Lompat ke isi

Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023.pdf/871

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

-124-

Pasal 40

Angka 1
Pasal 1
Cukup jelas.
Angka 2
Pasal 4
Ayat (1)
Berdasarkan jiwa Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Minyak dan Gas Bumi sebagai sumber daya alam strategis yang terkandung di dalam bumi Wilayah Hukum Pertambangan Indonesia merupakan kekayaan nasional yang dikuasai negara. Penguasaan oleh negara sebagaimana dimaksud di atas adalah agar kekayaan nasional tersebut dimanfaatkan bagi sebesar-besar kemakmuran seluruh rakyat Indonesia.
Ayat (2)
Cukup je1as.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Angka 3
Pasal 5
Cukup jelas.
Angka 4
Pasal 23
Cukup jelas.
Angka 5
Pasal 23A
Cukup jelas.