Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - 50 -
Pasal 17A
Dalam hal terdapat kebijakan nasional yang
bersifat strategis yang belum terdapat dalam alokasi ruang dan/atau pola ruang dalam rencana
tata ruang dan/atau RZ, kesesuaian kegiatan
pemanfaatan ruang laut sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 16 ayat (2) diberikan oleh Pemerintah
Pusat berdasarkan rencana tata ruang wilayah
nasional dan/atau rencana tata ruang laut.
Dalam hal terdapat kebijakan nasional yang
bersifat strategis tetapi rencana tata ruang
dan/atau RZ belum ditetapkan oleh Pemerintah
Pusat atau Pemerintah Daerah, kesesuaian
kegiatan pemanfaatan ruang laut sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) diberikan oleh
Pemerintah Pusat berdasarkan rencana tata ruang
wilayah nasional dan/atau rencana tata rulang
laut.
Dalam hal terdapat perubahan ketentuan
peraturan perundangan-undangan yang menjadi
acuan dalam penetapan lokasi untuk kebijakan
nasional yang bersifat strategis sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), lokasi untuk
kebijakan nasional yang bersifat strategis tersebut dalam rencana tata ruang laut dan/atau dilaksanakan sesuai dengan perubahan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Ketentuan Pasal 18 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 18
Dalam hal pemegang kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) tidak merealisasikan kegiatannya dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut diterbitkan, pemegang kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut dikenai sanksi administratif berupa pencabutan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut.