Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
-223-
Angka 81
Pasal 277
Cukup jelas.
Angka 82
Pasal 292
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "personel Navigasi Penerbangan yang terkait langsung dengan pelaksanaan pengoperasian dan/ atau pemeliharaan fasilitas Navigasi Penerbangan" meliputi:
personel pelayanan lalu lintas Penerbangan, yang terdiri atas:
pemandu lalu lintas Penerbangan; dan
pemandu komunikasi Penerbangan.
personel teknik telekomunikasi Penerbangan, yang terdiri atas:
teknisi komunikasi Penerbangan;
teknisi radio Navigasi Penerbangan;
teknisi pengamatan Penerbangan; dan
teknisi kalibrasi Penerbangan.
personel pelayanan informasi aeronautika; dan
personel perancang prosedur Penerbangan adalah
personel yang bertugas antara lain:
merancang suatu prosedur pergerakan Pesawat
Udara untuk:
keberangkatan (standard instrument departure). Prosedur pergerakan Pesawat Udara keberangkatan adalah jalur Penerbangan tertentu dari suatu Bandar Udara, ditandai oleh fasilitas navigasi, yang merupakan panduan bagi penerbang.