Lompat ke isi

Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023.pdf/869

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-122-

  1. (J) Jangka waktu kegiatan perkebunan berada dalam kawasan hutan (dalam satuan tahun). Perhitungan waktu dimulai saat usia produktif secara ekonomi sampai dengan terakhir penguasaannya. Perkebunan kelapa sawit akan mulai usia produktif (UP) pada usia tanaman mencapai umur 5 tahun. Sehingga apabila ada kelapa sawit usia tanaman (UT) 15 tahun pada tahun 2020, maka diasumsikan jangka waktu kegiatan perkebunan dihitung sebagai berikut:
Jangka Waktu (J) = Usia Tanaman (UT) - Usia Tanaman Produktif (UP)
J= 15 Tahun-5 Tahun
J = 10 Tahun;
  1. (TD) Persentase tarif denda nilai keuntungan ekonomi yang diperoleh per satuan luas per tahun (dalam satuan Rupiah), yaitu tarif denda persentase dari total nilai total keuntungan ekonomi yang didapatkan oleh kegiatan perkebunan kelapa sawit selama 1 (satu) tahun. Contoh perhitungannya adalah asumsi rata-rata pendapatan bersih (PB) per tahun adalah Rp25.000.000,00. Persentase Tarif Denda Nilai Keuntungan (DK) antara 20% - 60% dari total pendapatan bersih.
TD = Pendapatan Bersih Per Tahun (PB) x % Tarif Denda Nilai Keuntungan (DK)
TD = Rp25.000.000,00 X 20% (Jika tarif 20%) = Rp5.00O.000,00
  1. Sehingga Perhitungan Total Denda pada Sawit dengan luas Tanaman 10.000 (sepuluh ribu) hektare, Jangka waktu penguasaan perkebunan 10 (sepuluh) tahun dan Tarif Denda 20% (dua puluh persen) (Rp5.000.000,-) adalah:
D = L x J X TD
D = 10.000 He x 10 tahun x Rp5.000.000,00
D = Rp500.000.000.000,00

Huruf c. . .

SK No 171789 A