Lompat ke isi

Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023.pdf/96

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

- 86 -

  1. membuang emisi ke udara; dan/atau
  2. memanfaatkan air Limbah untuk aplikasi ke tanah, yang merupakan bagian dari kegiatan usaha, pengelolaan tersebut dinyatakan dalam Amdal atau UKL-UPL.
  1. Ketentuan Pasal 63 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 63
  1. Dalam Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pemerintah Pusat bertugas dan berwenang:
  1. menetapkan kebijakan nasional;
  2. menetapkan norma, standar, prosedur, dan kriteria;
  3. menetapkan dan melaksanakan kebijakan mengenai RPPLH nasional;
  4. menetapkan dan melaksanakan kebijakan mengenai KLHS;
  5. menetapkan dan melaksanakan kebijakan mengenai Amdal dan UKL-UPL;
  6. menyelenggarakan inventarisasi Sumber Daya Alam nasional dan emisi gas rumah kaca;
  7. mengembangkan standar kerja sama;
  8. mengoordinasikan dan melaksanakan pengendalian Pencemaran Lingkungan Hidup dan/ atau Kerusakan Lingkungan Hidup;
  9. menetapkan dan melaksanakan kebijakan mengenai Sumber Daya Alam hayati dan nonhayati, keanekaragaman hayati, sumber daya genetik, dan keamanan hayati produk rekayasa genetik;
  10. menetapkan dan melaksanakan kebijakan mengenai pengendalian dampak Perubahan Iklim dan perlindungan lapisan ozon;
  11. menetapkan dan melaksanakan kebijakan mengenai B3, Limbah, serta Limbah B3;

l. menetapkan . . .

SK No 176097 A