Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - 571 -
Jaminan kehilangan pekerjaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diberikan paling banyak 6
(enam) bulan upah.
Manfaat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diterima oleh Peserta setelah mempunyai masa
kepesertaan tertentu.
Ketentuan lebih lanjut mengenai Manfaat
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan masa
kepesertaan tertentu sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Pasal 46E
Sumber pendanaan jaminan kehilangan pekerjaan
berasal dari:
modal awal pemerintah;
rekomposisi Iuran program jaminan sosial; dan/atau
dana operasional BPJS Ketenagakerjaan.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pendanaan
jaminan kehilangan pekerjaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan
Pemerintah.
Bagian Keempat Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
Pasal 83
Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2oll Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5256) diubah sebagai berikut:
Ketentuan Pasal 6 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: