Lompat ke isi

Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023.pdf/872

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

-125-

Angka 6
Pasal 25
Cukup jelas.
Angka 7
Pasal 52
Cukup jelas.
Angka 8
Pasal 53
Cukup jelas.
Angka 9
Pasal 55
Dalam ketentuan ini yang dimaksudkan dengan menyalahgunakan adalah kegiatan yang bertujuan untuk memperoleh keuntungan perseorangan atau badan usaha dengan cara yang merugikan masyarakat banyak dan negara seperti antara lain kegiatan pengoplosan Bahan Bakar Minyak, penyimpangan alokasi Bahan Bakar Minyak, Pengangkutan dan Penjualan Bahan Bakar Minyak ke luar negeri.

Pasal 41

Angka 1
Pasal 4
Cukup jelas.
Angka 2
Pasal 5
Cukup jelas.
Angka 3
Pasal 6