Halaman ini telah diuji baca
- 691 -
|
- Pasal 31 dihapus.
- Ketentuan Pasal 32 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 32- Impor barang ke KEK diberikan fasilitas berupa:
- pembebasan atau penangguhan bea masuk;
- pembebasan cukai sepanjang barang tersebut merupakan bahan baku atau bahan penolong produksi;
- tidak dipungut pajak pertambahan nilai atau pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah untuk barang kena pajak; dan
- tidak dipungut pajak penghasilan impor.
- Penyerahan barang kena pajak berwujud dari tempat lain dalam daerah pabean, kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas, dan tempat penimbunan berikat ke KEK diberikan fasilitas tidak dipungut pajak pertambahan nilai atau pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah.
- Pemanfaatan barang kena pajak tidak berwujud serta jasa kena pajak di KEK diberikan fasilitas tidak dipungut pajak pertambahan nilai atau pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah.
- Impor barang ke KEK diberikan fasilitas berupa:
(4) Penyerahan...
SK No 171701 A