Halaman ini tervalidasi
-125-
- Angka 6
- Pasal 25
- Cukup jelas.
- Pasal 25
- Angka 7
- Pasal 52
- Cukup jelas.
- Pasal 52
- Angka 8
- Pasal 53
- Cukup jelas.
- Pasal 53
- Angka 9
- Pasal 55
- Dalam ketentuan ini yang dimaksudkan dengan menyalahgunakan adalah kegiatan yang bertujuan untuk memperoleh keuntungan perseorangan atau badan usaha dengan cara yang merugikan masyarakat banyak dan negara seperti antara lain kegiatan pengoplosan Bahan Bakar Minyak, penyimpangan alokasi Bahan Bakar Minyak, Pengangkutan dan Penjualan Bahan Bakar Minyak ke luar negeri.
- Pasal 55
Pasal 41
- Angka 1
- Pasal 4
- Cukup jelas.
- Pasal 4
- Angka 2
- Pasal 5
- Cukup jelas.
- Pasal 5
- Angka 3
- Pasal 6