Lompat ke isi

Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023.pdf/867

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
Angka 19
Pasal 105
Cukup jelas.
Angka 20
Pasal 110A
Ayat (l)
Yang dimaksud dengan "memiliki Perizinan Berusaha" dalam ayat ini adalah setiap orang yang memiliki izin lokasi dan/ atau izin usaha di bidang perkebunan yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Pasal 110B
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "tanpa memiliki Perizinan Berusaha" dalam ayat ini adalah setiap orang yang melakukan kegiatan usaha tanpa perizinan di bidang kehutanan yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang sebelum berlakunya UndangUndang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Contoh penghitungan pembayaran denda administratif pada usaha perkebunan kelapa sawit yang berada di dalam kawasan hutan, antara lain dilakukan berdasarkan kriteria sebagai berikut:
  1. Luas kawasan hutan yang dikuasai dan digunakan untuk kegiatan perkebunan.