Lompat ke isi

Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023.pdf/970

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

-223-

Angka 81
Pasal 277
Cukup jelas.
Angka 82
Pasal 292
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "personel Navigasi Penerbangan yang terkait langsung dengan pelaksanaan pengoperasian dan/ atau pemeliharaan fasilitas Navigasi Penerbangan" meliputi:
  1. personel pelayanan lalu lintas Penerbangan, yang terdiri atas:
    1. pemandu lalu lintas Penerbangan; dan
    2. pemandu komunikasi Penerbangan.
  2. personel teknik telekomunikasi Penerbangan, yang terdiri atas:
    1. teknisi komunikasi Penerbangan;
    2. teknisi radio Navigasi Penerbangan;
    3. teknisi pengamatan Penerbangan; dan
    4. teknisi kalibrasi Penerbangan.
  3. personel pelayanan informasi aeronautika; dan
  4. personel perancang prosedur Penerbangan adalah personel yang bertugas antara lain:
    1. merancang suatu prosedur pergerakan Pesawat Udara untuk:
      1. keberangkatan (standard instrument departure). Prosedur pergerakan Pesawat Udara keberangkatan adalah jalur Penerbangan tertentu dari suatu Bandar Udara, ditandai oleh fasilitas navigasi, yang merupakan panduan bagi penerbang.