Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
- 86 -
membuang emisi ke udara; dan/atau
memanfaatkan air Limbah untuk aplikasi ke tanah, yang merupakan bagian dari kegiatan usaha, pengelolaan tersebut dinyatakan dalam Amdal atau UKL-UPL.
Ketentuan Pasal 63 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 63
Dalam Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pemerintah Pusat bertugas dan berwenang:
menetapkan kebijakan nasional;
menetapkan norma, standar, prosedur, dan kriteria;
menetapkan dan melaksanakan kebijakan mengenai RPPLH nasional;
menetapkan dan melaksanakan kebijakan mengenai KLHS;
menetapkan dan melaksanakan kebijakan mengenai Amdal dan UKL-UPL;
menyelenggarakan inventarisasi Sumber Daya Alam nasional dan emisi gas rumah kaca;
mengembangkan standar kerja sama;
mengoordinasikan dan melaksanakan pengendalian Pencemaran Lingkungan Hidup dan/ atau Kerusakan Lingkungan Hidup;
menetapkan dan melaksanakan kebijakan mengenai Sumber Daya Alam hayati dan nonhayati, keanekaragaman hayati, sumber
daya genetik, dan keamanan hayati produk rekayasa genetik;
menetapkan dan melaksanakan kebijakan mengenai pengendalian dampak Perubahan Iklim dan perlindungan lapisan ozon;
menetapkan dan melaksanakan kebijakan mengenai B3, Limbah, serta Limbah B3;