Lompat ke isi

Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023.pdf/758

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

- 11 -

Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Kerja sama Penataan Ruang antarnegara melibatkan negara lain sehingga terdapat aspek hubungan antarnegara yang merupakan wewenang Pemerintah Pusat. Yang termasuk kerja sama Penataan Ruang antarnegara adalah kerja sama Penataan Ruang di kawasan perbatasan negara. Pemberian wewenang kepada Pemerintah Pusat dalam memfasilitasi kerja sama Penataan Ruang antarprovinsi dimaksudkan agar kerja sama Penataan Ruang memberikan manfaat yang optimal bagi seluruh provinsi yang bekerja sama.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Ayat (4)

Cukup jelas.

Ayat (5)

Huruf a
Penyebarluasan informasi dilakukan antara lain melalui media elektronik, media cetak, dan media komunikasi lain, sebagai bentuk pewujudan asas keterbukaan dalam Penyelenggaraan Penataan Ruang.
Huruf b
Standar pelayanan merupakan hak dan kewajiban penerima dan pemberi layanan yang disusun sebagai alat Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah untuk menjamin akses dan mutu pelayanan dasar kepada masyarakat secara merata.
Standar pelayanan bidang Penataan Ruang disusun oleh Pemerintah Pusat dan diberlakukan untuk seluruh Pemerintah Daerah provinsi dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota untuk menjamin mutu pelayanan dasar kepada masyarakat secara merata dalam rangka Penyelenggaraan Penataan Ruang.


Ayat (6)...

SK No 176512A