Lompat ke isi

Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023.pdf/759

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

- 12 -

Ayat (6)
Cukup jelas.

Angka 4

Pasal 9
Ayat (1)
Penyelenggaraan Penataan Ruang oleh Pemerintah Pusat mencakup antara lain pengaturan, pembinaan, pengawasan Penataan Ruang lintas sektor, lintas Wilayah dan lintas pemangku kepentingan yang dapat dilakukan dengan pendekatan partisipatif melalui komite atau forum.
Ayat (2)
Cukup jelas.

Angka 5

Pasal 10
Cukup jelas.

Angka 6

Pasal 1l
Cukup jelas.

Angka 7

Pasal 14
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Rencana rinci Tata Ruang merupakan penjabaran rencanaa umum Tata Ruang yang dapat berupa Rencana Tata Ruang Kawasan strategis yang penetapan kawasannya tercakup di dalam Rencana Tata Ruang Wilayah.


Rencana...

SK No 176513 A