Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
Hak menguasai dari Negara tersebut diatas pelaksanaannja dapat dikuasakan kepada daerah-daerah Swatantra dan masjarakat-masjarakat hukum adat, sekedar diperlukan dan tidak bertentangan dengan kepentingan nasional, menurut ketentuan ketentuan Peraturan Pemerintah.
Pasal 3
Dengan mengingat ketentuan-ketentuan dalam pasal 1 dan 2 pelaksanaan hak-ulajat dan hak-hak jang serupa itu dari masjarakat-masjarakat hukum adat, sepandjang menurut kenjataannja masih ada, harus sedemikian rupa sehingga sesuai dengan kepentingan nasional dan Negara, jang berdasarkan atas persatuan bangsa serta tidak boleh bertentangan dengan undang-udang dan peraturan-peraturan lain jang lebih tinggi.
Pasal 4
Atas dasar hak menguasai dari Negara sebagai jang dimaksud dalam pasal 2 ditentukan adanja bermatjam matjam hak atas permukaan bumi, jang disebut tanah, jang dapat diberi kan kepada dan dipunjai oleh orang-orang baik sendiri maupun bersama-sama dengan orang-orang lain serta badan-badan hukum.
Hak-hak atas tanah jang dimaksud dalam ajat (1) pasal ini memberi wewenang untuk mempergunakan tanah jang bersangkutan, demikian pula tubuh bumi dan air serta ruang jang ada diatasnja, sekedar diperlukan untuk kepentingan jang langsung berhubungan dengan penggunaan tanah itu dalam batas batas menurut Undang-undang ini dan peraturan-peraturan hukum lain jang lebih tinggi.
Selain hak-hak atas tanah sebagai jang dimaksud dalam ajat (1) pasal ini ditentukan pula hak-hak atas air dan ruang angkasa.
Pasal 5
Hukum agraria jang berlaku atas bumi, air dan ruang angkasa ialah hukum adat, sepandjang tidak bertentangan dengan kepentingan nasional dan Negara, jang berdasarkan atas persatuan bangsa, dengan sosialisme Indonesia serta dengan peraturan-peraturan jang tertjantum dalam Undang-undang ini dan dengan peraturan perundangan lainnja, segala sesuatu dengan mengindahkan unsur-unsur jang bersandar pada hukum agama.
Pasal 6
Semua hak atas tanah mempunjai funksi-sosial.
Pasal 7
Untuk tidak merugikan kepentingan umum maka pemilikan dan penguasaan tanah jang melampaui batas tidak diperkenankan.