja warganegara Indonesia dapat mempunjai hubungan jang sepenuhnja dengan bumi, air dan ruang angkasa, dalam batas-batas ketentuan pasal 1 dan 2.
  2. Tiap-tiap warganegara Indonesia, baik laki-laki maupun wanita mempunjai kesempatan jang sama untuk memperoleh sesuatu hak atas tanah serta untuk mendapat manfaat dan hasilnja, baik bagi diri sendiri maupun keluarganja.

Pasal 10
  1. Setiap orang dan badan hukum jang mempunjai sesuatu hak atas tanah pertanian pada azasnja diwadjibkan mengerdjakan atau mengusahakannja sendiri setjara aktif, dengan mentjegah tjara-tjara pemerasan.
  2. Pelaksanaan dari pada ketentuan dalam ajat (1) pasal ini akan diatur lebih landjut dengan peraturan perundangan.
  3. Pengetjualian terhadap azas tersebut pada ajat (1) pasal ini diatur dalam peraturan perundangan.

Pasal 11
  1. Hubungan hukum antara orang, termasuk badan hukum, dengan bumi, air dan ruang angkasa serta wewenang-wewenang jang bersumber pada hubungan hukum itu akan diatur, agar tertjapai tudjuan jang disebut dalam pasal 2 ajat (3) dan ditjegah penguasaan atas kehidupan dan pekerdjaan orang lain jang melampaui batas.
  2. Perbedaan dalam keadaan masjarakat dan keperluan hukum golongan rakjat dimana perlu dan tidak bertentangan dengan kepentingan nasional diperhatikan, dengan mendjamin perlindungan terhadap kepentingan golongan jang ekonomis lemah.

Pasal 12
  1. Segala usaha bersama dalam lapangan agraria didasarkan atas kepentingan bersama dalam rangka kepentingan nasional, dalam bentuk koperasi atau bentuk-bentuk gotong-rojong lainnja.
  2. Negara dapat bersama-sama dengan pihak lain menjelenggarakan usaha bersama dalam lapangan agraria.

19