Halaman ini tervalidasi
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 99 -
- Yang dimaksud dengan "keragaman genetik" adalah ekspresi keunggulan variasi genetik antarindividu.
- Huruf b
- Cukup jelas.
- Huruf c
- Yang dimaksud dengan "kekurangan Benih" adalah
ketidakcukupan jumlah Benih (semen atau embrio) Ternak bukan asli atau lokal (eksotik) yang digunakan untuk kebutuhan pemuliaan dalam rangka meningkatkan produktivitas dan/ atau mutu genetik.
- Yang dimaksud dengan "kekurangan Bibit" ada-lah
ketidakcukupan jumlah Bibit Ternak eksotik yang sebelumnya telah dikembangkan atau beradaptasi di Indonesia dalam rangka meningkatkan mutu genetik Ternak eksotik.
- Huruf d
- Cukup jelas.
- Huruf d
- Ayat (2)
- Cukup jelas.
- Ayat (3)
- Cukup jelas.
- Angka 4
- Pasal 16
- Ayat (1)
- Yang dimaksud dengan "Ternak lokal' adalah hasil
- Ayat (1)
- Pasal 16
persilangan antara Ternak asli luar negeri dan Ternak asli Indonesia, yang telah dikembangbiakkan di Indonesia sampai generasi kelima atau lebih yang teradaptasi pada lingkungan dan/ atau manajemen setempat.
- Ayat (2)
- Ketentuan larangan terhadap pengeluaran Benih dan Bibit terbaik dimaksudkan untuk mempertahankan populasi dan mutu genetik Ternak asli dan lokal.
- Ketentuan larangan terhadap pengeluaran Benih dan Bibit terbaik dimaksudkan untuk mempertahankan populasi dan mutu genetik Ternak asli dan lokal.
- Ayat (2)
SK No 171766 A