Halaman ini tervalidasi
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 12 -
- Ayat (6)
- Cukup jelas.
- Ayat (6)
Angka 4
- Pasal 9
- Ayat (1)
- Penyelenggaraan Penataan Ruang oleh Pemerintah Pusat mencakup antara lain pengaturan, pembinaan, pengawasan Penataan Ruang lintas sektor, lintas Wilayah dan lintas pemangku kepentingan yang dapat dilakukan dengan pendekatan partisipatif melalui komite atau forum.
- Ayat (2)
- Cukup jelas.
- Ayat (1)
Angka 5
- Pasal 10
- Cukup jelas.
Angka 6
- Pasal 1l
- Cukup jelas.
Angka 7
- Pasal 14
- Ayat (1)
- Huruf a
- Cukup jelas.
- Huruf b
- Rencana rinci Tata Ruang merupakan penjabaran rencanaa umum Tata Ruang yang dapat berupa Rencana Tata Ruang Kawasan strategis yang penetapan kawasannya tercakup di dalam Rencana Tata Ruang Wilayah.
- Huruf a
- Ayat (1)
Rencana...
SK No 176513 A