Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
- 87 -
menetapkan dan melaksanakan kebijakan mengenai perlindungan lingkungan laut;
menetapkan dan melaksanakan kebijakan mengenai Pencemaran Lingkungan Hidup dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup lintas
batas negara;
melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan tingkat nasional dan kebijakan tingkat provinsi;
melakukan pembinaan dan pengawasan ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan terhadap ketentuan Persetujuan Lingkungan dan peraturan perundang-undangan;
mengembangkan dan menerapkan instrumen Lingkungan Hidup;
mengoordinasikan dan memfasilitasi kerja sama dan penyelesaian perselisihan antardaerah serta penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup;
mengembangkan dan melaksanakan kebijakan pengelolaan pengaduan masyarakat;
menetapkan standar pelayanan minimal;
menetapkan kebijakan mengenai tata cara pengakuan keberadaan Masyarakat Hukum Adat, Kearifan Lokal, dan hak Masyarakat
Hukum Adat yang terkait dengan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
mengelola informasi Lingkungan Hidup nasional;
mengoordinasikan, mengembangkan, dan menyosialisasikan pemanfaatan teknologi ramah Lingkungan Hidup;
memberikan pendidikan, pelatihan, pembinaan, dan penghargaan;
mengembangkan sarana dan standar laboratorium Lingkungan Hidup;
menerbitkan Perizinan Berusaha atau persetujuan Pemerintah Pusat;