Halaman ini tervalidasi
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-121-
- Jangka waktu penguasaan kegiatan perkebunan kelapa sawit dalam kawasan hutan, dengan perhitungan jangka waktu pada saat usia tanaman produktif secara ekonomi pertama kali sampai dengan waktu saat terakhir penguasaannya.
- Persentase tarif denda dari nilai keuntungan ekonomi yang diperoleh per satuan luas kegiatan perkebunan kelapa sawit setiap tahunnya.
Rumus perhitungan denda pada kegiatan perkebunan kelapa sawit sebagai berikut:
Denda sama dengan luas perkebunan kelapa sawit dikalikan dengan jangka waktu kegiatan perkebunan berada dalam kawasan hutan (tahun) dikalikan dengan tarif denda dari persentase keuntungan pertahun (Rupiah).
- D = L x J x TD
- D = L x J x TD
Keterangan:
L = Luas Perkebunan Kelapa Sawit dalam kawasan hutan (Hektare)
J = Jangka waktu kegiatan perkebunan berada dalam kawasan hutan (Tahun)
TD = Tarif Denda dari persentase keuntungan per tahun (Rupiah).
Contoh Asumsi Perhitungan Denda (D) yang digunakan adalah:
- (L) Luas Perkebunan Kelapa Sawit yang berada di dalam kawasan hutan (dalam satuan Hektare).
Contoh luas perkebunan kelapa sawit dalam kawasan hutan adalah 10.000 (sepuluh ribu) Hektare;
b. (J) Jangka. . .
SK No 171788 A