Lompat ke isi

Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023.pdf/968

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

-221-

Angka 74
Pasal 249
Yang dimaksud dengan "keadaan tertentu", antara lain, untuk tujuan medical euacuation dan penanganan bencana.
Angka 75
Pasal 250
Yang dimaksud dengan "keadaan tertentu", dapat berupa:
  1. terjadi bencana alam atau keadaan darurat lainnya sehingga mengakibatkan tidak berfungsinya Bandar Udara Umum; dan/atau
  2. pada daerah yang bersangkutan tidak terdapat Bandar Udara Umum dan belum ada moda transportasi yang memadai.
Angka 76
Pasal 252
Cukup jelas.
Angka 77
Pasal 253
Cukup jelas.
Angka 78
Pasal 254
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "memenuhi ketentuan Keselamatan Penerbangan dan Keamanan Penerbangan', antara lain, memiliki buku pedoman pengoperasian tempat pendaratan dan lepas landas Helikopter (heliport manual).
Ayat (2)
Cukup jelas.