Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
BAB II.
HAK-HAK ATAS TANAH, AIR DAN RUANG ANGKASA SERTA PENDAFTARAN TANAH
Bagian I : Ketentuan-ketentuan umum.
Pasal 16.
Hak-hak atas tanah sebagai jang dimaksud dalam pasal 4 ajat (1) ialah:
hak milik,
hak guna-usaha,
hak guna-bangunan,
hak pakai,
hak sewa,
hak membuka tanah,
hak memungut-hasil hutan,
hak-hak lain jang tidak termasuk dalam hak-hak tersebut diatas jang akan ditetapkan dengan undang-undang serta hak-hak jang sifatnja sementara sebagai jang disebutkan dalam pasal 53.
Hak-hak atas air dan ruang angkasa sebagai jang dimaksud dalam pasal 4 ajat (3) ialah:
hak guna-air,
hak pemeliharaan dan penangkapan ikan,
hak guna-ruang-angkasa.
Pasal 17.
Dengan mengingat ketentuan dalam pasal 7 maka untuk mentjapai tudjuan jang dimaksud dalam pasal 2 ajat (3) diatur luas maksimum dan/atau minimum tanah jang boleh dipunjai dengan sesuatu hak tersebut dalam pasal 16 oleh satu keluarga atau badan hukum.
Penetapan batas maksimum termaksud dalam ajat (1) pasal ini dilakukan dengan peraturan perundangan didalam waktu jang singkat.
Tanah-tanah jang merupakan kelebihan dari batas maksimum termaksud dalam ajat (2) pasal ini diambil oleh Pemerintah dengan ganti-kerugian, untuk selandjutnja dibagikan kepada rakjat jang membutuhkan menurut ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Pemerintah.
Tertjapainja batas minimum termaksud dalam ajat (1) pasal ini, jang akan ditetapkan dengan peraturan perundangan, dilaksanakan setjara berangsur-angsur.