Halaman ini tervalidasi
-240-
- Ayat (2)
- Yang dimaksud dengan "Pangan Olahan tertentu" adalah Pangan Olahan yang dibuat oleh industri rumah tangga Pangan, yaitu industri Pangan yang memiliki tempat usaha di tempat tinggal dengan peralatan pengolahan manual hingga semi otomatis.
- Ayat (3)
- Cukup jelas.
- Ayat (2)
- Angka 14
- Pasal 91A
- Cukup jelas.
- Pasal 91A
- Angka 15
- Pasal 133
- Cukup jelas.
- Pasal 133
- Angka 16
- Pasal 134
- Cukup jelas.
- Pasal 134
- Angka 17
- Pasal 135
- Cukup jelas.
- Pasal 135
- Angka 18
- Pasal 139
- Cukup jelas.
- Pasal 139
- Angka 19
- Pasal 140
- Cukup jelas.
- Pasal 140
Angka 20 . . .