Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
- 88 -
Dalam Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pemerintah Daerah provinsi sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat bertugas dan berwenang:
menetapkan kebijakan tingkat provinsi;
menetapkan dan melaksanakan KLHS tingkat provinsi;
menetapkan dan melaksanakan kebijakan mengenai RPPLH provinsi;
melaksanakan kebijakan mengenai Amdal dan UKL-UPL;
menyelenggarakan inventarisasi Sumber Daya Alam dan emisi gas rumah kaca pada tingkat provinsi;
mengembangkan dan melaksanakan kerja sama dan kemitraan;
mengoordinasikan dan melaksanakan pengendalian Pencemaran Lingkungan Hidup dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup lintas
kabupaten/kota;
melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan tingkat kabupaten/kota;
melakukan pembinaan dan pengawasan ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
mengembangkan dan menerapkan instrumen Lingkungan Hidup;
mengoordinasikan dan memfasilitasi kerja sama dan penyelesaian perselisihan antarkabupaten / antarkota serta penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup;
melakukan pembinaan, bantuan teknis, dan pengawasan kepada kabupaten/kota di bidang program dan kegiatan;