Lompat ke isi

Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023.pdf/986

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

-239-

Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "bahan baku" adalah bahan utama yang dipakai dalam kegiatan atau proses Produksi Pangan, yang dapat berupa bahan mentah, bahan setengah jadi, atau bahan jadi.
Yang dimaksud dengan "bahan lain" adalah bahan yang tidak termasuk bahan baku maupun bahan tambahan Pangan.
Ayat (3)
Cukup jelas.


Angka 10
Pasal 81
Cukup jelas.


Angka 11
Pasal 87
Dihapus.


Angka 12
Pasal 88
Cukup jelas.


Angka 13
Pasal 91
Ayat (1)
Cukup jelas.

Ayat(2). . .