Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
- 89 -
menetapkan kebijakan mengenai tata cara pengakuan keberadaan Masyarakat Hukum Adat, Kearifan Lokal, dan hak Masyarakat Hukum Adat yang terkait dengan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup pada tingkat provinsi;
mengelola informasi Lingkungan Hidup tingkat provinsi;
mengembangkan dan menyosialisasikan pemanfaatan teknologi ramah Lingkungan Hidup;
memberikan pendidikan, pelatihan, pembinaan, dan penghargaan;
menerbitkan Perizinan Berusaha atau persetujuan Pemerintah Daerah pada tingkat provinsi; dan
melakukan penegakan hukum Lingkungan Hidup pada tingkat provinsi.
Dalam Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pemerintah Daerah kabupaten/kota sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat bertugas dan berwenang:
menetapkan kebijakan tingkat kabupaten/kota;
menetapkan dan melaksanakan KLHS tingkat kabupaten/kota;
menetapkan dan melaksanakan kebijakan mengenai RPPLH tingkat kabupaten/kota;
melaksanakan kebijakan mengenai Amdal dan UKL-UPL;
menyelenggarakan inventarisasi Sumber Daya Alam dan emisi gas rumah kaca pada tingkat kabupaten/kota;
mengembangkan dan melaksanakan kerja sama dan kemitraan;
mengembangkan dan menerapkan instrumen Lingkungan Hidup;
memfasilitasi penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup;