Lompat ke isi

Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023.pdf/870

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

-123-

Huruf c
Untuk memberikan efek eksekutorial sanksi administratif pada ayat (1) huruf a dan huruf b, perlu diatur sanksi paksaan oleh Pemerintah Pusat termasuk pemberlakuan paksa badan (gizelling) bagi orang yang tidak melaksanakan sanksi administratif.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Angka 21
Pasal 111
Dihapus.
Angka 22
Pasal 112
Dihapus.

Pasal 38

Cukup jelas.

Pasal 39

Angka 1
Pasal 128A
Cukup jelas.
Angka 2
Pasal 162
Cukup jelas.