Lompat ke isi

Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023.pdf/701

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

- 691 -

(2) Selain fasilitas pajak penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat diberikan tambahan fasilitas pajak penghasilan sesuai dengan jenis kegiatan usaha di KEK.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian fasilitas pajak penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.

23. Pasal 31 dihapus.

24. Ketentuan Pasal 32 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 32
(1) lmpor barang ke KEK diberikan fasilitas berupa:

a. pembebasan atau penangguhan bea masuk; b. pembebasan cukai sepanjang barang tersebut merupakan bahan baku atau bahan penolong produksi; c. tidak dipungut pajak pertambahan nilai atau pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah untuk barang kena pajak; dan d. tidak dipungut pajak penghasilan impor.

(2) Penyerahan barang kena pajak berwujud dari tempat lain dalam daerah pabean, kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas, dan tempat penimbunan berikat ke KEK diberikan fasilitas tidak dipungut pajak pertambahan nilai atau pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah.
(3) Pemanfaatan barang kena pajak tidak berwujud serta jasa kena pajak di KEK diberikan fasilitas tidak dipungut pajak pertambahan nilai atau pajak pertambahan

nilai dan pajak penjualan atas barang mewah.

(4) Penyerahan...

SK No 171701 A