Halaman ini tervalidasi
-119-
- Ayat (2)
- Yang dimaksud dengan "bertempat tinggal di dalam dan/atau di sekitar kawasan hutan" adalah orang perseorzrngan yang bermukim di dalam dan/atau di sekitar kawasan hutan yang memiliki mata pencaharian yang bergantung pada kawasan hutan.
- Ayat (3)
- Cukup jelas.
- Ayat (2)
- Angka 13
- Pasal 83
- Cukup jelas.
- Pasal 83
- Angka 14
- Pasal 84
- Cukup jelas.
- Pasal 84
- Angka 15
- Pasal 85
- Cukup jelas.
- Pasal 85
- Angka 16
- Pasal 92
- Cukup jelas.
- Pasal 92
- Angka 17
- Pasal 93
- Cukup jelas.
- Pasal 93
- Angka 18
- Pasal 96
- Cukup jelas.
- Pasal 96