Lompat ke isi

Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023.pdf/984

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

-237-

Angka 3
Pasal 15
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "untuk keperluan lain,, adalah penggunaan kelebihan Produksi pangan selain untuk konsumsi, antara lain, untuk pakan, bahan baku energi, industri, dan/ atau ekspor.
Angka 4
Pasal 36
Cukup jelas.
Angka 5
Pasal 39
Usaha tani meliputi peningkatan produksi, kesejahteraan Petani, Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Pelalu Usaha Pangan skala mikro dan kecil.
Angka 6
Pasal 68
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "rantai Pangan" adalah urutan tahapan dan operasi di dalam produksi, pengolahan, distribusi, penyimpanan, dan penanganan suatu Pangan dan bahan bakunya mulai dari produksi hingga konsumsi, termasuk bahan yang berhubungan dengan Pangan hingga Pangan siap dikonsumsi.
Yang dimaksud dengan "secara terpadu" adalah penyelenggaraan Keamanan Pangan harus dilaksanakan secara terpadu dan sinergis oleh semua pemangku kepentingan pada setiap rantai Pangan.