Lompat ke isi

Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023.pdf/847

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

- 100 -

Ayat (s)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Angka 5
Pasal 22
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cara pembuatan Pakan yang baik, misalnya dalam hal proses produksi, dan pembuatan Pakan hart's menjamin Pakan tidak mengandung cemaran biologi, fisik, kimia di atas ambang batas maksimal yang diperbolehkan, serta memperhatikan dampak sosial akibat buangan bahan baku dan bahan ikutan yang digunakan.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Huruf a
Yang dimaksud dengan "Pakan yang tidak layak

dikonsumsi" antara lain Pakan yang:

  1. tidak berlabel;
  2. kedaluwarsa;
  3. kemasannya rusak, fisiknya rusak, berbau, atau berubah warna; dan/atau
  4. palsu, yaitu tidak memiliki nomor pendaftaran, isi tidak sesuai dengan label, atau menggunakan merek orang lain.
Huruf b
Ketentuan ini dimaksudkan untuk mencegah timbulnya penyakit sapi gila (bouine spongifurm encephalopathy) atau scrapie pada domba/ kambing.

SK No 171767 A