Lompat ke isi

Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023.pdf/760

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

- 13 -

Rencana rinci Tata Ruang merupakan operasionalisasi rencana umum Tata Ruang yang dalam pelaksanaannya tetap memperhatikan aspirasi masyarakat sehingga muatan rencana masih dapat disempurnakan dengan tetap mematuhi batasan yang telah diatur dalam rencana rinci dan peraturan zonasi.

Ayat (2)

Rencana umum Tata Ruang dibedakan menurut Wilayah administrasi pemerintahan karena kewenangan mengatur Pemanfaatan Ruang dibagi sesuai dengan pembagian administrasi pemerintahan.
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Secara administrasi pemerintahan, Rencana Tata Ruang Wilayah kabupaten dan Rencana Tata Ruang Wilayah kota memiliki kedudukan yang setara.

Ayat (3)

Huruf a
Rencana Tata Ruang pulau/kepulauan dan Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional merupakan rencana rinci untuk Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional.
Huruf b
Rencana detail Tata Ruang kabupaten/ kota merupakan rencana rinci untuk Rencana Tata Ruang Wilayah kabupaten/kota yang dilengkapi dengan peraturan zonasi kabupaten/kota.

Ayat (4)

Cukup jelas.

Ayat (5)

Huruf a
Cukup jelas.


Huruf b...

SK No 176514 A