Halaman ini tervalidasi
- Angka 19
- Pasal 105
- Cukup jelas.
- Pasal 105
- Angka 20
- Pasal 110A
- Ayat (l)
- Yang dimaksud dengan "memiliki Perizinan Berusaha" dalam ayat ini adalah setiap orang yang memiliki izin lokasi dan/ atau izin usaha di bidang perkebunan yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
- Ayat (2)
- Cukup jelas.
- Ayat (5)
- Cukup jelas.
- Ayat (l)
- Pasal 110A
- Pasal 110B
- Ayat (1)
- Yang dimaksud dengan "tanpa memiliki Perizinan Berusaha" dalam ayat ini adalah setiap orang yang melakukan kegiatan usaha tanpa perizinan di bidang kehutanan yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang sebelum berlakunya UndangUndang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
- Huruf a
- Cukup jelas.
- Huruf b
- Contoh penghitungan pembayaran denda administratif pada usaha perkebunan kelapa sawit yang berada di dalam kawasan hutan, antara lain dilakukan berdasarkan kriteria sebagai berikut:
- Huruf a
- Yang dimaksud dengan "tanpa memiliki Perizinan Berusaha" dalam ayat ini adalah setiap orang yang melakukan kegiatan usaha tanpa perizinan di bidang kehutanan yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang sebelum berlakunya UndangUndang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
- Ayat (1)
- Pasal 110B
- Luas kawasan hutan yang dikuasai dan digunakan untuk kegiatan perkebunan.