Lompat ke isi

Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023.pdf/99

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

- 89 -

  1. menetapkan kebijakan mengenai tata cara pengakuan keberadaan Masyarakat Hukum Adat, Kearifan Lokal, dan hak Masyarakat Hukum Adat yang terkait dengan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup pada tingkat provinsi;
  2. mengelola informasi Lingkungan Hidup tingkat provinsi;
  3. mengembangkan dan menyosialisasikan pemanfaatan teknologi ramah Lingkungan Hidup;
  4. memberikan pendidikan, pelatihan, pembinaan, dan penghargaan;
  5. menerbitkan Perizinan Berusaha atau persetujuan Pemerintah Daerah pada tingkat provinsi; dan
  6. melakukan penegakan hukum Lingkungan Hidup pada tingkat provinsi.
  1. Dalam Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pemerintah Daerah kabupaten/kota sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat bertugas dan berwenang:
  1. menetapkan kebijakan tingkat kabupaten/kota;
  2. menetapkan dan melaksanakan KLHS tingkat kabupaten/kota;
  3. menetapkan dan melaksanakan kebijakan mengenai RPPLH tingkat kabupaten/kota;
  4. melaksanakan kebijakan mengenai Amdal dan UKL-UPL;
  5. menyelenggarakan inventarisasi Sumber Daya Alam dan emisi gas rumah kaca pada tingkat kabupaten/kota;
  6. mengembangkan dan melaksanakan kerja sama dan kemitraan;
  7. mengembangkan dan menerapkan instrumen Lingkungan Hidup;
  8. memfasilitasi penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup;

i. melakukan . . .

SK No 176100 A