Halaman ini tervalidasi
-237-
- Angka 3
- Pasal 15
- Ayat (1)
- Cukup jelas.
- Ayat (2)
- Yang dimaksud dengan "untuk keperluan lain,, adalah penggunaan kelebihan Produksi pangan selain untuk konsumsi, antara lain, untuk pakan, bahan baku energi, industri, dan/ atau ekspor.
- Ayat (1)
- Pasal 15
- Angka 4
- Pasal 36
- Cukup jelas.
- Pasal 36
- Angka 5
- Pasal 39
- Usaha tani meliputi peningkatan produksi, kesejahteraan Petani, Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Pelalu Usaha Pangan skala mikro dan kecil.
- Pasal 39
- Angka 6
- Pasal 68
- Ayat (1)
- Yang dimaksud dengan "rantai Pangan" adalah urutan tahapan dan operasi di dalam produksi, pengolahan, distribusi, penyimpanan, dan penanganan suatu Pangan dan bahan bakunya mulai dari produksi hingga konsumsi, termasuk bahan yang berhubungan dengan Pangan hingga Pangan siap dikonsumsi.
- Yang dimaksud dengan "secara terpadu" adalah penyelenggaraan Keamanan Pangan harus dilaksanakan secara terpadu dan sinergis oleh semua pemangku kepentingan pada setiap rantai Pangan.
- Ayat (1)
- Pasal 68