Lompat ke isi

Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023.pdf/866

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

-119-

Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "bertempat tinggal di dalam dan/atau di sekitar kawasan hutan" adalah orang perseorzrngan yang bermukim di dalam dan/atau di sekitar kawasan hutan yang memiliki mata pencaharian yang bergantung pada kawasan hutan.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Angka 13
Pasal 83
Cukup jelas.
Angka 14
Pasal 84
Cukup jelas.
Angka 15
Pasal 85
Cukup jelas.
Angka 16
Pasal 92
Cukup jelas.
Angka 17
Pasal 93
Cukup jelas.
Angka 18
Pasal 96
Cukup jelas.