Halaman ini tervalidasi
-239-
- Ayat (2)
- Yang dimaksud dengan "bahan baku" adalah bahan utama yang dipakai dalam kegiatan atau proses Produksi Pangan, yang dapat berupa bahan mentah, bahan setengah jadi, atau bahan jadi.
- Ayat (2)
- Yang dimaksud dengan "bahan lain" adalah bahan yang tidak termasuk bahan baku maupun bahan tambahan Pangan.
- Ayat (3)
- Cukup jelas.
- Angka 10
- Pasal 81
- Cukup jelas.
- Pasal 81
- Angka 11
- Pasal 87
- Dihapus.
- Pasal 87
- Angka 12
- Pasal 88
- Cukup jelas.
- Pasal 88
- Angka 13
- Pasal 91
- Ayat (1)
- Cukup jelas.
- Ayat (1)
- Pasal 91
Ayat(2). . .