Halaman ini tervalidasi
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 10 -
Pasal 14
- Cukup jelas.
Pasal 15
- Cukup jelas.
Pasal 16
- Cukup jelas.
Pasal 17
- Angka 1
- Pasal 1
- Cukup jeias.
- Pasal 1
- Angka 2
- Pasal 6
- Cukup jelas.
- Pasal 6
- Angka 3
- Pasal 8
- Ayat (1)
- Huruf a
- Cukup jelas.
- Huruf b
- Cukup jelas.
- Huruf c
- Cukup jelas.
- Huruf d
- Cukup jelas.
- Huruf a
- Ayat (1)
- Pasal 8
Huruf e...
SK No 176511 A