Lompat ke isi

Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023.pdf/969

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

-222-

Angka 79
Pasal 255
Cukup jelas.
Angka 80
Pasal 275
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Huruf a
Yang dimaksud dengan "unit pelayanan Navigasi Penerbangan di Bandar Udara" terdiri atas pelayanan Aerodrome oleh personel pemandu (Aerodrome control) pelayanan komunikasi Penerbangan (aeronautical flight information services), dan pelayanan Aerodrome tanpa personel pemandu (unattended).
Huruf b
Yang dimaksud dengan "unit pelayanan navigasi pendekatan" adalah unit pelayanan Navigasi Penerbangan pada kawasan pendekatan kedatangan (standard arrival route) dan keberangkatan (standard instrument departure).
Huruf c
Yang dimaksud dengan "unit pelayanan Navigasi Penerbangan jelajah" adalah unit pelayanan lalu lintas Penerbangan terkendali yang diberikan kepada Pesawat Udara yang mendapatkan persetujuan dari personel pemandu lalu lintas Penerbangan (air traffic control clearance) pelayanan informasi Penerbangan (flight information service), dan pelayanan kesiagaan (alerting service).