Halaman ini tervalidasi
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-657-
- badan usaha milik swasta;
- badan usaha milik daerah;
- koperasi;
- BUMN;
- lembaga penelitian dan pengembangan;
- lembaga pengkajian dan penerapan; dan/atau
- perguruan tinggi.
Pasal 121
Ketentuan Pasal 48 dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 148, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6374) diubah sebagai berikut: |
Pasal 48
|
}}
Pasal 122...
SK No 171667 A