Lompat ke isi

Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023.pdf/873

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
Huruf a
Pembuatan kebijakan nasional, antara lain berupa:
  1. pembuatan dan penetapan standardisasi;
  2. penetapan kebijakan pemanfaatan dan konservasi Panas Bumi;
  3. penetapan kebijakan kerja sama dan kemitraan;
  4. penetapan Wilayah Kerja Panas Bumi; dan
  5. perumusan dan penetapan tarif iuran tetap dan iuran produksi.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Cukup jelas.
Huruf g
Cukup jelas.
Huruf h
Cukup jelas.
Huruf i
Pendorongan dilakukan dalam rangka untuk meningkatkan nilai tambah produksi kegiatan penyelenggaraan Panas Bumi.
Angka 4
Pasal 7
Cukup jelas.